Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Hukrim » Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan Tanpa Penahanan di Pengadilan Negeri Surabaya

Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan Tanpa Penahanan di Pengadilan Negeri Surabaya

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Heru Herlambang Alie, terdakwa kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, divonis hukuman 9 bulan percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (7/10/2024).

Meski dinyatakan bersalah, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara kecuali jika terbukti melanggar selama masa percobaan.

Kasus ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Heru terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, pengelola Apartemen One Icon Residence Surabaya. Insiden terjadi pada Senin, 5 Juni 2023 di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) apartemen tersebut. Heru didakwa melakukan kekerasan karena tidak puas dengan penanganan pengelola terkait komplain pemasangan CCTV yang tak kunjung ditangani. Heru diketahui menendang Agustinus dua kali akibat kerusakan pada mobilnya yang ia yakini bisa dicegah dengan adanya CCTV.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 9 bulan dengan masa percobaan tanpa harus ditahan. “Menjatuhkan pidana selama 9 bulan dengan percobaan. Apabila dalam masa percobaan terdakwa melakukan pelanggaran, maka ia akan langsung dijebloskan ke penjara tanpa persidangan,” ujar Hakim Yoes di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan pihak penasehat hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan, menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Menurut Komang, perbuatan kliennya terjadi secara spontan tanpa adanya niat jahat. “Seharusnya klien kami bebas dari segala tuntutan. Tidak ada niat jahat dalam tindakan ini,” tegasnya.

Sebaliknya, Kuasa Hukum pelapor, Billy Handiwiyanto, menilai hukuman percobaan tersebut tidak cukup memberi efek jera. “Klien kami mengalami trauma berat akibat insiden ini. Hukuman penjara seharusnya dijatuhkan agar tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri,” ujar Billy, yang mendesak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan banding.

Baca Juga  Dok! Gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya Ditolak PN Surabaya

Insiden yang menyeret Heru Herlambang ke pengadilan ini bermula dari keluhan terkait kerusakan mobilnya. Ia menuntut pemasangan CCTV di area apartemen untuk keamanan, namun setelah beberapa kali komplain yang tidak direspons, ketegangan meningkat hingga terjadinya tindakan kekerasan.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penipuan Undangan APK

    Modus Undangan APK, HP Kades Diretas, Dua Warga Rugi Rp67 Juta

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Malapetaka datang tanpa tanda. Di Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, sebuah pesan WhatsApp berbentuk undangan pernikahan merenggut kepercayaan dan uang dua warga hingga total Rp67 juta. Ironisnya, nama baik Kepala Desa (Kades) justru yang dijadikan tameng oleh pelaku penipuan siber, yang kian lihai menyamar dan menyusup. Semaun (68), Kepala Desa Candinegoro, jadi korban […]

  • manfaat tahu untuk jantung

    Tahu: Superfood Lokal dengan 7 Manfaat Ajaib untuk Jantung, Diet, dan Kesehatan Holistik

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di balik teksturnya yang lembut dan harga terjangkau, tahu menyimpan rahasia nutrisi yang setara dengan superfood impor. Dikenal sebagai “daging tanpa tulang” dalam kuliner Asia, olahan kedelai ini telah diakui Harvard School of Public Health sebagai sumber protein nabati terbaik untuk kesehatan kardiovaskular. Bukan sekadar lauk biasa, tahu adalah solusi cerdas untuk gaya […]

  • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2025 Surabaya

    Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1446 H / 2025 di Surabaya, Panduan Lengkap untuk Warga Surabaya

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi umat Islam di Surabaya, mengetahui jadwal imsak dan buka puasa Ramadhan 1446 H / 2025 adalah langkah penting untuk mempersiapkan diri menjalankan ibadah puasa dengan baik. Jadwal ini tidak hanya membantu dalam menentukan waktu sahur dan berbuka, tetapi juga memastikan ibadah berjalan sesuai dengan ketentuan syariat. Apa Itu Imsak dan Mengapa Penting? […]

  • Istighotsah JKSN doakan Khofifah

    Jadi Saksi, JKSN Gelar Istighotsah Doakan Gubernur Khofifah

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) menggelar istighotsah khusus untuk mendoakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (12/2/2026) di Surabaya. Kegiatan ini digelar menyusul pemeriksaan Gubernur Khofifah sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan dana hibah Jawa Timur. Puluhan kiai dan santri turut larut dalam lantunan doa, memohon kekuatan dan keadilan bagi orang nomor […]

  • Mensos Sidoarjo

    Mensos Gus Ipul Gandeng Sidoarjo untuk Selamatkan Jutaan Anak “Invisible People”

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), sengaja mengunjungi langsung pusat layanan masyarakat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, dalam percepatan integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), guna menyelamatkan jutaan anak kategori invisible people melalui program revolusioner Sekolah Rakyat. Bupati Sidoarjo Subandi yang menyambut kunjungan Mensos, pada Jumat, (6/2/2026). Di […]

  • mudik gratis

    Gratis! 17 Bus Mudik Jasa Raharja Jatim Siap Berangkat Ini Rute Lengkap dan Trik Dapat Kursi!

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi warga Jawa Timur yang merindukan kampung halaman, kabar gembira datang dari PT Jasa Raharja Kanwil Jatim. Tahun ini, mereka menyediakan 17 bus gratis untuk program Mudik Gratis Bareng BUMN 2025, bekerja sama dengan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan. Ini menjadi angin segar bagi para perantau yang ingin pulang dengan biaya hemat. Jika […]

expand_less