Lex Specialist Derogat Lex Generali Pers, Jurnalis dan Putusan MK Jadi Napas Segar Peradilan Jatim

Pers dan Putusan MK
Pers dan Putusan MK menjadi perisai transparansi peradilan di Jawa Timur saat HPN 2026 demi keadilan hakiki bagi masyarakat. Ilustrasi Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Achmad Shodiq, S.H.,MH.,M.Kn., meneguhkan peran vital media dalam momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026, sebagai instrumen pengawas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), guna memastikan transparansi peradilan di wilayah Jawa Timur berjalan secara murni dan konsekuen.

Sinergi antara kekuatan “pena jurnalis” dan kepastian hukum hasil ketetapan MK, menciptakan benteng kokoh terhadap praktik peradilan sesat. Pers tidak hanya melaporkan peristiwa, melainkan bertugas membedah nalar hukum agar publik memahami esensi keadilan yang seringkali tertutup kabut birokrasi. Tanpa pengawasan media Pers, putusan hukum yang progresif sekalipun berisiko menjadi dokumen mati yang tidak menyentuh akar rumput.

“Pers adalah mata bagi keadilan yang buta dan suara bagi mereka yang dibungkam oleh kesewenang-wenangan oknum peradilan,” tegas Advokat Achmad Shodiq saat memberikan pandangan hukumnya di Surabaya.

Ia menilai bahwa, kolaborasi intelektual antara praktisi hukum dan jurnalis merupakan syarat mutlak bagi terciptanya iklim hukum yang bersih di Jawa Timur, terutama dalam mengawal putusan-putusan krusial yang berdampak luas.

Data merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan bagi wartawan dalam mencari dan menyebarluaskan informasi sebagai hak asasi warga negara.

Fungsi kontrol sosial dalam pasal 3 dan pasal 6 undang-undang tersebut menjadi pijakan konstitusional bagi pers untuk melakukan investigasi terhadap jalannya persidangan.

Hal ini menjadi selaras dengan semangat keterbukaan informasi publik yang diamanatkan konstitusi pasca putusan MK terkait sengketa kewenangan lembaga negara.

“Kami sebagai praktisi hukum sangat membutuhkan keberanian jurnalis untuk menyinari sudut-sudut gelap ruang sidang yang rentan interupsi kepentingan,” ujar Shodiq dalam diskusinya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa advokat memandang pers bukan sebagai musuh, melainkan mitra strategis dalam menjaga integritas moral hakim dan aparat penegak hukum lainnya, agar tetap berada pada rel kebenaran hakiki.

Baca Juga  Peringati HPN 2026 dan HUT PWI, Abdillah Nasih Ketua DPRD Desak Gedung PWI Sidoarjo Jadi Cagar Budaya

Berdasarkan catatan rujukan dari Komisi Informasi, transparansi peradilan berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan publik hingga 40 persen dalam satu dekade terakhir.

Namun, tantangan berupa kriminalisasi pers dan penyebaran informasi palsu tetap menghantui. Oleh karena itu, Check and Balance (pengawasan dan keseimbangan), harus dilakukan secara konsisten melalui verifikasi data yang ketat, sebelum sebuah berita opini atau narasi faktual yang dikemas dalam bentuk berita hukum dipublikasikan ke ruang publik.

Regulasi yang memperkuat hal ini juga tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2017, tentang Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan. Aturan ini mewajibkan setiap pengadilan, untuk terbuka terhadap akses data persidangan.

Pers mengambil peran sebagai jembatan Pro Bono (pelayanan hukum gratis untuk kepentingan umum) yang membantu masyarakat kecil memahami hak-hak mereka, saat berhadapan dengan hukum yang rumit dan berbiaya tinggi.

Secara filosofis, kebebasan pers yang bertanggung jawab adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat. Ketika Pers melempem dalam mengkritisi putusan hukum yang janggal, maka demokrasi sedang berada dalam titik nadir.

Karena sejatinya Pers, termasuk media Siber, telah dilindungi oleh undang – undang tersendiri, yakni UU No. 40 tahun 1999, dan memiliki kode etik seperti advokat, yakni Kode Etik Jurnalistik.

Media Pers, merupakan Lex Specialis Derogat Lex Generali, salah satu asas hukum yang paling fundamental dan krusial dalam memahami posisi istimewa Pers dan Jurnalis di Indonesia. Secara bahasa, Lex Specialis Derogat Lex Generali berarti: “Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum”.

Dalam konteks Pers dan Jurnalis di Indonesia, asas ini memiliki makna mendalam yakni mempunyai Undang-Undang Pers sebagai Hukum Khusus: Segala sengketa atau persoalan yang muncul akibat produk jurnalistik (berita) harus diselesaikan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini berkedudukan sebagai Lex Specialis (hukum khusus).

Baca Juga  Peringati HPN 2026 dan HUT PWI, Abdillah Nasih Ketua DPRD Desak Gedung PWI Sidoarjo Jadi Cagar Budaya

Asas berikutnya, Hukum Umum: Artinya, jika ada laporan terkait pemberitaan, aparat penegak hukum tidak boleh langsung menggunakan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau UU ITE (hukum umum/Lex Generali).

Persoalan berita harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mediasi.

Mengapa demikian, karena hal tersebut merupakan sebuah perlindungan profesi: Asas ini melindungi jurnalis dari kriminalisasi. Jurnalis yang menjalankan tugas profesinya sesuai kode etik tidak bisa dipidana dengan pasal pencemaran nama baik dalam hukum umum sebelum prosedur hukum khusus (UU Pers) dijalankan sepenuhnya.

Mengapa ini penting bagi Jurnalis? Tanpa asas ini, kemerdekaan pers akan terancam, karena jurnalis bisa dengan mudah dipenjara hanya karena menulis kebenaran yang tidak disukai pihak tertentu.

Putusan Mahkamah Agung berkali-kali menegaskan dalam yurisprudensi, bahwa perkara pers harus diselesaikan dengan UU Pers sebagai payung hukum utama. Meski demikian, asas ini berlaku hanya jika karya tersebut adalah produk Jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers resmi dan dikerjakan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Jika bukan produk pers (misalnya unggahan pribadi di media sosial), maka asas ini tidak berlaku dan hukum umum (UU ITE/KUHP) akan masuk. Itulah yang membedakan Jurnalistik terhadap karya tulis atau narasi yang ada di Media Sosial (Medsos).

HPN (Hari Pers Nasional) 2026 di Jawa Timur, harus menjadi titik balik bagi seluruh insan media untuk kembali ke khitah sebagai “Anjing Penjaga” (Watchdog) yang tidak ragu menggonggong saat melihat ketidakadilan di depan mata.

Ketajaman analisis pers dalam membedah putusan MK memberikan edukasi hukum yang masif. Publik tidak lagi hanya menonton hasil akhir, tetapi belajar memahami pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) yang diambil oleh hakim.

Baca Juga  Peringati HPN 2026 dan HUT PWI, Abdillah Nasih Ketua DPRD Desak Gedung PWI Sidoarjo Jadi Cagar Budaya

Literasi hukum yang dibangun oleh media Pers ini, secara otomatis mempersempit ruang gerak para makelar kasus, yang biasa bermain di wilayah abu-abu hukum karena takut akan sorotan kamera dan tajamnya tulisan.

“Keadilan tidak akan turun dari langit, ia harus diperjuangkan melalui tinta emas para jurnalis yang memiliki nurani suci,” tambah Shodiq dengan nada heroik.

Penegasan ini membakar semangat para pegiat media untuk tidak pernah mundur meski menghadapi tekanan fisik maupun digital. Pers yang berdaulat adalah kunci utama menuju peradilan Jawa Timur yang bermartabat dan transparan secara absolut.

Kesimpulan Achmad Shodiq, sinergitas antara advokat, aktivis hukum, dan insan pers adalah energi baru bagi penegakan hukum di Indonesia.

Momentum HPN 2026 bukan sebatas seremoni peringatan tahunan, melainkan janji suci untuk menjaga api kebenaran tetap menyala di tengah badai ketidakpastian hukum yang kadang menghantam nurani rakyat kecil di pelosok Jawa Timur.