Ruang.co.id ā Ibarat sebuah pertarungan, wong cilik melawan rumah sakit āGajahā meskipun bangunan fisik hedungnya tidak semegah yang dibayangkan, begitulah anggapan Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., dari kantor advokat Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) Sidoarjo.
Rumah Sakit āGajahā yang dimaksudkannya, tidak lain RS. Royal Surabaya. Sedangkan wong cilik yang disebutkannya, juga tidak bukan merupakan klien tim hukum PHN bernama Anjar Guntoro (41), korban tewas dengan dugaan Malpraktik dari pihak RS Royal Surabaya.
Upaya untuk memperjuangkan keluarga klien meminta hak kepastian dan keadilan hukum atas kematian anaknya, dirasa Shodiq sudah lebih dari cukup waktu yang tertempuhnya.
Dugaan Malpraktik makin menguat, tatkala pihak manajemen RS Royal Surabaya membalas surat dan mengundang tim kuasa hukum PHN.
āMemang sih ada respons undang kami ke rumah sakit. Di sana semua bagian ahlinya pihak RS Royal dihadirkan, bicara panjang kali lebar kali tinggi dipresentasikan dari masing ā masing bagian. Ada dokter dari pihak luar seperti sebagai mediator juga. Gak tahu apa mereka sebut, istilahnya semacam mediasi. Di RS Royal tempat mediasinya. Kami sedikit bertanya dan singkat mengenai, pihak rumah sakit yang banyak bicara, persis seperti kita kuliah,ā ujar Achmad Shodiq, Rabu (8/10/2025).
Mengkonfirmasi tentang hasil mediasi, humas RS. Royal, dr. Victor Pratama, membenarkan telah terjadi pertemuan dengan pihak tim kuasa hukum keluarga korban Anjar Guntoro. āTerkait ini (pertemuan), kami belum terinfo detailnya,ā ujar dr. Victor lewat pesan singkat WhatsApp (4/8/2025).
Begitu pula dengan seseorang yang disebut ā sebut ikut hadir di mediasi itu, dr. Dewa Nyoman Surabaya. Namun sayangnya ia tidak bisa memberikan banyak keterangan. āLewat 1 pintu saja dengan RS ya. Kewenangan dari RS itu, jika menunjuk saya baru saya bersedia diwawancara,ā ujar dr. Dewa (5/9/2025).
Terselip kabar, usai mediasi tim kuasa hukum PHN disodori amplop berisikan uang senilai Rp.7,5 sebagai angka negosiasi banderol dari pihak rumah sakit, atas lenyapnya nyawa Anjar Guntoro. āMaaf, amplop uang itu jelas kami tolak, nilainya menghina keluarga pasien, keluarga klien kami,ā tandas lugas Shodiq lagi.
Dugaan Malpraktik dari pihak RS. Royal terus mengerucut makin menguat. Beberapa minggu kemudian, keluarga korban Anjar di Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, mengaku didatangi dari pihak medis, perawat, dan manajemen RS. Royal. Memberikan bingkisan buah dan amplop tanda āSalam Duka Citaā.
āUpaya ajakan damai sih memang datang dari pihak manajemen RS. Royal Surabaya keluarga. Klien kami melaporkan dan menceritakan semuanya, pemberiannya tetap ditolak. Karena nilainya lagi ā lagi merendahkan keluarga. Mereka datang ngasih amplop uang santunan sebagai ganti uang pemakaman dari pihak Royal,ā ungkap terang Shodiq.
āTapi bukan hanya kami tim hukumnya, keluarga klen kami juga sepakat menolak pemberian itu dari RS. Royal. Benar ā benar klien kami dilecehkan dan keluarga klien kami sangat kecewa dengan RS. Royal. Padahal keluarga besar klien kalau sakit ya berobatnya kesitu semua. Nyawa Anjar melayang dengan dugaan kesalahan dari Royal masak diganti dengan uang pemakaman? Itupun nilainya kecil,ā tandas Shodiq.
Atas dasar inilah kemudian Achmad Shodiq, yang juga Ketua IPHI Sidoarjo, bersama timnya di PHN, segera mengambil langkah pasti di jalur hukum.
āIni sudah diluar batas kewajaran yang klien kami berikan, tapi masih sangat mengecewakan. Ya langkah daftarkan gugatan segera kami tempuh,ā tandas Shodiq.
Sejak kasus ini mencuat, surat pengaduan PHN mengaku juga ditembuskan ke instansi ā instansi terkait.
Mulai dari cara etika lunak, tim advokat PHN secara resmi melayangkan surat pengaduan ke RS. Royal Surabaya, jauh bulan sebelumnya. Termasuk surat pengaduan itu jauh bulan juga terlayangkan ke pihak kementerian kesehatan, Dinas Kesehatan Prov. Jatim dan Kota Surabaya, BPOM. Bahkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di tingkat provinsi Jatim sampai IDI Kota Surabaya.
āKami lebih kecewa lagi, instansi pemerintahan, BPOM dan IDI, sangat slow respons dan lama banget baru ada yang ngerespons, tapi tidak semuanya,ā keluh advokat kawakan ini.
Yang dikeluhkan Achmad Shodiq dan timnya di PHN mungkin ada benarnya. Ketika ruang.co.id mengonfirmasi ke kantor Dinas Kesehatan Prov. Jatim, hanya bisa bertemu admin resepsionis. Segudang alasan ketika ingin bertemu humasnya, belum Kepala OPD nya. Diminta kontak wa person humas pun, tidak diberikan.
Mereka menyodorkan prosedur bertele ā tele dengan menyurati secara prosedural. Seperti orang ingin mengajukan audiensi atau hearing.
āMohon bapak berkirim surat ditulis isi pertanyaannya, nanti humas akan menindak lanjuti pak. Itu arahan dari Humas,ā ujar salah seorang petugas admin yang menghubungi.
Begitu pula dengan respons pihak IDI Jatim, lagi ā lagi jawaban serupa yang terlontar dari sang penjaga admin kantornya. Berjanji menginfokan Ketua IDI Jatim untuk bisa diwawancara, lama dan tak kunjung terjadwalkan.
Langkah pasti Achmad Shodiq dan tim advokat PHN, ke ranah gugatan makin terbuka lebar. Kasus dugaan kuat Malpraktik dari RS Royal Surabaya terhadap Anjar Guntoro, menjadi babak baru pertarungan wong cilik melawan rumah sakit āGajahā.

