Nyawa Melayang Akibat Jambret Brutal di Sidoarjo! Waspada, Kejahatan Mengintai di Malam Hari!

jambret brutal Sidoarjo
Tragis! Karyawati tewas dijambret brutal di Sidoarjo. Empat pelaku diciduk kurang dari 48 jam. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id –Kejahatan jalanan kembali merenggut nyawa. Seorang karyawan swasta, SM (46), warga Rembang, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang berujung maut. Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Rabu malam, (7/5), pukul 23.06 WIB, di depan Halte Pondok Mutiara, Jalan Pahlawan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Korban yang baru saja pulang bekerja dari Mall Cito Surabaya, disergap oleh dua pelaku berboncengan sepeda motor. Dalam hitungan detik, tas milik korban dirampas secara paksa hingga ia terjatuh keras ke aspal. Akibat luka serius, nyawa SM tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/2025, tim opsnal gabungan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, keempat pelaku berhasil ditangkap di wilayah Surabaya.

Pelaku utama penjambretan diketahui berinisial M.I. alias GN (16), seorang remaja yang berperan sebagai eksekutor. Ia beraksi bersama rekannya D.I. alias KW (30), warga Situbondo, yang menjadi joki motor. Sementara dua lainnya, A.G. (25) dan M.F.C. (24), berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor Suzuki Satria FU hitam tanpa pelat nomor, helm, pakaian pelaku saat beraksi, serta satu unit ponsel dan sisa uang Rp1.700.000 hasil kejahatan yang digunakan untuk membeli barang pribadi.

Baca Juga  Jatanras Polda Jatim Tembak Pelaku Jambret Kalung di Sidoarjo, Anak 5 Tahun Jadi Korban
Baca Juga  Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Tragis Anak Bunuh Ibu di Tambak Rejo Waru

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menjambret karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, alasan apapun tak bisa membenarkan tindakan kriminal yang merenggut nyawa orang lain. Keempat pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, tentang betapa mahalnya harga sebuah tindakan kriminal. Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat, untuk tetap waspada, terutama saat melintas di malam hari, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Satu nyawa melayang, empat masa depan hancur karena keserakahan dan jalan pintas yang salah. Jangan biarkan ini terulang. Pinta polisi, mari bersama jaga keamanan lingkungan demi masa depan yang lebih baik.