OJK Restui Fintech Lending Syariah, Peluang Baru untuk Ekonomi Berkeadilan?

OJK restui Fintech Lending Syariah
Ilustrasi Finance Technology (Pexels)
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Halo, para pembaca setia Ruang.co.id! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga selalu dalam keadaan yang baik ya.

Pernahkah kamu merasa kesulitan mencari pinjaman yang sesuai dengan prinsip syariah? Atau mungkin kamu ingin berinvestasi tapi ragu karena takut tidak sesuai dengan nilai-nilai agama? Nah, sekarang kamu tidak perlu khawatir lagi! (Surabaya, 09/02/2025)

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Kabar baiknya, peraturan ini memungkinkan penyelenggara fintech lending untuk membentuk Unit Usaha Syariah (UUS)!

Apa Artinya OJK Ijinkan Fintech untuk Kita?

Singkatnya, ini adalah langkah besar dalam dunia keuangan syariah. Dengan adanya UUS, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan untuk melakukan pinjaman atau investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa POJK Nomor 40/2024 ini bertujuan untuk memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya.

“Di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban credit scoring,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Rincian Aturan yang Perlu Kamu Tahu

Lalu, apa saja sih rincian aturan mengenai UUS ini? Yuk, kita bedah satu per satu!

Syarat Pembentukan UUS meliputi beberapa hal. Pertama, penyelenggara konvensional yang memiliki UUS wajib mencantumkan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan sebagian kegiatan berdasarkan prinsip syariah dalam anggaran dasar.

Kedua, UUS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ketiga, UUS wajib memiliki pembukuan terpisah dari penyelenggara induk.

Baca Juga  BSI Gaspol! Pembiayaan Otomotif Capai Rp5,258 Triliun di 2024

Keempat, modal kerja saat pendirian minimal Rp 10 miliar. Kelima, modal kerja UUS wajib tersisih dalam bentuk deposito berjangka atas nama penyelenggara dan penempatan pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia. Keenam, modal kerja wajib dituangkan di dalam surat keputusan Direksi yang disetujui oleh Dewan Komisaris.

Terkait perizinan, pembentukan UUS wajib memperoleh izin dari OJK. Direksi harus mengajukan permohonan izin pembentukan UUS kepada OJK dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan pembentukan UUS. Permohonan izin pembentukan UUS disampaikan kepada OJK bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota DPS penyelenggara.

UUS perlu melakukan pemaparan model bisnis dan sistem elektronik fintech kepada OJK. OJK dapat melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen, analisis kelayakan atas rencana kerja UUS, pemeriksaan setoran modal kerja UUS, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota DPS, serta analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendanaan syariah. OJK dapat melakukan peninjauan ke kantor UUS untuk memastikan kesiapan infrastruktur.

Peluang untuk Ekonomi yang Lebih Berkeadilan

Selanjutnya, UUS memiliki beberapa kewajiban. UUS yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha pendanaan syariah paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal izin pembentukan UUS ditetapkan oleh OJK.

Penyelenggara yang memiliki UUS wajib memiliki direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS. Direksi harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang keuangan syariah atau fintech lending berdasarkan prinsip syariah.

UUS wajib memiliki seorang pimpinan UUS yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet, tidak termasuk dalam daftar pihak yang tidak boleh untuk menjadi Pihak Utama, dan mempunyai keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah atau fintech lending berdasarkan prinsip syariah paling singkat 1 tahun.

Baca Juga  Dorong Ekonomi Syariah, ITS Luncurkan Platform Digital HalalWave

Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai fintech lending syariah, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang memiliki akses ke layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini tentu saja akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Jadi, tunggu apa lagi? Mari kita sambut dengan gembira kehadiran fintech lending syariah ini!

Referensi:

  • Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
  • Keterangan resmi dari Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi.

Disclaimer: Artikel ini ditulis dengan gaya bahasa yang ringan danInformasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat informatif dan tidak untuk nasihat keuangan. Pembaca disarankan untuk melakukan riset lebih lanjut sebelum membuat keputusan keuangan.