Sidoarjo, Ruang.co.id ā Langkah bersejarah tercatat di ruang sidang DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jumat (15/8/2025).
Untuk pertama kalinya, pemerintah daerah secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M).
Agenda ini menjadi sorotan menarik publik Sidoarjo, karena menyentuh langsung masa depan anak-anak sebagai aset bangsa.
Rapat paripurna kesatu dengan masa persidangan ketiga dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Kayan, SH. Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Fenny Apridawati, yang membacakan nota penjelasan Bupati.
Ia menegaskan bahwa pembangunan manusia tak cukup diukur dari kecerdasan intelektual semata, melainkan juga kondisi fisik dan mental yang sehat.
āAnak-anak kita adalah calon pemimpin masa depan daerah ini. Kesehatan mereka harus menjadi prioritas utama. UKS/M bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi pilar fundamental dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan nyaman,ā ujar Fenny di hadapan forum paripurna.
Raperda ini disusun berlandaskan regulasi nasional, mulai dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024, hingga Peraturan Bersama empat menteri tahun 2014.
Semua menjadi fondasi kuat agar penyelenggaraan UKS/M memiliki kepastian hukum, pedoman operasional, serta sinergi antar instansi.
Tiga pilar utama UKS/M ditegaskan dalam raperda ini, yakni terkait pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Artinya, pelajar akan dibekali wawasan hidup bersih, mendapat layanan kesehatan berkala, hingga menikmati lingkungan belajar dengan sanitasi dan kantin sehat.
Data Kementerian Kesehatan RI (tahun 2024) menyebutkan, bahwa 36% anak usia sekolah di Indonesia masih berisiko mengalami masalah gizi dan kesehatan lingkungan.
Di sisi lain, laporan Bappenas 2024 mengingatkan bahwa kualitas kesehatan anak akan menentukan bonus demografi 2035. Fakta ini memperkuat urgensi kehadiran Raperda yang akan menjadi perda UKS/M di Sidoarjo.
H. Kayan, SH, yang memimpin rapat paripurna, menegaskan dukungan penuh legislatif. āDPRD menyetujui pembahasan raperda ini, karena menyangkut hak dasar generasi penerus. DPRD akan mengawal agar program UKS/M berjalan sesuai kebutuhan riil masyarakat,ā ucapnya.
Fenny menutup dengan harapan besar. āMudah-mudahan Raperda ini nantinya menjadi perda yang bermanfaat, menciptakan generasi muda yang sehat, produktif, dan berdaya saing tinggi.ā
Dengan komitmen penganggaran dari APBD serta pengawasan berlapis, publik menanti agar kebijakan ini benar-benar hadir bukan hanya di atas kertas.
Sidoarjo kini bersiap menorehkan sejarah baru: melahirkan generasi yang sehat, tangguh, dan siap memimpin masa depan.

