Surabaya, Ruang.co.id – Pasca putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi ruang humas dan ditemui langsung Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dady Rachmadi. Dalam pertemuan tersebut ketua PN Surabaya menyampaikan bahwa dirinya yang baru menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya selama tiga bulan (30/7).
Menurut Dady Rachmadi, dalam perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur, majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan yang lama sudah tepat dan bagus. Penunjukan majelis hakim ini adalah orang yang tepat karena majelis ini adalah majelis khusus, bukan majelis biasa. Mereka diambil dari lintas majelis yang memiliki pengalaman dan keahlian khusus.
Lanjut Dady Rachmadi, kenapa saya bilang bagus? Satu contoh:
1. Erintuah dia bukan hakim sembarangan. Dia memberikan hukuman mati terhadap istri hakim di Medan yang selingkuh dan membunuh.
2. Kemudian Hakim Heru, dia paham (selficholder) tentang CCTV dan sebagainya, maka dia ditunjuk sebagai salah satu hakim yang menyidangkan perkara ini.
Terkait perkara ini, saya sebagai ketua pengadilan negeri sesuai kode etik tidak boleh mengomentari masalah putusan ini, itu dilarang keras. Yang bisa mengomentari putusan tersebut adalah hakim kasasi. Kalau jaksa penuntut umum melakukan kasasi terhadap putusan tersebut, maka putusan tersebut tidak berlaku. Di hakim kasasi, putusan tersebut akan dievaluasi. Salah satu contoh dalam perkara pidana, di tingkat pertama dinyatakan terbukti, bisa saja di hakim kasasi dinyatakan bebas. Awalnya tidak terbukti, di tingkat kasasi bisa terbukti dan masuklah orang tersebut.
Lanjut Dady Rachmadi, di tingkat berikutnya masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang ditempuh oleh jaksa. Jadi, tidak cukup sampai di sini saja. Jangan khawatir, putusan ini bukan langsung kiamat. Masih bisa diharapkan di upaya-upaya hukum tersebut dari segi etiknya.
Jadi, saya sebagai ketua pengadilan tidak boleh mengomentari putusan tersebut. Azas hukum yang berlaku di seluruh dunia adalah putusan hakim harus dianggap benar. Siapapun boleh mengomentari, namun tidak boleh menanggapi putusan yang sudah dibacakan oleh hakim itu harus dianggap benar.
Kemudian, ada pertanyaan dari perwakilan AMI yang menanyakan, “Kalau sudah putusan, ketua hakim tidak boleh mengomentari. Jadi, bapak tahu ya sebelum putusan adanya putusan bebas terdakwa Ronald Tannur?” Dijawab ketua, “Tahu, wajib mengetahui. Dan sebelum dilaksanakan sidang, ketiga hakim menghadap saya, dan saya tanya putusan bebas tersebut sudah forum, sepakat, tidak ada disenting, tidak, maka kamipun sepakat.”
“Ketua PN: Alat Bukti dari Kepolisian Bisa Jadi Tidak Benar.
Lanjut perwakilan AMI menyatakan bahwa putusan hakim tersebut sudah benar dianggap benar, tapi saya pastikan pengadilan ini masalah alat bukti yang diserahkan dari kepolisian bisa dikatakan tidak benar, ” ucap perwakilan. Kemudian dijawab oleh ketua pengadilan, “bisa jadi.” “Bapak tanggung jawab ya?” tanya perwakilan. “Iya,” jawab ketua.
Lanjut perwakilan, “Baik, kita akan ke Polrestabes bahwa penyidiknya tidak profesional ya?” tanya perwakilan. Kemudian ketua mengatakan, “Itu kan saudara.” Kemudian perwakilan yang hadir di ruang humas secara serempak “huuuu.”
Kiranya pertemuan perwakilan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya belum mencapai kesepakatan. Dengan rasa kecewa, para perwakilan pengunjuk rasa dari AMI langsung berucap, “Assalamualaikum,” dan langsung beranjak keluar dari ruang humas Pengadilan Negeri Surabaya. (R2)