Surabaya, Ruang.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, Rabu (16/10). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.
Penggeledahan yang berlangsung di Jalan Frontage Road Ahmad Yani, Surabaya, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. Lima kendaraan minibus hitam terlihat standby di lokasi, sementara dua anggota polisi dari Satuan Brimob Polda Jatim bersenjata laras panjang berjaga di sekitar area.
Proses penggeledahan berlangsung secara tertutup selama kurang lebih enam jam. Pihak media tidak diperbolehkan memasuki area gedung dan diminta menunggu di luar. Pada pukul 15.00 WIB, petugas KPK keluar dari gedung dengan membawa dua koper besar berisi dokumen-dokumen yang diduga terkait penyidikan.
Juru bicara KPK, Tesa Mahardika, melalui pesan singkat membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia tidak memberikan rincian kantor-kantor yang digeledah pada hari itu. “KPK akan merilis informasi resmi setelah seluruh kegiatan penggeledahan selesai,” ujarnya.
Penggeledahan ini diyakini terkait kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya telah menyeret empat anggota DPRD Jatim ke pengadilan. Keempatnya telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman. Sementara itu, 21 tersangka baru saat ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK.