PHN Somasi PT Meratus Advance Maritim PHK Sepihak Karyawan yang Beri Profit Triliunan

PHK sepihak
Kisah Chandra, manajer PT. Meratus Advance Maritim yang menyomasi perusahaan, lantaran Ia di PHK sepihak, usai jalani tugas kerja memberikan omzet triliunan. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

 


Ruang.co.id – Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn. dan rekan dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), menyomasi penuh harap dan ketegasan, untuk PT Meratus Advance Maritim (MDM).

Tim PHN membela Chandra (49), GM Commercial & Operation yang bekerja setia sejak 1 April 2018 selama 7 tahun 4 bulan.

Karena PHN menilai, PHK terhadap Chandra, tanpa prosedur sah dan adil, padahal ia baru saja mengemban proyek berat, termasuk pengiriman kargo nikel ke Sulawesi.

Somasi yang ditandatangani pada 20 Agustus 2025 dengan nomor 919/SOMASI/PHN-AS&R/VIII/2025 menekankan, “Surat peringatan itu sangat berlebihan karena intonasi Bahasa klien kami sebagai orang luar pulau yang terkenal lantang tidak bisa lembut tidak dapat diubah”.

Lalu Achmad Shodiq menegaskan, “Surat peringatan itu terkesan mencari-cari kesalahan Klien kami yang tidak berdasar hukum sehingga mekanisme PHK dari PT. Metatus adalah tidak sah dan batal demi hukum”.

Somasi ini menuntut PT Meratus untuk:

1. Mengembalikan kewajiban membayar upah penuh dan tunjangan sejak Klien tidak dipekerjakan hingga masalah tuntas.

2. Menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme bipartit, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mewajibkan dialog musyawarah terlebih dahulu. Jika gagal, baru lapor ke Dinas Tenaga Kerja atau PHI .

3. Menghindari PHK mendadak dan sepihak. UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) Pasal 151 mensyaratkan upaya menghindari PHK terlebih dahulu, pemberitahuan, dan dialog bipartit jika ditolak .

4. Memperhatikan aspek hukum lain seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak berdasarkan Pasal 156 UU No. 6/2023 dan PP No. 35/2021 .

Diketahui, Chandra bukan pegawai baru, melainkan sosok penuh dedikasi yang dialihdayakan tugas penting demi perusahaan.

Ia menyampaikan, “Saya hanya melakukan perjalanan dinas sesuai tugas. Disalahkan karena intonasi lantang, padahal budaya dan latar saya”.

Permata cerita ini merupakan keberanian tim PHN, dalam menghadapi ketidakadilan dan upaya menegakkan hukum, tanpa kekerasan, tetapi dengan langkah profesional, melalui somasi, dialog, dan upaya hukum tepat.

Menurut Shodiq, sapaan akrabnya, pendekatan landasan hukum yang akan ditempuhnya sebagai mekanisme penyelesaiannya melalui Bipartit. Yaitu melakukan konsiliasi atau mediasi atau arbitrasi yang sesuai dengan PHI, UU No. 2 tahun 2024.

“Dengan adanya peringatan bila Chandra tidak menjalankan tugas, adalah bukti PT. Meratus tidak profesional dan tidak lakukan crosh chek data,” tandas Achmad Shodik yang juga Ketua DPC IPHI Kab. Sidoarjo.

Dari peristiwa PHK sepihak ini, Ia mengedukasi masyarakat tentang urgensi menjaga komunikasi industrial, memperkuat posisi karyawan dalam konflik, dan memakai jalur hukum ketenagakerjaan yang tepat.

Langkah PHN tim hukum Chandra merupakan upaya tawaran solusi penyelesaian menolak konflik terbuka. Tapi penuh persiapan dan argumentasi hukum, mengerjakan cross-check dokumentasi perusahaan, menuntut transparansi, dan membuka pintu dialog.

Kisah Chandra lewat somasi ini tidak hanya tentang satu kasus PHK, tapi simbol perjuangan keadilan kerja yang layak, advokasi hak-hak karyawan, dan pendidikan hukum praktis untuk publik.

Somasi itu memicu apakah perusahaan PT. Meratus akan lebih mengutamakan manusia atau prosedur? Sementara menurut Shodiq bagaimana hukum hadir sebagai penengah tegas namun manusiawi.