Breaking News
light_mode
Kamis, 13 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Sidang Gugatan Perdata Penggelapan Dana Masjid, Hadirkan Saksi Ardyansah

Sidang Gugatan Perdata Penggelapan Dana Masjid, Hadirkan Saksi Ardyansah

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Gugatan perdata pengelapan dana masjid Kembali disidang secara terbuka untuk umum diruang sidang tirta satu (5/6/24) dalam perkara gugatan nomor 90/Pdt.G/2024/PN Sby penggugat menghadirkan saksi ardyansah pengurus tak’mir masjid.

Dalam persidangan saksi menyatakan bahwa kepengurusan yayasan al ikhlas di bagian ketakmiran, tahun 2020 – 2025 yakni fajar Haryadi sebagai pembina yayasan dan Muchclisin sebagai ketua yayasan yang sudah tertuang didalam AD/ART.

Pada tanggal 1desember 2023 muchlisin juga sebagai ketua yayasan pada waktu itu memeberi tahu lewat pesan online (WA) kepada saksi bahwa masjid sudah di kuasai pengurus baru, maka diadakalah rapat oleh ketua pengurus dan pengawas menyikapi pengambil alihan masjid dan keluarlah sebuah petisi namun setelah dibacakan belum juga adanya hasil.

Pada tanggal 2 desember 2023 tapat diadakan kembali dan yang hadir pada saat itu ketua, sekretaris, pengurus dan pembina, hasil rapat 8 dari 9 petisi dapat kita jawab adapun dari isi petisi tersebut yang hasilnya akan diserahkan kepada perwakilan jamaah.

Dalam majelis hakim menanyakan inti dari hasil rapat petisi apa, saksi menyebutkan “adanya penggelapan uang yang dilakukan bendahara yayasan itu pointnya yang mulia ,dan memang ada “tegas Ardyansah, penggelapan uang dari bendahara yayasan diketahui terjadinya pada pertengahan bulan puasa tahun 2023, kemudian hasil rapat dan jawaban petisi dibawa oleh ketua pembina sekitar tangal (7/12/23) lalu diadakan pertemuan pembina dengan perwakilan jamaah namun tidak diketahui hasilnya .

Pada 2 januari 2024 ketua yayasan masjid Muchlisin mendapat surat undangan waktu itu ketua berhalangan hadir, yang kemudian pada tanggal 3 januari 2024 adanya surat penon aktifkan ketua yayasan pak muchlisin , dengan adanya surat penonaktifan itu kuasa hukum penggugat sudah melayangkan surat ke pengurus agar dilakukan tabayun, dan para pembina memberikan jawaban melalui surat bahwa bersedia melakukan tabayun pada tanggal 8 januari 2024 diruang rapat yayasan masjid al iklas intinya demi kebaikan bersama dan belum didapat hasilnya direncanakan adanya pertemuan tabayun kembali.

Dan pada tanggal 6 januari 2024 setelah sholat subuh diumumkan adanya SK pemberhentian ketua yayasan Muchlisin dan jajarannya.

Terpisah, usai sidang konfirmasi kepada moch muchlis SH kuasa hukum tergugat mohon tanggapan atas pernyataan Ardyansah saksi dari penggugat, berikut pernyataanya “Adanya uang yang digelapkan oleh bendahara yayasan sekitar 400 juta sekian dan 100 juta sekian yang belum bisa dipertanggung jawabkan kepada pengurus yang baru, anehnya disini para petisi ini justru malah yang dilaporkan macam macam ke polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya oleh penggugat hingga sekarang belum dicabut laporannya.

lanjut PH tergugat : kami juga melaporkan ke Polres Tanjung Perak terkait aset aset yang masih dibawa oleh pengurus yang lama dan belum dikembalikan ke masjid Al- Iklas, padahal masjid ini kan tetap beroperasi dan aset yang belum dikembalikan semacam laptop, dokument dan surat surat dan dokument yang lainnya.

PH tergugat sebutkan, 3 orang tergugat itu yankni H Fadjar Ariadi ketua pembina, H.Ir Sutrisno pembina, dan Sutaryono PLT ketua pengurus yayasan.

lanjut muchlis, menurut kami apa yang disampaikan dipersidangan sudah terang benderang bahwa berkaitan dengan SK pemberhentian, penonaktifan dan PLT itu sudah jelas kita melalui rapat pembina yang dituangkan dalam AD/ART tahun 2020 sesuai dengan undang ungang yayasan, jadi secara aturan kita melangkah sudah sesuai dengan S.O.P yang ada.

yang kedua kenapa dikeluarkannya SK penonaktifan kaitannya dengan petisi yang mana salah satunya sudah diakui oleh penggugat bawa adanya penggelapan uang masjid yang diduga dilakukan oleh pengurus yang lama yaitu bendahara,dan berkaitan dengan tidak adanya LPJ yang dilaporkan ke pembina.

Berikut tidak pernah adanya rapat kerja padahal sesuai aturan di AD/ART rapat kerja harus dilaksanakan setiap tahun sekali agar pembina dan pengurus tahu aliran keluar masuknya uang itu kemana saja,anehnya dia membuat rapat kerja 5 tahunan sehingga rentan sekali dengan penyelewengan dan penyimpangan.

Dan sampai saat ini uang pertanggung jawaban dari pengurus yang lama belum ada dan belum diserahkan ke pengurus yang baru, saya perjelas kembali 3 unit laptop dan dokument tentang pendirian yayasan belum juga diserahkan.

Dan ‘donatur donatur lebih banyak menyumbang ke masjid dari pada sebelumnya, ayo kalau mau bertabayun monggo duduk bersama kita bikin masjid ini agar lebih ramai, dan sebetulnya mediasi itu tempatnya bukan di pengadilan tetapi mediasi itu tempatnya adalah di masjid malu kita dikanan kiri tempat ibadahnya non muslim” pungkasnya. (R3)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nasdem Rumah Rakyat

    NasDem Sidoarjo Nyalakan Obor Perubahan di Rumah Rakyatnya yang Baru

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — Langit berawan sedikit mendung di Sidoarjo siang tadi, memantulkan warna panggung yang menyorot babak baru perjalanan politik lokal Partai NasDem. Di halaman kantor baru DPD Partai NasDem Kabupaten Sidoarjo, ratusan kader berdiri rapat. Mereka menyebut gedung baru itu “Rumah Rakyat”, dan hari itu mereka menyalakan obor baru gerakan perubahan, bertepatan dengan HUT […]

  • Dr. Hufron, SH., MH., pakar hukum tata negara

    Prabowo Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Apa Kata Pakar Hukum Tata Negara?

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan wacana baru terkait mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia menyebut, pemilihan kepala daerah sebaiknya tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini menimbulkan perdebatan hangat, baik di kalangan politisi, akademisi, maupun masyarakat luas. Dr. Hufron, SH., MH., pakar hukum tata […]

  • SMPN Prambon

    Wabup Mimik Idayana Bongkar Luka Pembangunan SMPN Prambon, Cacat Fisik Bangunan hingga Modus Pinjam Bendera

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana kembali menyidak pembangunan SMP Negeri 2 Prambon, Senin (15/12/2025), setelah menemukan keterlambatan dan cacat fisik bangunan yang mengancam mutu sekolah dan akuntabilitas penggunaan APBD. Mimik datang tanpa seremoni. Ia menelusuri ruang demi ruang, menunjuk tembok yang retak, keramik yang menganga, serta plafon yang tidak presisi. Proyek […]

  • Sutadji Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Hakim Damanik 4 Tahun Penjara

    Sutadji Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Hakim Damanik 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sutadji (60) warga Surabaya pelaku pencabulan terhadap korbannya anak dibawah umur akhirnya divonis majelis hakim untuk mendekam di jeruji besi dalam kurun waktu yang cukup lama. Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar pada hari ini rabo (4/9) di ruang sidang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Yang terbuka untuk umum, majelis hakim […]

  • Pementasan Soekarno Imam Al-Bukhari

    Tablo Soekarno dan Imam Al-Bukhari Laksana Hidup Kembali di Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di Balai Budaya Surabaya, sejarah seakan bangkit dari tidur panjangnya. Kolaborasi seniman Indonesia dan Uzbekistan yang dipentaskan pada Jumat (27/6/2025), berhasil menghadirkan kembali momen bersejarah yang nyaris terlupakan. Kala itu perjalanan Presiden Soekarno ke Uzbekistan demi menziarahi makam Imam Al-Bukhari sebelum menerima undangan resmi Uni Soviet. Pementasan berdurasi satu jam ini tak sekadar […]

  • Kasus Korupsi Madiun

    Sidang Tipikor Bongkar Skandal CSR dan Gratifikasi Wali Kota Nonaktif dan Pejabat Lain Madiun

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id -Sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, kembali menyita perhatian publik. Tiga terdakwa hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026). Mereka antara lain Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Rochim Ruhdiyanto, Direktur CV Sekar Arum sebagai rekanannya. Jaksa Penuntut […]

expand_less