Plt Bupati Sidoarjo Tegaskan Kades Sidokerto Akan Diperiksa Kejaksaan

Plt Bupati Sidoarjo soal Kades Sidokerto Penjualan Tanah Gogol
Plt Bupati Subandi berdialog dengan warga Sidokerto di Pendopo Desa
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idPlt Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa Kades Sidokerto, Ali Nasihin, akan dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait dugaan penyalahgunaan tanah Gogol Gilir di Desa Sidokerto. Kepastian ini disampaikan Subandi saat berdialog dengan warga Forum Peduli Sidokerto (FPS) di Pendopo Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Senin malam (16/12/2024).

“Rabu besok, Kades Sidokerto, Ali Nasihin, akan diperiksa di Kejaksaan. Kita hormati proses hukum dan menunggu hasilnya,” ujar Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, di hadapan warga dan perangkat desa.

Kades Sidokerto Penjualan Tanah Gogol

Dialog yang dihadiri oleh Subandi, perangkat desa, serta warga FPS ini berlangsung panas. Warga yang diwakili dr. Rusdi Arief mengutarakan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Ali Nasihin.

“Penjualan tanah Gogol Gilir di Dusun Langri ini hanya salah satu masalah. Masih banyak kasus lain seperti pengadaan TPSD yang tanahnya dibaliknamakan atas nama pribadi Kades, hingga pungutan liar dalam program PTSL,” tegas Rusdi.

Rusdi juga menegaskan bahwa warga sudah kehilangan kepercayaan terhadap Ali Nasihin.
“Kami minta Pak Bupati segera mencopot jabatan Kades Ali Nasihin,” serunya yang disambut riuh yel-yel warga FPS.

Sayangnya, dialog yang diharapkan menjadi solusi berakhir dengan aksi Walk Out (WO) dari warga FPS. Rusdi menjelaskan alasan WO adalah kekecewaan terhadap undangan yang dirancang oleh Kades.

“Ini bukan mediasi, kami hanya ingin tuntutan kami dipenuhi. Penjualan tanah Gogol sudah terjadi dua tahun lalu, jadi apa lagi yang harus dibahas?,” ujarnya sambil meninggalkan lokasi bersama warga lainnya.

Meski begitu, Plt Bupati Subandi tetap berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi seluruh pihak dan memastikan kasus ini ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Kasus tanah Gogol Gilir di Dusun Langri, Desa Sidokerto, menjadi puncak kemarahan warga. Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, tanah tersebut merupakan aset desa yang tidak boleh disalahgunakan.

Baca Juga  Perkara Gogol Gilir Sidokerto: Pengembang Merugi dan Minta Semua Pihak Terbuka

Proses hukum terhadap Kades Ali Nasihin kini sudah masuk tahap penyidikan. Selain Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Yang tidak dipahami adalah tanah ini merupakan aset desa, bukan untuk kepentingan pribadi. Kita tunggu bagaimana hasil penyidikan Kejaksaan,” ujar Subandi.

Subandi menutup dialog dengan harapan agar konflik ini tidak berlarut-larut dan pelayanan desa tetap berjalan.

“Sebagai orang tua, saya tidak ingin konflik ini mengganggu pelayanan warga. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Dengan warga yang terus mendesak pencopotan Kades dan proses hukum yang semakin intensif, kasus ini menjadi ujian besar bagi pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan transparansi dan keadilan. (DIN)