Komplotan Pencuri Pipa Stainless PT Tjiwi Kimia Dibekuk, 1 Pelaku Masih Buron

Pencurian pipa stainless
Polresta Sidoarjo ungkap komplotan pencuri pipa stainless PT Tjiwi Kimia. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Sebuah kasus pencurian berulang yang sempat meresahkan akhirnya berhasil diungkap. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap komplotan pencuri pipa stainless di PT Tjiwi Kimia, Sidoarjo, Jawa Timur.

Aksi pencurian ini bukan kali pertama terjadi. Tercatat, pencurian ini sudah berlangsung hingga lima kali! Namun kali ini, polisi berhasil meringkus tiga pelaku utama, yaitu FF (18), DAR (22), dan SS (34), ketiganya berasal dari Dusun Tado, Desa Singkalan, Balongbendo. Tak hanya itu, polisi juga menangkap satu orang penadah berinisial SH (38), warga Bakung Temenggungan.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah menyampaikan bahwa satu pelaku lainnya berinisial AAS masih buron dan kini berstatus sebagai DPO.

“Tiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah berhasil kami amankan. Sementara satu lagi tersangka AAS kami tetapkan sebagai DPO karena kabur saat penangkapan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Kamis (10/4/2025) di Mapolresta Sidoarjo.

Modus operandinya, para pelaku masuk ke area pabrik dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga. Setelah berhasil masuk, mereka memotong pipa-pipa stainless menggunakan gergaji besi, lalu melemparkannya ke luar pagar untuk dijual ke penadah.

Menurut pengakuan para korban, pipa stainless yang terpancang digergaji hingga tumbang, kemudian dibawa ke selokan terendam air untuk digergaji agar tidak terdengar suara keras gergajiannya. Pipa itu kemudian terpotong – potong dalam ukuran pendek sesuai keinginan pembeli, dan diangkut keluar pabrik untuk dijual ke penadah. Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta, yakni berupa sebuah pipa stainless berukuran sekitar 5 meter dan sebuah gergaji besi.

Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah warga sekitar mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar pabrik. Saat ini para pelaku telah diamankan dan para pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 Jo 64 KUHP, lantaran aksi kejahatannya dilakukan secara berulang – ulang.

Baca Juga  Dua Target IKU Jatim 'Jebol' di Tengah Keterbatasan Anggaran Infrastruktur

Aksi pencurian ini mengingatkan kita semua pentingnya sistem keamanan yang lebih ketat di area industri. Apalagi, jika pencurian ini bisa berlangsung sampai lima kali tanpa terdeteksi sejak awal. ikuti terus perkembangan berita kasus lainnya yang menarik hanya di Ruang.co.id.