Ruang.co.id – Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Namun, tidak semua PPPK berhak menerimanya. Yuk, simak detailnya!
Kategori PPPK yang Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, ada beberapa kategori PPPK yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Pertama, PPPK yang mengambil cuti di luar tanggungan negara. Misalnya, cuti tanpa gaji atau cuti panjang lainnya.
Selain itu, PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak akan menerima kedua tunjangan ini. Ini berlaku bagi mereka yang bekerja di lembaga non-pemerintah atau proyek khusus yang tidak didanai oleh APBN.
Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Bagi yang memenuhi syarat, THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing PPPK.
Namun, perlu diingat, PPPK yang baru diangkat setelah 1 Maret 2025 tidak akan menerima THR pada tahun tersebut. Kenapa? Karena mereka belum menerima gaji pada bulan Februari 2025, yang menjadi syarat utama pencairan THR.
PPPK Tahap 1 Tetap Dapat Tunjangan, Tapi dari Dana Non-ASN
Meski ada beberapa pengecualian, PPPK tahap 1 tetap mendapatkan tunjangan. Namun, sumber dana tunjangan ini bukan dari APBN, melainkan dari dana non-ASN. Hal ini dilakukan untuk tetap memberikan dukungan finansial kepada mereka yang belum memenuhi syarat penerimaan THR dan gaji ke-13.
Bagaimana dengan Pencairan THR 2025?
Hingga saat ini, belum ada aturan spesifik mengenai pencairan THR tahun 2025 bagi PPPK. Namun, jika mengacu pada PP No. 14 Tahun 2024, pencairan THR akan didasarkan pada gaji yang diterima satu bulan sebelumnya. Artinya, PPPK harus memastikan mereka telah menerima gaji pada bulan Februari 2025 untuk bisa mendapatkan THR di tahun tersebut.
Apa Dampaknya bagi PPPK?
Aturan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan bahwa tunjangan diberikan secara adil dan sesuai dengan kinerja. Di sisi lain, beberapa PPPK mungkin merasa dirugikan, terutama mereka yang baru diangkat atau sedang cuti di luar tanggungan negara.
Bagi Anda yang termasuk dalam kategori PPPK, penting untuk memahami aturan ini agar tidak kecewa di kemudian hari. Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang ditetapkan untuk bisa menerima THR dan gaji ke-13.