Ruang.co.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama advokat dan jurnalis yang digelar di Graha Mahameru Surabaya, Minggu (16/3/2026). Kegiatan bertajuk “Marhaban Ya Ramadan” ini menjadi ruang dialog antarprofesi untuk merefleksikan peran strategis keduanya dalam mengawal demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Ketua Dewan Kehormatan PERADI Jawa Timur itu menegaskan bahwa advokat dan jurnalis lahir dari akar sejarah yang sama, yaitu sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap kekuasaan. “Sejak awal peradaban manusia, kehidupan bersama selalu ditopang oleh dua pencarian besar, yakni pencarian akan kebenaran dan keadilan. Dari kebutuhan itulah lahir berbagai peran sosial, termasuk profesi advokat dan jurnalis,” ujar Prof. Hufron di hadapan puluhan advokat dan wartawan yang hadir.
Menurut akademisi Untag Surabaya tersebut, titik temu fundamental antara kedua profesi terletak pada fungsi pengawasan terhadap jalannya kekuasaan. Advokat menggunakan argumentasi hukum untuk membela hak klien di ruang peradilan, sementara jurnalis menyampaikan kebenaran kepada publik melalui pemberitaan yang faktual dan berimbang.
“Di sinilah kita melihat titik temu yang fundamental. Advokat dan jurnalis lahir dari akar sejarah yang sama, yakni kebutuhan masyarakat untuk mengontrol kekuasaan,” jelas Prof. Hufron dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Hufron menyoroti dua putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang dinilai memberikan angin segar bagi perlindungan hukum terhadap profesi advokat dan jurnalis. Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa tidak semua tindakan profesional advokat dapat dipidana sebagai obstruction of justice.
Sementara Putusan MK Nomor 145/PUU-XXII/2025 mengatur bahwa sengketa pemberitaan pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta mediasi Dewan Pers sebelum dapat diproses ke ranah pidana. “Putusan tersebut mengingatkan kita bahwa hukum harus menjaga keseimbangan antara ketegasan dan keadilan, bukan justru menjadi alat kriminalisasi terhadap profesi yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya,” tegas Guru Besar Untag Surabaya itu.
Di sela-sela acara, Prof. Hufron juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Wakil Ketua KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan independen.
“Peristiwa ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mengguncang rasa aman para pejuang keadilan di ruang publik. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan independen, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di baliknya,” seru Prof. Hufron yang mendapat sambutan hangat dari peserta.
Ia juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban. Menurutnya, kekerasan terhadap aktivis HAM merupakan ancaman serius terhadap iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Di penghujung sambutannya, Prof. Hufron mengajak para advokat dan jurnalis menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum memperkuat integritas dan tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi. Ia mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 70 yang memerintahkan orang beriman untuk berkata benar.
“Bagi advokat dan jurnalis, setiap kata yang diucapkan dan dituliskan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada hukum dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan. Karena itu profesi ini sejatinya bukan sekadar pekerjaan, melainkan jalan pengabdian untuk menjaga keadilan dan kebenaran,” pungkas Ketua Dewan Kehormatan PERADI Jawa Timur tersebut.
Acara buka puasa bersama ini dihadiri jajaran pengurus DPC Peradi Surabaya, para advokat, serta perwakilan wartawan dari berbagai media cetak dan online di Jawa Timur. Suasana kebersamaan terlihat saat peserta berbuka puasa dan melaksanakan salat magrib berjamaah.

