Residivis Curanmor Surabaya Ditangkap Kurang dari 5 Jam, Ini Kronologinya

Residivis curanmor Surabaya Polsek Gunung Anyar
Polsek Gunung Anyar menangkap residivis curanmor kurang dari lima jam setelah aksinya di Rungkut Mapan, Surabaya.
Ruang Mujiono
Ruang Mujiono
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idPolsek Gunung Anyar mencatat prestasi gemilang dengan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari lima jam. Pelaku, FTW (20), yang merupakan seorang residivis, diamankan usai mencuri motor Honda Vario milik warga di kawasan Rungkut Mapan, Gunung Anyar, Selasa (10/12/2024).

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Harsya, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. FTW memanfaatkan jendela lantai dua rumah korban yang tidak terkunci untuk masuk. “Setelah berhasil masuk, dia mencari kunci motor di lantai satu yang ditemukan tergantung dekat kamar mandi bersama STNK,” ujar Iptu Harsya. Selain motor, pelaku juga membawa kabur uang tunai Rp100.000 yang diambil dari dompet di lemari.

Korban yang menyadari motornya hilang segera melapor ke Polsek Gunung Anyar pada pukul 05.45 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Aris langsung bergerak ke lokasi kejadian. Dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

Pelaku ditemukan di sebuah kamar kos harian di Jalan Dharmawangsa, Surabaya. “Kami mengamankan barang bukti berupa motor, STNK, dan kunci kontak dalam kondisi utuh. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya,” tambah Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, FTW diketahui baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar satu minggu sebelum melakukan aksi ini. “Dia tahu persis kondisi rumah korban karena pernah bertamu sebelumnya. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci jendela lantai dua,” jelas Iptu Harsya.

Pelaku bertindak seorang diri dan mengaku telah merencanakan aksinya. “Setelah membawa kabur motor, dia bahkan sempat menutup kembali pintu rumah untuk mengelabui korban,” imbuh Kapolsek.

Kinerja cepat Polsek Gunung Anyar mendapat apresiasi dari masyarakat. Langkah sigap mereka menjadi pengingat bagi warga untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah, terutama saat malam hari. Barang bukti berupa motor curian, STNK, kunci kontak, dan uang hasil kejahatan telah diamankan, sementara FTW kembali harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  Cuaca Surabaya Lagi Liar! BMKG: Waspada Ekstrem Sampai 10 Januari

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan. Ruang.co.id akan terus memberikan update terbaru mengenai perkembangan kasus ini.