Revisi UU ASN Dipercepat, Pejabat Angkat Tenaga Honorer Bisa Terancam ‘Impeachment’

revisi UU ASN
Infografis ilustrasi proses revisi UU ASN dan dampaknya bagi pejabat yang mengangkat tenaga honorer. ([email protected]_
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tekanan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui percepatan revisi UU ASN. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah larangan bagi pejabat untuk mengangkat tenaga honorer. Jika pejabat tetap melanggar aturan ini, mereka dapat menghadapi risiko impeachment oleh DPRD, sebuah langkah drastis yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI.

Mengapa Revisi UU ASN Ini Begitu Penting?

Menurut Rifqinizamy Karsayuda, anggota Komisi II DPR RI, percepatan revisi ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah honorer yang terdaftar secara legal, sekaligus memastikan sistem pengangkatan pegawai negeri lebih terstruktur dan adil. Pejabat publik yang masih mengangkat tenaga honorer baru akan berisiko besar. “Hal ini harus ditegaskan, kalau tetap nekat, bisa menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan impeachment,” jelas Rifqinizamy.

Tantangan Penataan Tenaga Honorer di Indonesia

Masalah tenaga honorer terdaftar ini sangat kompleks dan memerlukan penataan yang jelas agar tidak menjadi beban jangka panjang. Ada dua prinsip utama yang ditekankan untuk menyelesaikan masalah ini:

1. Menuntaskan Status Honorer di BKN:
Pemerintah pusat harus segera mengatasi status tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan langkah ini, tenaga honorer bisa dipindahkan ke status yang lebih formal, seperti PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal ini juga meminimalisir ketidakpastian pekerjaan di masa depan.
2. Larangan Pejabat Mengangkat Tenaga Honorer:
Pejabat yang mengangkat tenaga honorer baru akan menghadapi sanksi berat, termasuk kemungkinan impeachment. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah honorer yang tidak terdata dengan baik dan memperbaiki sistem rekrutmen CPNS dan PPPK di masa depan.

Solusi Sementara dari BKN: PPPK Paruh Waktu

Namun, mengingat anggaran pemerintah yang terbatas, Kepala BKN, Zudan Arif, mengusulkan solusi sementara yang menarik: PPPK Paruh Waktu. Solusi ini memungkinkan pemerintah untuk tetap mengangkat tenaga honorer sembari menunggu anggaran yang memadai. Dengan sistem ini, tenaga honorer yang diangkat akan diberikan nomor induk pegawai, yang memberikan mereka perlindungan hukum agar tidak bisa dipecat sembarangan.

Baca Juga  Kriteria Tenaga Honorer yang Terancam Dirumahkan pada 2025 Apa yang Perlu Diketahui?

Zudan Arif menjelaskan, “Mereka ini diberi kekuatan hukum dengan memiliki nomor induk pegawai, sehingga tidak bisa diberhentikan sewaktu-waktu di tengah jalan.” Dengan demikian, meskipun status mereka PPPK Paruh Waktu, mereka masih memiliki hak dan jaminan sebagai pegawai pemerintah.

DPR RI dan Pemerintah: Tantangan dalam Pengawasan Honorer

Revisi UU ASN membawa tantangan besar bagi pemerintah pusat dan daerah, serta Komisi II DPR RI. Tujuan utama percepatan revisi ini adalah untuk memastikan seleksi CPNS dan PPPK yang lebih transparan dan adil. Dengan demikian, tenaga honorer yang terdaftar bisa lebih cepat mendapatkan status yang sah dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Di sisi lain, perubahan sistem ini juga akan meningkatkan transparansi dalam rekrutmen ASN, mengurangi praktik pengangkatan yang tidak jelas, serta memastikan tenaga kerja berkompeten dapat diterima di instansi pemerintah.

Dampak Jangka Panjang: Mengurangi Ketergantungan pada Honorer

Di masa depan, diharapkan sistem kepegawaian di Indonesia bisa menjadi lebih terstruktur dan berkelanjutan. Hal ini sangat penting, karena tenaga honorer selama ini menjadi bagian dari masalah yang mempengaruhi kinerja birokrasi pemerintahan. Pemerintah harus segera mencarikan solusi jangka panjang yang berkeadilan, memastikan setiap tenaga honorer bisa memperoleh status yang sah dan memberikan mereka hak-hak yang setara dengan pegawai negeri lainnya.