ruang

Dugaan Gelar Akademik Palsu pengacara kondang Robert Simangunsong Jadi Terdakwa Di PN Surabaya

pengadilan negeri surabaya
Dugaan Gelar Akademik Palsu pengacara kondang Robert Simangunsong , akan jalani sidang di PN Surabaya.
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruangco,id – Nama Robert Simangunsong dikalangan dunia peradilan di surabaya cukup dikenal masyarakat yang sering bersidang di pengadilan negeri untuk membela kliennya,kiranya Robert harus berurusan dengan hukum karena diduga memalsukan gelar akademiknya.

Merujuk SIPP PN, Kamis 13 jun 2024 Robert Simangusong diagenda menjalani sidang perdana, kiranya hingga sore hari hari tidak juga digelar sidangnya.

Ruang.co.id mencoba untuk bertanya kepada rekan satu kantor Robert terkait ditundanya sidang robert, yang kemudian dijawab tidak tahu, karena belum mendapat surat kuasa dari terdakwa Robert.

Kemudian konfirmasi ke Jaksa Agus dari kejati salah satu JPU yang menyidangan terdakwa mengatakan bahwa dengan tidak digelarnya sidang terdakwa Robert mengatakan bhwa ” hingga sore ini kamis (13/6/24) kami belum terima penetapan sidang dari pengadilan .

Lanjut Agus hakim yang ditunjukpun juga belum dapat penetapan sidang,pihak kami JPU akan berkordinasi dengan pengadilan,jadi itu alasannya dengan belum bisa digelarnya sidang terdakwa Robert Simangunsong ” pungkasnya.

Untuk diketahui bahhwa ia terdakwa, S.H., M.H., pada tanggal 16 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2021, bertempat di PT Pelayaran wahana Gemilang Raya jalan Tunjungan, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya, disebutkan bahwa robert Simangunsng, S.H., M.H. selanjutnya disebut Terdakwa selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

Baca Juga  2 Pelaku Pemalsu Kontrak Fiktif Hasilkan 11 Milliar di Gulung Polda Jatim

Dan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.

Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa, merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis tanpa hak oleh terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat, sehingga Saksi Thio Trio Susantono, S.H. meminta untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.

Bahwa dalam pertemuan antara terdakwa dan Tim kuasa Saksi Thio Trio Susantono, S.H. dengan pembahasan terkait perkara kepailitan dan menanyakan terkait keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa akan tetapi tidak ada kesepakatan dan jawaban yang memuaskan untuk kedua belah pihak.

Bahwa karena masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akademik Magister Hukum oleh terdakwa, Selanjutnya saksi Thio trio Susantono, S.H. melakukan tindakan berupa mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.

Bahwa selanjutnya saksi Thio Trio Susantono, S.H. melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita Harapan kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.

Bahwa untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dengan isi balasan surat menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif.

Baca Juga  Gunakan Dokumen Palsu, Victor Bahctiar Sukarno dituntut Dua Tahun Penjara

Bahwa selain itu saksi Thio Trio Susantono, S.H. mendapati dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya perkara tanah bangunan.

Bahwa selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. dan terdakwa mengadakan pertemuan dan masih didapat ketidakpastian dan terdakwa tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum, selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.

Perbuatan terdakwa ROBERT SIMANGUNSONG, S.H., M.H. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (R2)