Sidoarjo, Ruang.co.id – perkembangan kejadian Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, menghadiri acara buka bersama bersama kepala OPD dan camat, masih marak dan viral obrolan dan kritik tajam di medsos.
Dalam cuplikan unggahan dokumentasi video yang menyebar di Medsos sejak dua minggu lalu, acara itu berlangsung di Mahabarata Palace, Surabaya, pada Jumat, 6 Maret 2026. Lokasi berada di luar wilayah administratif Sidoarjo, memunculkan perhatian karena melibatkan pejabat aktif dalam satu forum bersama.
Kegiatan tersebut menampilkan dua agenda, yaitu buka bersama dan rapat koordinasi. Agenda rapat membahas percepatan perbaikan jalan serta distribusi beras SPHP, yaitu Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, program pemerintah untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok.
Kritik publik muncul di media sosial, menyoroti kesenjangan antara suasana acara dengan kondisi jalan rusak dan tekanan ekonomi masyarakat.
Lokasi kegiatan di luar daerah, juga dinilai tidak memberi dampak ekonomi langsung bagi pelaku usaha lokal dan tidak memberikan feedback pendapatan daerah Kab. Sidoarjo.
Sementara banyak pihak menilai, di lingkungan pemerintahan Kab. Sidoarjo, kini tengah dilakukan berbagai pemotongan anggaran.
Komentar publik beragam dan terekam dalam unggahan video itu. Salah satu akun menulis, “yakin tidak pakai APBD? bukanya bukber sekaligus rapat ya,” sementara akun lain menyatakan, “gak punya empati dgn Masy yg skrg lg susah…..”.
Beberapa hari kemarin, Fenny Apridawati telah menanggapi dan menyampaikan klarifikasi terbuka. Ia menyatakan, “Saya meminta maaf atas kegaduhan ini, kegiatan tersebut tidak menggunakan APBD dan murni dana pribadi peserta.”
Ia juga menambahkan, “Kegiatan itu bagian koordinasi strategis di luar jam kerja untuk percepatan program daerah, termasuk perbaikan jalan dan distribusi pangan,” serta menegaskan dukungan pada produk UKM melalui busana yang dikenakan.
Bupati Sidoarjo, Subandi, di pemberitaan sejumlah media memberikan teguran lisan kepada Sekda. Ia menyatakan, “Saya mengingatkan pentingnya sensitivitas sosial pejabat dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan persepsi publik.”
Wakil Bupati, Mimik Idayana, juga merespons dengan mengirim surat resmi terkait penguatan etika ASN. Surat tersebut menekankan, pentingnya batas antara kegiatan pribadi dan kedinasan, agar tidak menimbulkan multi tafsir publik yang beragam.
Harta kekayaan Fenny Apridawati juga kini mulai disentil Netijen. Data LHKPN menunjukkan total kekayaan Fenny per 31 Desember 2024 sebesar Rp6,5 miliar. Komposisi meliputi aset tanah dan bangunan, kendaraan, serta kas, yang dilaporkan melalui sistem pelaporan resmi pejabat negara.
Kasus buka bersama (bukber) mewah Sekda bersama jajaran pimpinan OPD Sidoarjo, di Graha Unesa Surabaya (6 Maret 2026), masih memicu kontroversi serius. Berikut cek fakta dari lima poin penting alibi – alibi tersebut.
1. Kejanggalan Anggaran
Sekda mengklaim acara tersebut menggunakan dana pribadi. Namun, fakta bahwa acara tersebut disisipi agenda Rapat Koordinasi (Rakor) resmi, terkait infrastruktur dan pangan, memicu tanda tanya.
Secara administrasi, Rakor pejabat eselon, biasanya menggunakan pos anggaran “Belanja Rapat” di APBD. Klaim dana pribadi dinilai publik sebagai upaya menghindari audit, atau menutupi penggunaan SPPD/kuitansi dinas.
2. Cek Fakta Busana Saree
Klaim bahwa kostum ala India tersebut merupakan produk UKM Sidoarjo, diragukan secara teknis. Saree bukan produk khas lokal seperti Batik Jetis. Diduga, kemungkinan hanya jasa penjahitan, atau modifikasi yang dilakukan di Sidoarjo, sementara material kainnya kemungkinan besar impor. Narasi UKM ini dianggap sebagai “perisai” untuk meredam kritik gaya hura-hura.
3. Alasan Promosi Gedung
Bupati Subandi sempat menyebut di pemberitaan sebelumnya, kehadiran Sekda untuk mempromosikan gedung Unesa. Namun, fakta dan konfirmasi pengelola menunjukkan, Mahabarata Palace merupakan gedung premium dengan okupansi tinggi di Surabaya. Alasan promosi gedung di luar wilayah Sidoarjo oleh pejabat setempat, dinilai sangat lemah dan tidak relevan dengan tupoksi Sekda.
4. Dinamika Internal Pemkab
Langkah Wakil Bupati Mimik Idayana mengirim surat resmi, terkait etika ASN kepada Sekda mengungkap adanya disharmoni politik. Muncul faksi di internal ASN; sebagian mendukung ketegasan Wabup, sementara respons Sekda masih sebatas permohonan maaf di media sosial tanpa jawaban administratif formal.
5. Kewajaran LHKPN yang diungkap
Kekayaan Sekda sebesar Rp6,5 miliar secara administratif dianggap wajar, untuk masa kerja puluhan tahun. Namun, masalah utamanya adalah krisis sensitivitas. Gaya hidup mewah yang dipamerkan dianggap melukai perasaan masyarakat, di tengah kondisi infrastruktur jalan Sidoarjo yang sedang rusak parah.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas ASN. Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014, juga menekankan pola hidup sederhana bagi aparatur.
Penggunaan anggaran kegiatan rapat, umumnya diatur dalam nomenklatur belanja daerah. Kegiatan resmi seperti rapat koordinasi biasanya tercatat dalam RKA OPD, sebagai belanja rapat atau konsumsi kegiatan, sesuai mekanisme APBD.
Hingga kini, belum ada langkah audit resmi, yang menyatakan pelanggaran penggunaan anggaran. Pemerintah daerah menyatakan pengawasan dilakukan secara internal, melalui mekanisme pembinaan ASN dan evaluasi etika jabatan.
Kasus ini berkembang sejak 6 Maret 2026 dan memasuki tahap klarifikasi serta pengawasan hingga pertengahan Maret 2026, seiring meningkatnya perhatian publik dan respons administratif dari pimpinan daerah.

