ruang

Sertifikat PTSL Titik Handayani Warga Prijek Terancam Digugat, Perangkat Desa Diduga Terlibat Mal Administrasi

Dugaan mal administrasi sertifikat PTSL
Choirul Roziqin Akan menggugat kepemilikan sertifikat tanah atas nama Titik Handayani di Desa Taman Prijek, dengan Dugaan Pemalsuan Dokumen, diancam KUHP Pasal 263 Ayat 1 dan 2
Ruang redaksi
Print PDF

Lamongan, Ruang.co.id – Tiga Sertifikat lahan atas nama Tilik Handayani warga Dusun Prijek (Prijeg), Desa Taman Prijek, Kec. Laren, Kab. Lamongan, yang hampir sebulan lalu diterbitkan, masih jadi sengketa dan akhirnya resmi akan digugat oleh tetangganya, tidak lain adalah Choirul Roziqin.

Melalui Hayomi Gunawan,SH.,MH. Sebagai kuasa hukum Choirul Roziqin mengatakan, permintaan kliennya berdasarkan jalur mediasi di kantor desa tidak diindahkan semuanya, baik terhadap yang bersangkutan Titik Handayani, maupun hasil notulensi di kantor desa yang dirangkum Sekdes tidak diindahkan pula oleh pihak perangkat desa.

“Dimana klien saya sudah meminta Sertifikat – sertifikat yang sudah jadi dan diserahkan, untuk segera dikembalikan ke panitia PTSL Dusun maupun Desa untuk dilakukan revisi kepemilikan yang sebenarnya, saya juga mengajukan pemblokiran ke Kades dan perangkat Desa Taman Prijek sejak Kamis siang (18/10), namun hingga kini belum juga direspon positif oleh perangkat Desa Taman Prijek, Kec. Laren, Lamongan,” ujar Hayomi di Kantornya di Surabaya, Minggu sore (27/10).

Ia juga mengatakan, “Itu artinya kuat dugaan juga perangkat Dusun Prijek dan beberapa perangkat Desa Taman Prijek melakukan mal administrasi dokumen negara, diduga terlibat Kongkalikong kesengajaan pengurusan bermasalah atas nama Titik Handayani”.

PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat desa/kelurahan dan setingkat dusun. Pengurusannya oleh pemerintah tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun demikian, sebuah pengurusan sertifikat program PTSL di Dusun Prijek atas nama Tilik Handayani terkuak bermasalah, persyaratan pengajuan surat kepemilikan 3 bidang lahan tersebut belakangan diketahui terbongkar tidak sah atau tidak valid data yang sesungguhnya.

“Ketidakberesan ini terbongkar ketika klien saya mengurus pengajuan Sertifikat PTSL di 3 bidang lahan yang sama, dengan lokasi yang sama dan ukuran luasan lahan yang sama, sebelum Titik Handayani mengurusnya juga. Tapi kenapa pengurusan klien saya ditolak tapi pengurusan Titik kok tidak ada masalah dan sekarang sertifikat-sertifikatnya sudah jadi dia pegang, Padahal Titik Handayani jelas – jelas tidak ada bukti otentik kepemilikan lahan 3 bidang yang jadi sertifikat itu,” tandas Hayomi kuasa hukum Choirul Roziqin.

“Sama – sama bayar biaya pengurusannya di panitia PTSL dari tingkat Dusun hingga Desa keseluruhannya sebesar Rp 700 ribu per pengurusan sertifikat, sekalipun setelah ditolak uang pembayaran klien saya dikembalikan,” ungkap Bram, sapaan akrab Hayomi.

Pengacara kawakan ini lebih jauh mengungkap kuat dugaan perangkat Dusun Prijek dan sejumlah perangkat Desa Taman Prijek, terlibat konspirasi atau bekerjasama Kongkalikong dalam pengurusan 3 bidang lahan sertifikat atas nama Tilik Handayani lolos lancar, seakan – akan tanpa beban apapun bahwasanya 3 sertifikat tersebut sedang dalam masalah kepemilikan sah yang sebenarnya bukanlah Titik Handayani.

“Mulai saya datangi kediaman Kades Taman Prijek untuk saya mulai runut gimana ceritanya kok sampe terjadi dugaan penyelewengan atas nama kepemilikan lahan di 3 bidang tanah sawah itu. Dari itu saya merasakan aroma dan suasana penyambutan mulai ada tanda – tanda mencurigakan. Istri Kades sempat ngomel – ngomel gak jelas apa masalahnya ke orang yang antar saya nyari pak Kades. Pertemuan di rumah Kades juga ada orang yang tak dikenal para pengantar saya, seseorang berambut gondrong kayaknya preman LSM dan menyaru ngaku jadi wartawan tapi gak pernah tanya hanya dengarkan obrolan kami,” tambahnya.

Baca Juga  Polemik Es Krim Legendaris Zangrandi Usai, 8 Gerai Zangrandi Tiruan Akhirnya Ditutup

‘Sampai pada puncak pertemuan forum mediasi dengan Titik Handayani di kantor desa, sebagian besar aroma pembelaan kepada Titik Handayani cukup kentara. Padahal mereka tidak sadar kalau perangkat dusun dan perangkat desa serta petugas PTSL desa bukanlah sebagai kuasa hukum Titik, tapi semestinya sebagai penengah dan wajib tidak boleh berpihak,” lanjut ungkap Hayomi.

“Ini penuturan mengejutkan Kaji Ronji (sapaan akrab Choirul Roziqin di desanya itu), lewat percakapan telpon. Kaji Ronji kan cukup lama tinggal di NTT (Nusa Tenggara Timur), beliau sedang fokus urusi bisnisnya. Rumah yang di Prijek sering kosong hanya dirawat kerabatnya. Dari obrolan dengan Kaji Ronji, akhirnya terungkap dugaan kuat siapa saja orang – orang di belakang Titik yang membantu dan membelanya. Ini dugaan kuat loh ya, otak pemainnya ada nama Kasun sekarang, ada nama Sekdes sekarang, dan seorang lagi petugas PTSL, ada juga nama Kades sih yang ikut nemui Kaji Ronji saat pulang kampung beberapa waktu lalu, tapi disampaikannya bahwa Kades ngaku hanya ikut menemani rombongan saja,” tandas ungkap Hayomi tanpa alih – alih.

Sepertinya, urusan jual beli tanah dan bangunan atau lahan di dusun dan di desa ini, masih berlaku sistem jual beli di bawah tangan dan masih diyakini sah valid oleh pejabat dan perangkat desa maupun dusun, hingga sesama warga penduduknya. Tidak sedikit pula jual beli dengan surat IJB maupun AJB resmi di notaris ataupun di kantor kecamatan sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Yaitu AJB (Akta Jual Beli) dengan Nomor 134, 135 dan 136, diantaranya berupa tanah Keramanan, tanah Atusan dan tanah Tegal, dari atas nama Suradi P. Tomo dijual kepada Pamuji Setia Andari. Saat AJB di tahun 2005 Kepala Desanya bernama Abdul Ghofur, dan Kasun-nya bernama Supatemo. Transaksi AJB tersebut juga disaksikan Sunanik, istri pertama Pamuji.

Saat ini nama – nama diatas banyak yang wafat, dan yang masih hidup sehat hanya Supatemo yang saat ini mantan Kasun, dan Sunanik yang saat ini tinggal di Kalimantan sejak ditinggal cerai oleh Pamuji.

Kemunculan 3 surat AJB itulah yang membuat geger dan membuat terperanjat sejumlah perangkat desa, 3 AJB itu sebagai petunjuk titik terang, atau tabir kelanjutan benang merah yang sebenarnya siapa pemilik tanah yang terakhir yang sebenarnya sah harusnya diakui, dan memang sudah diakui oleh semua perangkat desa dan dusun di forum mediasi, sebagai kesimpulan keputusan desa, bahwasanya saudari Titik Handayani wajib mengembalikan sertifikat – sertifikat sengketa tersebut kepada BPN, untuk dilakukan revisi kepemilikan lahannya.

Hanya saja desakan perangkat desa, lagi – lagi terganjal, dengan alasan Titik tidak mau menyerah dan terus mempertahankan Haknya atas tanah tersebut.

“Tadi sudah dibahas di mediasi, saya sudah capek urusan ini, saya minta waktu untuk berfikir rembugan keluarga lagi sebentar,” ujar Titik Handayani pada awak media peliput usai forum mediasi, Kamis siang (18/10) lalu.

Begitu pula dengan M. Kusnan, Kepala Desa (Kades) Taman Prijek, Kec. Laren, Lamongan, dalam menanggapi hal tersebut.

Kusnan mengatakan, “Memang pada kesimpulan akhir, keberadaan bukti 3 AJB yang ditunjukkan oleh pak Hayomi kuasa hukum H. Choirul Roziqin sangat kuat, dan mestinya menggugurkan kepemilikan dari Titik Handayani sebelum jadi sertifikat. Di kesimpulan mediasi memang sertifikat – sertifikat yang disimpan Titik Handayani diminta untuk segera diserahkan kembali ke desa untuk dikembalikan ke BPN. Tapi saudari Titik masih minta waktu rembugan keluarga, dan kami serahkan pada kuasa hukum pak haji Ronji gimana selanjutnya?”.

Baca Juga  Hakim PN Surabaya, Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dari Dakwaan Pembunuhan

“Soal permintaan blokir dari pak Hayomi kuasa hukum, kita tunggu gimana janji Titik yang akan mau menyerahkan sertifikatnya, tapi minta waktu untuk rundingan lagi sama keluarganya,” imbuh keterangan Kades Kusnan, usai forum mediasi pada Kamis siang (18/10) lalu.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pada tahun 2005 dibuat di kantor Kec. Laren sebagai PPAT 3 tanah ber-AJB tersebut, memang menyebutkan atas nama Suradi P. Tomo sebagai pemilik awal lahan – lahan tersebut, dijual ke Pamuji.

Tidak ada yang tertera di AJB tersebut nama Mujiono adalah ayah kandung Titik Handayani. Begitu pula tidak ada nama Choirul Roziqin alias haji Ronji di 3 surat AJB itu.

Di tahun yang sama saat terbit sertifikat tersebut, juga tercatat perubahan atas nama Suradi ke Pamuji dengan kretek surat Leter C No. 8 di kantor Desa Taman Prijek.

“Saya satu – satunya orang yang masih hidup di AJB jual beli antara Suradi dengan Pamuji itu, saya yang ikut tanda tangan sebagai saksi di AJB. Waktu itu almarhum Kades Abdul Ghofur datang ke rumah saya di jam kerja, meminta tanda tangan kesaksian saya untuk proses pembuatan surat AJB kalau tanah Suradi dibeli Pamuji,” ungkap Supatemo mantan Kasun/ Kasun di tahun 2005, yang turut dihadirkan dalan forum mediasi di kantor Desa Taman Prijek.

Nama H. Choirul Roziqin atau Haji Ronji muncul di tahun 2006 di kepemilikan 3 bidang tanah tersebut, merupakan jual beli di bawah tangan antara Pamuji dengan H. Choirul Roziqin dengan nilai Rp.135 juta, yang mana penyerahan uang tersebut disaksikan oleh 2 orang kerabat H. Choirul Roziqin, yakni Matolan dan Suhari yang menyerahkan sendiri uang pembeliannya kepada Pamuji di rumah Pamuji.

Atas pembelian 3 bidang tanah tersebut Choirul Roziqin, lalu Pamuji 3 surat AJB tersebut diserahkan kepada Choirul Roziqin sebagai bukti transaksi Jual Beli di bawah tangan.

Oleh Choirul Roziqin ketiga surat AJB tersebut dititipkan kepada Matolan dan Suhari, bahkan juga diminta untuk merawat untuk ditanami Padi selama 17 tahun lebih hingga kini, lantaran ia lebih banyak mengurusi bisnisnya di luar pulau.

Sudah menjadi tradisi di Desa Taman Prijek, orang yang mengurus tanah garapannya, meski masih atas nama orang lain, berkewajiban membayar SPPT Pajak tahunan, dan selama 17 tahun lebih Choirul Roziqin yang membayar SPT tahunannya.

Matolan dan Suhari, juga dihadirkan oleh Hayomi kuasa hukum Choirul Roziqin sebagai persaksiannya, saksi hidup di forum mediasi di kantor desa.

Di sisi lain, saat itu pula belum jelas asal usul bagaimana proses perpindahan atas hak, dan tidak ada penjelasan resmi atas dasar surat perjanjian apapun ataupun persaksian bukti kepemilikan 3 bidang tanah sengketa itu berpindah atas nama Mujiono pada surat Rijik di kantor desa sebelum muncul nama Pamuji dengan surat Leter C No. 8. Serta atas nama Mujiono di SPT tahunan. Karena di forum mediasi penyelesaian sengketa 3 bidang lahan tersebut, Titik Handayani tidak dapat membuktikan semuanya.

Konon dari sudut pandang berbeda, ada cerita samar menyebutkan, di tahun 1992 lahan milik Suradi P. Tomo dikuasai dan dikelola oleh Bik Yem ibu kandung Mujiono, dan turun temurun penguasaan lahan jatuh ditangan Mujiono hingga wafat, sampai tahun 2007.

Baca Juga  Akibat perbuatan tidak menyenangkan Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara

Pengakuan banyak warga dan pengakuan Titik Handayani pun di forum mediasi sengketa tanah di kantor desa, juga mengatakan tanah tersebut dari ayahnya (Mujiono) mengaku hanya digadaikan kepada Pamuji, mungkin lantaran hutang piutang.

“Ayah saya tidak pernah menjual tanahnya, hanya digadaikan setahu saya meskipun saya sebagai anak pertama hanya mendengar begitu,” Kilah Titik Handayani di forum mediasi.

Namun segala alibi Titik tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan persaksian yang valid di forum mediasi tersebut. Apalagi dengan kemunculan surat AJB yang diterbitkan 2 tahun (tahun 2005) sebelum penguasaan lahan dari Mujiono berpindah tangan. Bukti otentik tersebut merontokkan semua alibi Titik Handayani.

“Kecurigaan dugaan penyerobotan lahan dilakukan oleh Titik Handayani mulai terungkap sejak adanya program PTSL sertifikat gratis dari pemerintah di Desa Taman Prijek sejak tahun 2023. Pertama, Titik Handayani yang meminta paksa SPT Tahunan di tahun 2023 dari Kasun sekarang bernama Ali Imron,” ungkap Hayomi.

Ia sebagai kuasa hukum Choirul Roziqin, juga menengarai dugaan adanya mal administrasi yang dilakukan perangkat dusun hingga perangkat desa yang saat ini menjabat. Terutama dugaan keterlibatan Kasun AL dan Sekdes S untuk kong kalikong dengan keluarga Titik Handayani mencuat ke permukaan, ketika ditemukannya bukti surat-surat pengajuan atas nama Titik Handayani untuk pengurusan PTSL sertifikat gratis, diduga banyak yang direkayasa.

“Saya mendapati dan juga punya bukti adanya dugaan mal administrasi atas pembuatan surat pernyataan penguasaan atas lahan – lahan sengketa yang diserobot itu diatas kertas bermaterai 10.000 atas nama Titik Handayani dibuat pada tahun 2024, di surat itu juga tertera nama S dan AL sebagai saksi – saksinya. Kalau memang tanah itu milik Titik sudah sangat lama, kenapa surat pernyataan penguasaan lahan baru dibikin di tahun ini? program PTSL di Desa Taman Prijek tahap pertama berlangsung mulai tahun 2023 loh, dan tahun 2024 tahap kedua,” tandas Hayomi lagi.

Apalagi dengan dikuatkan terkuaknya tidak ada bukti otentik Titik Handayani atas hak kepemilikan 3 bidang tanah sengketa tersebut di forum mediasi di kantor desa, dan lamban belum diresponnya permintaan pemblokiran sertifikat yang sudah terbit itu di tingkat desa, menguatkan Hayomi mengarahkan langkah Choirul Roziqin untuk mengurus formulir pemblokiran di BPN Lamongan.

Kabar terahir hingga berita ini diturunkan, formulir pemblokiran tersebut segera diberkan oleh Choirul Roziqin ke BPN secepatnya Senin ini.

Informasi rencana selanjutnya setelah pemblokiran sertifikat, Hayomi kuasa hukum Choirul Roziqin terpaksa akan melayangkan surat Somasi kepada terduga pertama bernama Titik Handayani, dan terduga dua pihak – pihak perangkat Dusun Prijek dan perangkat Desa Taman Prijek, yang diindikasikan terlibat atas dugaan mal administrasi penyelewengan dokumen negara.

“Jika saudari Titik Handayani masih mengingkari kesepakatan hasil mediasi di kantor desa Taman Prijek dan tidak segera mengembalikan sertifikat – sertifikat yang sudah terbit dari PTSL itu, kami akan menggugat hukum dengan KUHP Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 264 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Terhadap pihak – pihak perangkat Dusun dan perangkat desa yang masih bermain – main dengan suasana sengketa ini, kami juga akan layangkan gugatan atas dugaan mal administrasi rekayasa surat dokumen negara dijerat dengan KUHP Pasal 55 dan 56,” tegas pungkas Hayomi. (DIN)