ruang

Drama Gugatan Koperasi SDR: Saksi Ditolak, Kuasa Hukum Tegaskan Cari Keadilan

Bob S. Kudmasa
kuasa hukum Koperasi SDR, Bob S. Kudmasa.
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (SDR) dengan terlawan Noer Qodim pada Rabu, 6 Desember 2023. Digelar terbuka untuk umum di Pengadikan Negeri (PN) Surabaya ruang Tirta 2. Sidang dengan nomor perkara 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto.

Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah pemeriksaan bukti surat transaksi dan keterangan saksi. Bob S. Kudmasa, selaku kuasa hukum Koperasi SDR, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan anggota koperasi sebagai saksi.

“Pertimbangan kami mengajukan anggota koperasi sebagai saksi karena mereka tahu persis duduk permasalahannya. Namun, ada keberatan dari pihak lawan dan dikabulkan oleh Hakim,” ujar Bob.

Menanggapi keputusan hakim tersebut, Bob menyatakan bahwa pihaknya akan mencari saksi baru untuk sidang minggu depan. “Kami akan mencari saksi yang tahu persoalan tapi di luar anggota Koperasi,” tambahnya.

Bob juga mengungkapkan harapannya terkait kelanjutan kasus ini. “Tentu kita minta untuk keadilan. Ini menyangkut kepentingan banyak orang, jadi kita mencari keadilan dan kepastian hukum di situ,” tegasnya.

Sidang lanjutan gugatan ini menjadi sorotan mengingat kasus ini melibatkan kepentingan banyak pihak, terutama anggota Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (SDR). Masyarakat dan pihak-pihak terkait menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini. (R2)

Baca Juga  Eks Sopir Vanessa Tubagus Joddy Bebas Bersyarat Lebih Awal, Ini Alasannya