Surabaya, Ruang.co.id – Sidang pra peradilan perkara dengan no9 di PN Surabaya termohon polda jatim, pemohon pra Timotius Jimmy Wijaya.
Sidang yang digelar diruang garuda 1 jum’at (21/6/24) termohon pra dari polda jatim dihadiri dua orang, dan pemohon pra peradilan dihadiri dua kuasa hukum pemohon yakni sony SH dan Okto SH dari NTT, sidang dipimpin hakim tunggal Alex Adam Faisal., SH dalam keterangannya dipersidangan pertama ini hanya menjelaskan rangkaian urutan sidang berikutnya.
Sidang dilanjutkan senen (24/6) pekan depan dengan agenda sidang bukti, tidak berselang lama sidang ditutup. Dalam keterangannya majelis sewaktu sidang ditutup sambil berucap, “minta tolong sidang hari senin besuk hadir lebih pagi”,
Usai persidangan, awak media saat mencoba melakukan konfirmasi pada kuasa pemohon Pra, Sony SH, kenapa dilakukan pra peradilan.
“jadi awalnya prinsipal kita bapak Timotius dituduh melakukan tindak pidana tipu gelap dan dasar yang dipakai untuk melapor polisi adalah orang lain bukan milik si pelapor dan untuk memenuhi unsur laporan.seharusnya pihak yang dirugikanā bukti yang dihadirkan dalam pemeriksaan itu tidak relevan dengan yang disangkakan,
Selain itu, penyidik tidak bisa membuktikan alat bukti yang dibuat kejahatan yang diambil alat buktinya dari orang lain, seharusnya penyidik memperlihatkan alat bukti yang yang dipakai waktu melakukan kejahatan, ini tidak ketika ditanyakan kepada korbannya barangnya yang mana pak yang ditipu,namun yang ditunjukan kesaya barang yang lain”, ucap Sony
Lanjut Sony “surat yang ditunjukkan tidak relevan dan saksinya ada ” pungkasnya.
Dalam petitum pemohon pra peradilan menyatakan diterima permohonan , pemohon untuk seluruhnya,menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau padal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.oleh Direktorat reserse kriminal umum polda jatim adalah tidak sah, dan tidak berdadarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (R2)