Sidoarjo Apel Angkat 3.843 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu, Pekerjakan 2.311 lainnya lewat outsourcing

Tenaga PPPK
Pemkab Sidoarjo lantangkan solidaritas: 3.843 honorer diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, tanpa PHK—juga cari solusi untuk 2.311 lainnya. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id — Bupati Sidoarjo, Subandi, memimpin Apel Akbar untuk 3.843 tenaga non-ASN yang resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Jumat pagi (22/8/2025) di Lapangan Parkir Timur GOR Delta.

Ia menatap setiap wajah penuh harap, lalu menyampaikan tegas agar masyarakat tak kehilangan harapan.

“Kami tidak akan membiarkan mereka yang telah setia mengabdi tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Mereka tetap akan bekerja di instansi masing-masing dengan komitmen tinggi untuk melayani masyarakat,” ucap Subandi penuh keyakinan.

Langkah ini bukan hanya menghadirkan kepastian kerja, ia membuka lembaran baru bagi mereka, yang selama bertahun-tahun mengabdikan dedikasi meski berada di luar ASN.

Kehadiran Sekda, anggota DPRD Komisi A, Dandim 0816, seluruh Kepala OPD, dan jajaran Forkopimda mempertegas sinergi kelembagaan dalam mewujudkan keadilan kerja dan keberlanjutan pelayanan publik.

Jumlah 3.843 tenaga non-ASN ini termasuk kategori R3 dan R4 yang telah terdata dalam database BKN, dan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS meski tidak lulus formasi.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, beberapa hari sebelumnya menyatakan dukungannya penuh.

“Langkah Bupati sudah sesuai regulasi dan arahan dari MenPANRB serta BKN. Dukungan ini bukan retorika politis, namun sinyal kuat akan komitmen lembaga dalam menyelamatkan kehidupan ribuan pekerja,” ujarnya saat mengikuti rapat bersama di kantor Sekretariat Daerah Kab. Sidoarjo.

Data dan Regulasi: Landasan yang Menguatkan

Deputi SDM KemenPANRB juga menegaskan bahwa meski R4 bukan prioritas, mereka tetap bisa dipertimbangkan PPPK Paruh Waktu asal ada usulan daerah dan memenuhi kriteria tertentu.

Skema PPPK Paruh Waktu ini sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu mencakup jabatan seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai operator layanan operasional yang ditetapkan dalam lampiran keputusan tersebut.

Baca Juga  LKPJ Bupati Subandi Diboikot? Sidang Paripurna Sidoarjo Sepi Wakil Rakyat

Bagi non-ASN yang terdata tapi tak lolos seleksi, regulasi jelas memperbolehkan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Upah PPPK Paruh Waktu setidaknya setara gaji terakhir sebagai non-ASN atau minimum upah daerah (UMP) di Jawa Timur, contohnya sebesar Rp 2.305.985 per bulan.

Jadwal proses pengusulan dan penetapan PPPK Paruh Waktu berlangsung mulai 7–25 Agustus, dengan penetapan kebutuhan oleh MenPANRB pada 26 Agustus–4 September, serta pengumuman alokasi pada 27 Agustus–6 September 2025.

Solusi Sentuhan Humanis

Kehadiran 3.843 wajah penuh harap ini membawa pesan besar, Tanpa PHK, tanpa kekhawatiran, hanya semangat dan peluang baru.

Momentum ini tak hanya menjamin pekerjaan, tapi juga memulihkan rasa aman dan martabat mereka yang lama abdi tanpa status jelas.

Sementara itu, terdapat 2.311 tenaga non-ASN yang belum terdata di BKN. Bupati Subandi tegaskan, Pemkab akan mencarikan solusi terbaik melalui skema outsourcing, sehingga tetap bisa bekerja tanpa PHK.

Apel penuh haru itu ditutup dengan senam bersama dan kerja bakti, simbol kebersamaan, kebanggaan, dan gotong royong.

Lewat gerak dan sapu, mereka merawat bukan hanya lingkungan GOR Delta, tapi harapan bersama, yakni pelayanan publik tetap menyala, dan persaudaraan kerja kian erat.