Sidoarjo Jamin Pengobatan Gratis Warga Lewat Skema UHC Prioritas

UHC Sidoarjo
Warga Sidoarjo tenang! Meski kepesertaan PBI JK dinonaktifkan Kemensos, UHC Prioritas jamin layanan kesehatan gratis langsung aktif kembali. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo Munaqib memastikan, warga Sidoarjo yang kepesertaan PBI JK miliknya dinonaktifkan tetap bisa berobat gratis, melalui skema Universal Health Coverage atau UHC Prioritas di wilayah Kabupaten Sidoarjo,

Penonaktifan massal ini merupakan buntut dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kebijakan pusat tersebut bertujuan memvalidasi ulang data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), agar bantuan iuran dari negara benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat miskin.

Langkah ini diambil Pemerintah Kabupaten Sidoarjo guna meredam kepanikan masyarakat yang membutuhkan penanganan medis mendesak. Munaqib menegaskan, bahwa warga Sidoarjo pemegang NIK (Nomor Induk Kependudukan) setempat mendapatkan proteksi istimewa, sehingga hak sehat mereka tidak terputus meski status pusat nonaktif.

“Masyarakat Sidoarjo yang sedang menjalani pengobatan dan kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan tidak perlu panik. Kabupaten Sidoarjo sudah menyandang predikat UHC Prioritas, sehingga peserta akan langsung dialihkan menjadi peserta tanggungan Pemerintah Daerah,” tegas Munaqib saat berkoordinasi dengan Dinas Sosial Sidoarjo, Kamis, (5/2/2026).

.

Secara teknis, UHC Prioritas adalah sistem penjaminan kesehatan, yang memungkinkan kepesertaan JKN seseorang langsung aktif tanpa masa tunggu (Non Cut Off), saat didaftarkan oleh pemerintah daerah. Hal ini menjadi angin segar bagi pasien dengan penyakit kronis, atau kondisi darurat yang mengancam nyawa.

Munaqib menjelaskan bahwa pengaktifan kembali status JKN bagi warga terdampak sangat mudah. Peserta cukup melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diverifikasi. Jika memenuhi kriteria masyarakat miskin atau rentan, maka BPJS Kesehatan segera memulihkan hak layanan kesehatan mereka saat itu juga.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, R Martha Wira Kusuma, menyatakan kesiapannya mengawal penuh kebijakan ini. Ia menjamin iuran peserta yang dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah akan sepenuhnya dibayar oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo.

Baca Juga  Peringati HAN 2025, Bupati Subandi: Anak Adalah Aset Bangsa, Lindungi dari Ancaman Digital

“Kami pastikan warga Sidoarjo selalu terjamin kesehatannya. Bagi masyarakat yang sedang di rumah sakit dan mendapati statusnya tidak aktif, segera melapor ke kami agar bisa langsung aktif kembali melalui bantuan pemda,” ujar Martha.

Bagi warga yang ingin mengecek status kepesertaan secara mandiri, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Whatsapp PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp) di nomor 08118165165. Selain itu, tersedia pula Care Center 165 atau Aplikasi Mobile JKN untuk transparansi data yang lebih cepat.

Pemerintah juga menyiagakan petugas BPJS SATU (Siap Membantu) di setiap rumah sakit, untuk memberikan solusi instan jika terjadi kendala administrasi. Keberanian Sidoarjo dalam menerapkan UHC Prioritas ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi rakyatnya dari ancaman biaya kesehatan yang tinggi.

“Sekali lagi kami imbau masyarakat, selagi masih sehat luangkan waktu mengecek status kepesertaan. Jika ternyata nonaktif, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat mendadak butuh berobat,” tutup Munaqib memberikan edukasi preventif bagi warga.