Ruang.co.id – Buntut dari kasus korupsi manipulasi pemberian kredit Bank Jatim sebesar Rp 569 milyar. Membuat komisi C ( bidang keuangan) DPRD Jatim mengambil upaya tegas dengan meminta kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk mengganti direksi, komisaris maupun unsur pimpinan Bank Jatim lainnya untuk dicopot dan diganti dengan yang baru.
Dihadapan para awak media, ketua komisi C DPRD Jatim, Adam Rusyidi mengatakan, pihaknya mengeluarkan tiga point rekomendasi kepada Gubernur untuk membenahi struktur organisasi Bank Jatim, akibat dari kasus korupsi tersebut.
Tiga rekomendasi itu antara lain, pertama, Mendukung dan mengapresiasi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan Bank Jawa Timur terkait BI Fast dan Kredit Fiktif. Kedua, segera melakukan RUPS luar biasa PT Bank Jatim dengan materi, Seluruh jajaran komisaris dan direksi PT Bank Jatim harus mempertanggung jawabkan permasalahan BI Fast dan Kredit fiktif PT Bank Jatim. Kemudian materi berikutnya, mengganti seluruh jajaran komisaris dan direksi PT Bank Katim. Rekomendasi ketiga yaitu, proses recrutment komisaris dan direksi PT Bank Jatim serta pimpinan cabang utama atau pimpinan cabang agar lebih transparan, akutanbel, dan memberikan kesempatan pegawai internal yang capable atau berprestasi.
“Dengan rekomendasi ini kita dari komisi C selaku pengawas Bank sebagai BUMD Pemprov Jatim, meminta agar Gubernur segera menindak lanjuti dengan melaksanakan apa yang kami rekomendasikan,” kata politikus muda partai Golkar ini saat ditemui di ruang rapat komisi C, 9-4-2025.
Adam menegaskan, pihaknya mengharapkan saat rekrutment nanti, pihak DPRD Jatim juga dilibatkan. Paling tidak diberitahu proses fit & propert testnya hingga hasilnya. Atau yang lebih baik lagi, fit & propert tesnya dilakukan DPRD Jatim atau meniru fit & propert tesnya unsur pimpinan BI yang dilakukan DPR RI.
“Kami mengeluarkan rekomendasi tersebut karena kita tidak ingin kejadian sama terulang lagi. Bahkan sebelum ada kasus ini, sudah banyak rentetan kasus yang hampir sama dilakukan orang intern B Jatim yang berakhir pada masalah hukum. Artinya, ini pasti ada yang salah pada unsur pimpinannya, ” tukas Adam lagi.
Seperti diketahui, kasus kredit fiktif Bank Jaatim sebesar Rp 569 milyar ini mencuat setelah kejaksaan tinggi Jakarta menangkap Kepala cabang BankJatim, inisial BN dan tiga kontraktor koleganya untyk mendapat kucuran dana kredit dengan agunan fiktif. Keempat tersangka ini terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan mencairkan kredit fiktif selama periode 2023- 2024 sebebesar RP569 milyar. Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses hukum di Jakarta.