Ruang.co.id ā Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga ketertiban dan keindahan ruang kota melalui operasi penertiban kabel utilitas ilegal. Pada Kamis (1/5/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) melakukan operasi gabungan yang berhasil memotong 34 kabel milik provider internet di lima titik strategis. Operasi ini difokuskan pada kabel fiber optik (FO) yang dipasang secara sembarangan, baik yang bergelantungan di udara maupun yang tersembunyi di dalam saluran drainase, tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Agnis Juistityas, Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, menegaskan bahwa pemotongan kabel ini dilakukan karena tidak memiliki dasar hukum pemasangan yang sah. āKabel-kabel ini tidak punya dasar hukum pemasangan. Kami sudah beri penandaan sebelumnya, dan hari ini kami lakukan pemotongan,ā ujarnya. Langkah ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga upaya untuk mengembalikan keindahan kota dan mencegah gangguan pada saluran air, terutama saat musim hujan. Banyak kabel yang terlihat kusut dan menjuntai di area publik, tidak hanya merusak estetika tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Lima lokasi yang menjadi sasaran operasi tersebut meliputi Jalan Kayoon, Jalan Pemuda, Jalan Embong Malang, Jalan Pucang Anom Timur, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Dari operasi ini, sebanyak 17 kabel udara dan 17 kabel saluran berhasil diamankan. Seluruh kabel ilegal tersebut kini disimpan di gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari sebagai barang bukti.
Agnis menegaskan bahwa operasi ini dilandasi oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Ia juga menyatakan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala, termasuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. āKami tidak akan kompromi. Bila ditemukan pelanggaran baru, kabel akan kami potong, titik,ā tegasnya.
Langkah tegas Pemkot Surabaya ini memperlihatkan keseriusan dalam menciptakan tata kelola kota yang lebih tertib, aman, dan manusiawi. Tidak hanya fokus pada pembenahan fisik kota, Surabaya juga berkomitmen untuk mengatur ulang jaringan utilitas, baik yang berada di bawah tanah maupun di udara. Dengan demikian, kota ini tidak hanya tampak lebih rapi, tetapi juga mengurangi risiko gangguan infrastruktur yang dapat berdampak pada kenyamanan dan keamanan warga.
Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para provider internet agar mematuhi regulasi yang berlaku. Pemasangan kabel tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keindahan dan fungsi infrastruktur kota. Ke depan, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan Surabaya yang lebih tertata dan berwawasan lingkungan.
Dengan langkah progresif ini, Surabaya terus memperkuat posisinya sebagai kota yang tidak hanya maju secara infrastruktur, tetapi juga peduli terhadap tata kelola ruang yang berkelanjutan. Keseriusan Pemkot dalam menindak pelanggaran utilitas ilegal patut diapresiasi sebagai upaya nyata mewujudkan kota yang lebih baik bagi seluruh warganya.

