Surabaya Sapu Bersih Jukir Liar di Toko Modern, 20 Oknum Diamankan

Operasi Jukir Liar
Dishub Surabaya razia besar-besaran jukir liar di toko modern. 20 oknum diamankan karena pungut parkir ilegal. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Keberadaan juru parkir (jukir) liar yang mangkal di toko modern dan swalayan di Kota Surabaya akhirnya ditindak tegas. Dalam operasi gabungan dua hari berturut-turut, 27–28 Mei 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama Polrestabes, Satpol PP, dan Kogartap III berhasil mengamankan 20 jukir liar. Apalagi terhadap Jukir liar yang memungut tarif parkir secara ilegal, meskipun jelas-jelas terdapat papan bertuliskan “Parkir Gratis”.

Fenomena jukir liar yang semakin meresahkan masyarakat ini dinilai mengganggu ketertiban dan melanggar aturan. Dalam hukum positif, praktik pungutan liar di ruang publik tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 504 KUHP tentang perbuatan mengganggu ketertiban umum dan dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya tentang ketertiban umum.

ā€œKami akan terus amankan semua oknum jukir liar di wilayah Kota Surabaya, untuk selanjutnya diberikan pembinaan secara rutin supaya ada efek jera,ā€ tegas Trio Wahyu Bowo, Sekretaris Dishub Kota Surabaya sekaligus pemimpin operasi gabungan.

Operasi ini menyisir sejumlah titik rawan, termasuk kawasan Jemursari, Wiyung, dan Gunungsari. Para jukir yang diamankan langsung diserahkan kepada pihak Polrestabes Surabaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tak hanya hari ini, penertiban juga merupakan agenda rutin Dishub sebagai bentuk komitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat berbelanja.

Menurut Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, penertiban ini juga merespons banyaknya laporan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa toko modern adalah lahan parkir swasta yang sudah membayar pajak parkir, sehingga tidak boleh ada pungutan tambahan kepada pelanggan.

ā€œTarif parkir yang wajib dibayar adalah ketika memarkir kendaraan di lahan parkir resmi Dishub dan ada jukir resmi dengan identitas serta memberikan karcis,ā€ jelas Jeane.

Baca Juga  Usman Effendy: Kandidat Ketua IKADIN Surabaya dengan Dukungan Tokoh Minang

Masyarakat diimbau untuk tidak membayar jika parkir di toko modern bertuliskan “gratis parkir”. Penolakan kolektif terhadap jukir liar bisa menjadi kekuatan publik dalam menolak praktik ilegal yang merugikan.

Pemkot Surabaya juga mengajak para pemilik toko untuk lebih proaktif melaporkan oknum tak bertanggung jawab, agar Kota Surabaya benar-benar bebas dari Jukir liar.