Terbongkar! 21 Ijazah Karyawan Disandera, Wabup Mimik Turun Tangan! Buruh Menang, Perusahaan Tak Berkutik

Ijazah disandera perusahaan
Wabup Sidoarjo sidak PT TPS, bongkar 21 ijazah buruh yang disandera. Pemerintah hadir, hak pekerja dikembalikan, perusahaan tak berkutik. Foro: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id — Deretan wajah penuh harap di balik pagar baja perusahaan PT Tedmonnindo Pratama Semesta akhirnya mengurai senyum lega. Sebanyak 21 ijazah milik mantan karyawan yang sempat ditahan secara sepihak oleh manajemen, dipastikan dikembalikan menyusul sidak langsung Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, Senin (2/6/2025).

Kejadian ini mencuat ke publik setelah puluhan mantan karyawan melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan tandon air yang berlokasi di Jalan Raya Gelam, Kecamatan Candi. Mereka menuntut hak atas dokumen penting, yang seharusnya menjadi modal utama mencari kerja atau melanjutkan pendidikan, namun justru disandera dengan dalih ā€œjaminan perusahaanā€.

Aksi protes sempat berlangsung panas. Ketika gerbang perusahaan enggan dibuka, ketegangan antara petugas keamanan dan para pekerja tak terelakkan. Namun, kehadiran Wakil Bupati Mimik Idayana menjadi titik balik yang mengubah jalannya konflik menjadi solusi.

ā€œAlhamdulillah, tadi kita sudah komunikasi bersama. Ada Disnaker, ada perizinan. Akhirnya ada titik temu. InsyaAllah besok ijazahnya dikembalikan dan hak-hak karyawan dipenuhi,ā€ ujar Wabup Mimik usai berdialog dengan pihak manajemen selama lebih dari satu jam.

Mimik datang tidak sendiri. Ia didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ainun Amalia, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Rudi Setiawan. Langkah mereka menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi praktik ketenagakerjaan yang merugikan.

Menurut keterangan salah satu mantan pekerja yng dirumahkan, penahanan ijazah ini telah berlangsung lama. ā€œSetiap masuk kerja, kami diwajibkan menyerahkan ijazah. Kami tidak tahu kapan akan dikembalikan. Itu seolah menjadi sandera yang membuat kami tak punya pilihan,ā€ ungkapnya.

Pihak perusahaan berdalih bahwa penahanan ijazah terkait hilangnya sejumlah barang produksi. Namun, sebagaimana ditegaskan Mimik, urusan kehilangan adalah ranah penyelidikan hukum, bukan menjadi dalih untuk menahan hak pribadi karyawan.

Baca Juga  Wajib Tahu! 8 Larangan Mematikan di UTBK-SNBT 2025 yang Bisa Gagalkan Impian Masuk PTN

ā€œTidak ada uang pengganti, tidak ada syarat. Ijazah harus dikembalikan tanpa intimidasi. Kalau ada masalah hukum, serahkan kepada aparat,ā€ tegas Wabup Mimik.

Secara hukum, praktik penahanan ijazah pekerja bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang adil. Lebih jauh, hal ini juga melanggar asas hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.

Kasus ini menjadi viral setelah sebelumnya publik juga dikejutkan dengan insiden serupa di CV Sentoso Seal yang beralamatkan di komplek pergudangan Suri Mulia Permai di Surabaya, yang berujung penahanan pemilik perusahaannya.

Fenomena ini mencerminkan masih lemahnya literasi hukum ketenagakerjaan di kalangan pengusaha. Namun hari ini, langkah cepat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membawa pesan kuat, negara hadir untuk melindungi warga dari eksploitasi berkedok administratif.

Sidak ini bukan hanya penyelesaian masalah, tetapi sinyal peringatan kepada seluruh pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap etika dan hukum ketenagakerjaan.

Akhirnya, ijazah yang selama ini terkunci dalam lemari perusahaan, kini akan kembali ke tangan pemiliknya. Bukan hanya kertas legalitas, tapi simbol harga diri butuh dan masa depan.