ruang

Tiga Pelaku Penipuan Roben, Siti Merwanah dan Oktalila Laurens Jaringan “ICE FROG” di Tuntut Hanya 6 Bulan

ice frog
Tiga Pelaku Penipuan Jaringan ICE FROG Tuntut 6 Bulan
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan perkara No 1196 yang di tangkap pada 12 Desember 2023 – Tiga terdakwa, ROBEN, SITI MERIYANAH, dan OKTALILIA LAURENS, telah ditangkap oleh pihak berwenang atas dugaan keterlibatan dalam jaringan penipuan “ICE FROG” yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Cluster Florens Blok P29 No. 6, Kecamatan Ciakar Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pada hari Selasa, 12 Desember 2023, sekitar pukul 18.39 WIB, polisi menggerebek lokasi tersebut. ROBEN, yang ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya, bersama SITI MERIYANAH dan OKTALILIA LAURENS yang ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Surabaya, diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penadahan. Meskipun lokasi kejadian berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili kasus ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peran Terdakwa dan Modus Operandi Tiga pelaku penipua ini, Roben bergabung dengan “ICE FROG” sejak Juni 2023, bertugas sebagai translator, koordinator grup Telegram, dan pencatat pembukuan dana. Ia menerima keuntungan sebesar Rp 500 juta. Sedangkan Siti Merwanah dan Oktalila Laurens bergabung sejak Agustus 2023 sebagai admin pertukaran mata uang rupiah ke USDT, dengan gaji bulanan masing-masing Rp 8 juta.

Para terdakwa menggunakan teknologi canggih untuk menjalankan aksinya. Mereka diminta menyediakan handphone, sim card, dan akun aplikasi yang terhubung dengan WiFi dalam mode airplane. Selain itu, mereka menyediakan rekening bank, buku tabungan, dan kartu debit fiktif. Dana hasil penipuan dipindahkan ke Binance untuk ditukar ke USDT, lalu dikirim ke rekening yang dikelola terdakwa.

Baca Juga  16.274 Narapidana di Jatim Diusulkan Peroleh Remisi Umum Kemerdekaan RI

Salah satu korban, Saksi SUHAILIE TRISUBAMBANG, dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Pos Palembang. Saksi SUHAILIE diberitahu bahwa data pribadinya disalahgunakan dan diminta melapor ke hotline kepolisian dan kejaksaan. Setelah diarahkan untuk menghubungi berbagai nomor yang mengaku sebagai petugas penegak hukum, Saksi SUHAILIE terpaksa memindahkan dana dari rekening pribadinya ke rekening yang diklaim milik PPATK untuk “diamankan” sementara. Akibatnya, ia kehilangan Rp 300 juta.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, yang melarang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menyembunyikan benda yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan. Sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 480 ke-1 KUHP adalah hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Namun Terdakwa I ROBEN anak dari TJUNG JON KONG dan Terdakwa II SITI MERIYANAH binti MUNAJI Terdakwa III OKTALILIA LAURENS anak dari TJU JUN KONG dengan pidana penjara masing-masing Hanya selama 6 (enam) Bulan ;

Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan “ICE FROG” dan menangkap pelaku lainnya. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami kejadian mencurigakan. (R2)