Ruang.co.id – Bagi wajib pajak yang ingin mengubah alamat email atau nomor handphone terdaftar di akun Coretax DJP, kini tidak bisa lagi melakukannya secara mandiri melalui DJP Online. Kebijakan terbaru yang berlaku sejak Januari 2025 ini mengharuskan wajib pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Perubahan sistem ini merupakan bagian dari penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) untuk meningkatkan keamanan data perpajakan.
Alasan DJP Menghapus Fitur Ubah Data Online
Direktorat Jenderal Pajak secara resmi menyatakan bahwa penghapusan fitur perubahan data email dan nomor HP secara online dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan akun. Dalam beberapa tahun terakhir, marak terjadi kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak serta upaya phising yang memanfaatkan celah keamanan. Dengan kebijakan baru ini, setiap perubahan data penting harus melalui verifikasi fisik di KPP sehingga memastikan hanya pemilik sah yang dapat mengakses akun pajakannya.
Langkah-Langkah Perubahan Data di KPP
Persiapan Dokumen Wajib
Sebelum datang ke KPP, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung. Fotokopi KTP dan NPWP yang masih berlaku menjadi syarat mutlak. Selain itu, siapkan juga surat permohonan perubahan data yang bisa diunduh template resminya dari website DJP. Jangan lupa membawa bukti kepemilikan email atau nomor HP baru seperti screenshot inbox email atau bukti tagihan telepon.
Proses Verifikasi di KPP
Setelah dokumen lengkap, kunjungi KPP tempat NPWP Anda terdaftar. Petugas akan melakukan verifikasi identitas dan memproses permohonan Anda. Biasanya proses ini memakan waktu 1-3 hari kerja. Setelah disetujui, Anda akan menerima konfirmasi melalui email atau SMS ke kontak yang baru terdaftar.
Dampak Kebijakan MFA pada Layanan Pajak Digital
Penerapan Multi-Factor Authentication memang menambah lapisan keamanan, namun di sisi lain sedikit mempersulit akses bagi wajib pajak yang data kontaknya sudah tidak aktif. Sistem verifikasi dua langkah ini mengharuskan pengguna memasukkan kode OTP yang dikirim ke email atau nomor HP terdaftar setiap kali login. Bagi yang belum sempat memperbarui data, mau tidak mau harus menyempatkan waktu datang ke KPP terlebih dahulu sebelum bisa mengakses berbagai layanan DJP Online.
Solusi untuk Masalah yang Sering Ditemui
Banyak wajib pajak mengeluhkan jarak KPP yang jauh dari domisili mereka. Untuk mengatasi kendala ini, DJP sebenarnya menyediakan beberapa opsi. Anda bisa mengirimkan dokumen melalui jasa pengiriman resmi dengan melampirkan surat kuasa jika diwakilkan. Beberapa KPP juga sudah menyediakan layanan permohonan online melalui aplikasi tertentu, meskipun tetap memerlukan verifikasi dokumen fisik di tahap akhir.
Tips Penting untuk Wajib Pajak
Memperbarui data kontak di sistem Coretax DJP sebaiknya tidak ditunda-tunda. Gunakan alamat email dan nomor HP yang stabil dan jarang diubah, seperti email perusahaan atau nomor pribadi yang selalu aktif. Rutinlah mengecek profil pajak Anda minimal 6 bulan sekali untuk memastikan semua data masih valid. Jika mengalami kendala, segera hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui akun Twitter @kring_pajak untuk bantuan lebih lanjut.
Dengan kebijakan baru ini, DJP berkomitmen melindungi data wajib pajak dari potensi penyalahgunaan. Meski sedikit merepotkan, langkah ini penting untuk keamanan jangka panjang. Sudah cek data kontak pajak Anda hari ini?