Wajib Baca! Pemkab Sidoarjo Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Daerah Tahun 2025

Pajak Daerah Sidoarjo
Pemkab Sidoarjo beri keringanan besar! Bebas denda pajak daerah 2025 untuk PBB, BPHTB, dan pajak lainnya hingga April 2026. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah mulai 5 November 2025 hingga 8 April 2026.

Langkah ini merupakan bentuk perhatian Pemkab untuk mengintensifkan pendapatan daerah (PAD) sekaligus memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat pasca pandemi dan tekanan harga kebutuhan pokok.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menyebutkan, kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT makanan, minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga hiburan.

Untuk PBB-P2, pembebasan denda berlaku mulai tahun pembayaran 2025. Sedangkan BPHTB mencakup utang pajak hingga tahun 2024. Adapun bagi wajib pajak reklame, air tanah, dan PBJT, keringanan penghapusan denda berlaku untuk tunggakan tahun 2024 dan masa pajak Januari–September 2025.

Pemkab Sidoarjo juga mempermudah mekanisme pembayaran. Wajib pajak kini dapat membayar secara non tunai melalui berbagai mitra perbankan seperti Bank Jatim, Mandiri, BNI, BRI, BTN, OCBC, dan Muamalat.

Tak hanya itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform e-Commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Gojek, LinkAja, Blibli, dan OVO, atau lewat jaringan ritel Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, Pos Indonesia, serta sistem QRIS dan Virtual Account.

Akses cepat untuk pembayaran daring tersedia di laman resmi BPPD: https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran

Program ini diharapkan menjadi momentum baru untuk mendorong kepatuhan pajak, memperkuat PAD Sidoarjo, serta menghidupkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang transparan dan ramah warga.

Baca Juga  DPRD Apresiasi Job Fair Inklusif Sidoarjo Bukakan Harapan Baru bagi Disabilitas