ruang

10 WNA Jaringan Penipuan Online Internasional “Scamming” Diringkus di Surabaya

penipuan online internasional scamming dan love scamming
10 warga negara asing ditangkap di Citraland, Surabaya. Polrestabes Surabaya membongkar sindikat penipuan online internasional dengan modus scamming dan love scamming.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idPolrestabes Surabaya melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap sindikat penipuan online berskala internasional dengan modus scamming dan love scamming. Penangkapan dilakukan terhadap 10 warga negara asing (WNA), yang terdiri dari 9 berkebangsaan Cina dan 1 warga Vietnam, di sebuah perumahan elite kawasan Citraland, Surabaya, pada Jumat (21/09/2024).

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, yang didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu cluster perumahan elit. Para pelaku menggunakan modus penipuan jual beli online, di mana barang yang sudah dipesan oleh korban tidak pernah dikirim.
“Sebanyak 10 WNA berhasil diamankan di perumahan Citraland,” ujar AKBP Wimboko dalam konferensi pers pada Selasa (24/09/2024).

Lebih lanjut, AKBP Wimboko menambahkan bahwa sindikat ini juga diduga menargetkan pejabat negara serta memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok untuk memuluskan aksinya dalam memperdaya korban.

AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa para pelaku menyebarkan pesan penipuan melalui aplikasi TikTok, dan setelah berhasil melakukan transaksi, barang yang dipesan korban tidak pernah sampai.

“Semua korban yang teridentifikasi sejauh ini adalah warga negara Cina, dan belum ada laporan korban dari Indonesia,” terang AKBP Aris.

Dalam operasi ini, Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, I Gusti Bagus Ibrahim, memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya atas keberhasilan penangkapan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa dari 10 tersangka, 9 di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.

“Saat ini, pihak Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasian mereka serta memastikan proses hukum bagi para pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini,” pungkas I Gusti Bagus Ibrahim. (Ash)

Baca Juga  Tok! Tiga Terdakwa Penadah hanya Dihukum Penjara Empat Bulan