Ruang.co.id ā Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam membendung peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan. Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (19/6/2025), petugas menyisir enam toko kelontong di wilayah Surabaya Pusat dan Selatan. Hasilnya, 500 batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan.
Operasi ini melibatkan Satpol PP Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, serta unsur TNI dan Polri. Bukan hanya penertiban, kegiatan ini juga menyasar edukasi masyarakat, terutama pemilik toko, agar lebih waspada dalam menerima barang dagangan dari distributor.
āKami menemukan dua toko yang menjual rokok ilegal, sebagian besar adalah rokok salah peruntukan dengan pita cukai tidak sesuai. Ini sangat merugikan negara dan membahayakan masyarakat,ā ungkap I Gusti Agung, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, saat dikonfirmasi di lokasi.
Menurut Agung, penertiban ini bukan sekadar tindakan hukum, tapi juga upaya membangun kesadaran kolektif agar masyarakat memahami dampak negatif rokok ilegal, dari kerugian pendapatan negara hingga risiko kesehatan. āKami akan terus bersinergi dengan Pemkot Surabaya, memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperluas sosialisasi,ā jelasnya.
Langkah kolaboratif ini dinilai strategis. Tak hanya berfokus pada efek jangka pendek berupa penindakan, tetapi juga pada perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menegaskan bahwa edukasi kepada pedagang adalah kunci.
āKami menyasar toko-toko kelontong karena mereka menjadi simpul awal distribusi rokok ilegal. Edukasi kami tekankan agar mereka tidak tergiur menjual produk murah yang tidak legal,ā ucap Agnis.
Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar. āJika melihat aktivitas mencurigakan atau menemukan rokok tanpa pita cukai resmi, jangan ragu melapor ke Satpol PP atau Bea Cukai, termasuk melalui media sosial resmi kami,ā imbuhnya.
Upaya penertiban ini membuktikan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya bertumpu pada aparat penegak hukum. Partisipasi warga menjadi pilar utama agar pasar rokok ilegal di Surabaya dapat ditekan secara signifikan.
“Ini bukan hanya tentang hukum, tapi tentang tanggung jawab bersama. Kami ingin masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengawasan,” tutup Agnis.
Dengan kombinasi tindakan represif dan pendekatan persuasif, Surabaya menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan publik dan menjaga hak negara atas pendapatan dari cukai. Momentum ini diharapkan jadi inspirasi kota-kota lain dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

