Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Hukrim » Kontroversi SHGB Laut, Kebijakan yang Mengancam Ekosistem dan Legalitas

Kontroversi SHGB Laut, Kebijakan yang Mengancam Ekosistem dan Legalitas

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Fenomena terbongkarnya Pagar Laut dengan diterbitkannya SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) Laut, kini marak diperbincangkan banyak kalangan dan menjadi kontroversi.

Bukan hanya terkuaknya kontroversi Pagar Laut dengan SHGB yang belakangan diketahui atas nama Aguan bos properti kenamaan, di perairan Tangerang, Banten, Di perairan Surabaya juga terkuak tentang SHGB sekitar 625 hektar perairan di Timur Pamurbaya.

Achmad Shodiq, SH., MH., M.Kn., Advokat Jawa Timur ang juga pendiri Palenggahan Hukum Nusantara dan pendiri Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengatakan, kontroversi soal SHGB Laut itu terjadi lantaran tidak singkronnya pemahaman di elit pemerintah pusat antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berbeda pandangan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertahanan.

“Antara Menteri ATR/BPN Dengan Menteri KKP dan Menteri Pertahanan terjadi beda pandangan soal terbitnya SHGB Pagar Laut itu. Apa tidak ada saling koordinasinya kok isa keluar SHGB?,” tukas Achmad Shodiq, saat ditemui di ruang kerjanya di kantor Advokat & Konsultan Hukum Shodiq and Partners, Selasa (21/1).

“Sedangkan produk SHGB Laut dari BPN selama ini kalau di anggap ilegal, kan wajib mendapat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) dahulu, masak bisa di putus secara politik? Kalau sampai bisa begitu, maka politik akan mengalahkan produk hukum,” tandasnya.

Shodiq, sapaan akrabnya, merasa heran dengan kebijakan pemerintah, bukan hanya soal Pagar Laut ber- SHGB di Tangerang, anehnya di Surabaya yang dinamakan Tanah Oloran di pesisir laut Kenjeran, di Medokan Ayu, di Tambak Oso, dan sekitarnya, yang telah memiliki legalitas tanah tambak di pesisir pantai jelas – jelas tidak diizinkan untuk pengurusan Sertipikatnya dengan alasan karena masuk dalam ruang konservasi, tapi mengapa di lautan malahan dapat diterbitkan.

Baca Juga  Vonis Wang Suwandi Terdakwa Tipu Gelap 1 M Hanya 2 Bulan 15 Hari

“Surabaya ini aneh, tanah Tambak milik klien saya yang sudah mempunyai legalitas tidak diijinkan untuk diurus sertifikat karena masuk dalam ruang konservasi. Tapi lautan malah di terbitkan SHGB Laut? sekalipun alasan maksudnya sebagai pagar banjir,” keluhnya.

Dengan dapat diterbitkannya SHGB Laut, khawatir Shodik, nantinya bisa saja disalahgunakan pelan – pelan akan dijadikan proyek perumahan warga.

“Jadi, kalau ada pihak – pihak yang memiliki SHGB Laut, data – datanya akan kami pelajari peruntuka dan kepentingannya seperti apa? Kalau untuk kepentingan pebisnis tertentu, saya siap menggugatnya!, ” tandas Shodiq.

“Di laut Tangerang sudah ada contohnya, ujung – ujungnya terbongkar muncul SHGB atas nama milik pengusaha properti kakap. Meskipun wilayah laut dapat dijadikan Hak Penggunaan Pemanfaatan (HPL) atau Hak Pengusahaan Pelayanan (HPP) melalui SHGB,” imbuh tandasnya.

Meski perairan laut dapat di- SHGB- kan oleh BPN, lebih jauh Shodik menjelaskan, para pemangku kebijakan semestinya mengacu pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 28-30), Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 (Pasal 28-30), Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pencemaran Laut (Pasal 33), Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2011 (Pasal 10-12).

Dalam perundang-undangan tersebut telah jelas disebutkan bahwa Pasal 28 UU No. 17/2008: Pemerintah dapat memberikan HPL/HPP atas wilayah laut, pada Pasal 29 UU No. 17/2008: HPL/HPP diberikan untuk kegiatan: Pelayanan pelabuhan, Pariwisata, Perikanan, Industri kelautan.

Sedangkan dalam Pasal 30 UU No. 17/2008: Pemberian HPL/HPP harus mempertimbangkan: Kebijakan nasional kelautan,Perlindungan lingkungan, Keseimbangan ekosistem termasuk konservasi alamnya.

Sedangkan yang tidak dimungkinkan untuk mengubah laut menjadi sawah hijau gemah ripah SHGB, karena beberapa alasan: Kondisi lingkungan laut yang memiliki kondisi yang sangat berbeda dengan daratan, seperti kadar garam yang tinggi, tekanan air yang besar, dan suhu yang bervariasi.

Baca Juga  Terjerat Siasat Picik Rentenir Berdarah Dingin di Surabaya, Modus Talangan Mencekik Hak Atas Tanah Warga

Alasan kuat berikutnya, karena laut tidak memiliki tanah yang subur seperti daratan, melainkan substrat yang terdiri dari pasir, lumpur, dan batua, Ketersediaan air tawar di laut yang memiliki kadar garam yang tinggi, sehingga tidak dapat digunakan untuk irigasi sawah.

Alasan utama yang terpenting, pungkas Shodiq, yakni tentang ekosistem Laut yang memiliki keunikan tersendiri dan kompleks, yang tidak dapat diubah menjadi ekosistem sawah maupun lingkungan pemukiman warga.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 10 Rekomendasi Kado untuk Ibu saat Hari Ibu yang Bikin Beliau Terharu

    10 Rekomendasi Kado untuk Ibu saat Hari Ibu yang Bikin Beliau Terharu

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Hari Ibu adalah momen spesial untuk mengapresiasi cinta dan pengorbanan seorang ibu. Namun, memilih kado yang tepat sering kali jadi tantangan, apalagi jika ingin memberikan sesuatu yang benar-benar bermakna. Kamu ingin memberikan hadiah yang bukan hanya barang, tapi juga cerita dan rasa sayang di dalamnya. Berikut ini adalah 10 rekomendasi kado yang […]

  • Maksud dari hukuman seumur hidup

    Hukuman Seumur Hidup: Seusia Saat Vonis atau Sisa Hidup?

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Hukuman seumur hidup merupakan salah satu bentuk hukuman pidana yang seringkali menimbulkan perdebatan dan kesalahpahaman di masyarakat. Banyak yang berasumsi bahwa hukuman ini berarti terpidana akan menjalani hukuman penjara selama usia yang sama dengan usianya saat vonis dijatuhkan. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Apa itu Hukuman Seumur Hidup? Seringkali, banyak yang […]

  • dampak ekonomi Piala Dunia 2026

    KADIN Catat Piala Dunia 2026 Dorong Perputaran Ekonomi Nasional Lebih dari Rp5 Triliun

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Jakarta, Ruang.co.id – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mencatat bahwa penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2026 memicu perputaran ekonomi nasional lebih dari Rp5,03 triliun. Nilai tersebut terakumulasi dari aktivitas komersial yang timbul dari siaran langsung hingga kegiatan keramaian masyarakat selama turnamen berlangsung. Rabu (15/7/2026). Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Pemberdayaan Ekonomi Daerah, Kukrit Suryo […]

  • Sasaeng penngemar fanatik korea

    Sasaeng? Apa Sih Itu? Fenomena Penggemar Fanatik Korea yang Bikin Ngeri!

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ada yang bilang cinta itu buta, tapi kalau sampai menerobos rumah idola, menguntit ke mana-mana, dan bahkan memasang kamera tersembunyi di hotel, itu bukan cinta lagi—itu obsesi! Dunia K-Pop dikenal dengan fanbase yang luar biasa besar dan setia. Dari membeli album dalam jumlah gila-gilaan sampai menghafal semua jadwal idolanya, semuanya masih dalam batas […]

  • Timnas Voli Pantai Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Bahrain

    Timnas Voli Pantai Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Bahrain

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — Semangat juang atlet muda Indonesia kembali menggema di pentas dunia. Timnas Voli Pantai Putra Indonesia berhasil menyabet medali perunggu pada ajang Asian Youth Games ke-3 tahun 2025 di Sama Bay, Bahrain, Senin (27/10). Pasangan Hafiyan Azam Nurudin asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan Fairuz Bayhaqly dari Aceh Utara tampil gemilang menumbangkan wakil […]

  • Aksi Pura-pura Membeli, WN Rusia Gondol Handphone Dibekuk

    Aksi Pura-pura Membeli, WN Rusia Gondol Handphone Dibekuk

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Denpasar, Ruang.co.id– WN Rusia Gondol Handphone. Sebuah insiden pencurian terjadi pada Jumat malam, 13 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, di Toko Galaksi Seluler yang terletak di Jalan Teuku Umar, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat (Denbar). Seorang pria berinisial B (22), warga negara asing asal Rusia, berhasil ditangkap setelah melakukan aksi nekat berpura-pura sebagai […]

expand_less