ruang

Penggunaan Gelar Akademik Palsu, Robert Simangunsong Didakwa di PN Surabaya

Robert Simangunsong
Robert Simangunsong menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam Penggunaan Gelar Akademik Palsu.
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Robert Simangunsong, S.H., M.H., didakwa menggunakan gelar akademik Magister Hukum (S2) tanpa hak dalam sebuah perkara kepailitan yang melibatkan PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya. Perkara ini sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara ini bermula ketika Robert, yang bertindak sebagai kuasa debitur dalam kasus kepailitan PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya, mengirimkan surat kepada kurator Thio Trio Susantono, S.H., pada tanggal 16 Februari 2021. Surat tersebut berisi permintaan daftar tagihan hutang atas nama kliennya.

Kurator Thio Trio Susantono merasa curiga dengan gelar akademik S2 yang digunakan oleh Robert dalam surat tersebut. Kecurigaan ini memicu perselisihan antara keduanya. Kurator kemudian meminta klarifikasi dari Robert mengenai keabsahan gelar tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Baca Juga https://ruang.co.id/ruangcoid-nama-robert-simangunsong-dikalangan-dunia-peradilan-di-surabaya-cukup-dikenal-masyarakat-yang-sering-bersidang-di-pengadilan-negeri-untuk-membela-kliennya/

Thio Trio Susantono lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Kampus Surabaya, Robert tercatat sebagai mahasiswa aktif program Magister Hukum. Informasi ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III.

Lebih lanjut, Thio Trio Susantono menemukan dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menunjukkan bahwa Robert telah menggunakan gelar Magister Hukum dalam perkara tanah bangunan pada tahun 2015. Namun, Robert tetap tidak dapat menunjukkan bukti keabsahan gelarnya dalam pertemuan selanjutnya dengan kurator.

Karena ketidakjelasan tersebut, Thio Trio Susantono melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan penggunaan gelar akademik palsu. Tindakan ini mengarah pada dakwaan terhadap Robert Simangunsong berdasarkan Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur penggunaan gelar akademik tanpa hak.

Baca Juga  Inspeksi Mendadak 4 Perusahaan, Imigrasi Malang Antisipasi TKA Ilegal

Kasus ini menyoroti pentingnya keabsahan penggunaan gelar akademik dalam konteks hukum dan profesional. Sidang lanjutan akan menentukan apakah Robert benar-benar bersalah dalam penggunaan gelar akademik yang tidak sah ini.(R2)