Ruang.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya meningkatkan status kasus penjualan tanah cuilan sebagai Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah negara di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, ke tahap penyidikan. Kasus ini melibatkan AN, Kepala Desa (Kades) Sidokerto, yang diduga menjual tanah tersebut kepada PT. Kembang Kenongo Property, pengembang perumahan Soni Indah.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo telah memanggil dan memeriksa AN sebanyak empat kali sebelum akhirnya menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan. Pemanggilan kelima pada Senin (3/2) lalu menandai dimulainya tahap penyidikan resmi atas kasus penjualan tanah cuilan milik negara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan berantai, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan menjadi tahap penyidikan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi.
Selain AN, tim Pidsus Kejari Sidoarjo juga memeriksa S, Ketua Panitia, beserta dua anggota Tim 9 Penjualan Tanah Kas Desa (TKD) tanah cuilan Desa Klanggri, serta E, bos pengembang PT. Kembang Kenongo Property. Pemeriksaan ini dilakukan dari pagi hingga sore hari.
Dimas Yemahura, kuasa hukum yang mewakili Kades AN dan Panitia 9 TKD tanah cuilan membenarkan adanya peningkatan status kasus ini. Ia menjelaskan bahwa kliennya kini berstatus sebagai terperiksa, menandai peningkatan status dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan.
“Sesuai dengan surat panggilannya, bukan Lidik lagi melainkan naik menjadi penyidikan. Secara otomatis, ini menjadi bahan atau materi untuk melakukan pendalaman, dan apa yang menjadi dasar sehingga pihak penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Dimas.
Tim Pidsus Kejari Sidoarjo juga melakukan penyitaan sejumlah barang milik Kades AN, tiga anggota Panitia Tim 9, dan E sebagai bagian dari alat bukti keterkaitan kasus ini.
Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menangani kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh kades-kades di Sidoarjo. “Kami serius melakukan penegakan hukum dengan adil dan bijaksana, serta melaksanakan tugas Kejaksaan dengan integritas, profesional, dan akuntabel,” ujar Roy.
Secara terpisah, Heru Purwanto, bendahara Forum Peduli Sidokerto (FPS), memberikan apresiasi atas langkah cepat Kejari Sidoarjo dalam mengungkap kasus ini. “Ini bagian dari progres yang luar biasa, mengingat penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, sehingga sampai ke tahap penyidikan terhadap Kades dan Tim 9 Sidokerto,” ujarnya.
Heru berharap proses hukum ini berjalan sesuai harapan masyarakat Sidokerto. “Semoga semuanya berjalan sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat Sidokerto. Kita tetap mempercayakan dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah penyidik Kejari Sidoarjo, agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang,” pungkasnya.
Baca Juga
- Kejari Sidoarjo Tingkatkan Status Kasus Penjualan Tanah Cuilan Tahap Penyidikan, Kades Sidokerto Diperiksa
- Aset Desa Jadi Skandal: Tim 9 Desa Sidokerto dan Emak-Emak Pasang Badan
- Pemeriksaan Kades Sidokerto: Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum Balik
- Reaksi atas Gogol Gilir Bermasalah: Kejari Sidoarjo Geledah Kantor Kades Sidokerto