Dirjen Bea Cukai Dilaporkan ke DPR RI, Pengusaha Impor Protes Kebijakan P2 yang Merugikan Bisnis

Pengusaha Impor
Ilustrasi aktifitas Peti kemas di pelabuhan. Pengusaha impor melaporkan Dirjen Bea Cukai ke DPR RI karena kebijakan yang merugikan bisnis mereka.
Ruang redaksi
Print PDF

Ruang.co.id – Para pengusaha ekspor-impor di Indonesia sedang resah. Kebijakan terbaru dari Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC), Rizal, dinilai merugikan bisnis mereka. Rizal disebut memerintahkan jajarannya untuk menghentikan pemeriksaan kontainer di pelabuhan. Akibatnya, proses pemeriksaan menjadi lebih lama dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi para pengusaha.

Salah satu pengusaha, sebut saja Y, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat merugikan. “Kami sebagai pengusaha jasa impor di daerah sangat dirugikan dengan aturan dan kebijakan yang dibuat oleh Dir P2 Bea dan Cukai Pusat,” ujarnya pada Rabu, (26/2/2025).

Y menjelaskan bahwa kerugian yang dialami tidak main-main. “Kami mengalami kerugian yang sangat besar akibat biaya demurrage dan penumpukan kontainer,” imbuhnya. Demurrage adalah biaya tambahan yang harus dibayar pengusaha jika kontainer tidak segera dikeluarkan dari pelabuhan. Biaya ini bisa mencapai jutaan rupiah per hari, tergantung pada kebijakan pelabuhan.

Selain kerugian finansial, Y juga merasa ada ketidakadilan dalam pengawasan. “Tikus-tikus tetap beroperasi tanpa adanya pengawasan yang ketat dari pihak direktorat P2 Bea dan Cukai Pusat,” paparnya. Hal ini membuat para pengusaha yang taat aturan merasa dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di pelabuhan dilaporkan berhenti total. Tidak ada pemeriksaan kontainer sama sekali, yang semakin memperparah situasi.

Merespon hal ini, para pengusaha berencana mengirim surat kepada Ketua Komisi III DPR RI. Mereka meminta agar Komisi III, yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan, dapat menindaklanjuti keluhan mereka.

“Dengan ini kami meminta tolong kepada Bapak Ketua DPR Komisi III untuk memeriksa Dirjen Bea dan Cukai, khususnya Dir P2 Pusat yang bernama Rizal,” terang Y.

Di sisi lain, Rizal membantah adanya perintah untuk menghentikan pemeriksaan kontainer. “Tidak ada perintah itu. Yang ada, BC melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih,” kata Rizal singkat.

Baca Juga  Irene Sukandar Pecatur Indonesia Berjuang Sendirian di Dunia Catur Internasional

Namun, tanggapan ini belum meredakan kekhawatiran para pengusaha. Mereka tetap berharap DPR RI dapat turun tangan dan memberikan solusi atas masalah ini.

Pengusaha impor melaporkan Dirjen Bea Cukai karena kebijakan Dir P2 yang menghentikan pemeriksaan kontainer, menyebabkan kerugian finansial akibat biaya demurrage dan penumpukan.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal.

Dampaknya termasuk biaya demurrage yang membengkak, penumpukan kontainer, dan ketidakadilan dalam pengawasan.

Pengusaha berharap DPR RI dapat memeriksa kebijakan ini dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.

Dirjen Bea Cukai membantah adanya perintah menghentikan pemeriksaan dan menyatakan bahwa semua dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.