Truk Diseret, Etika Bisnis Dicabik: Perlawanan Hukum PT Juna Sentosa Logistik

Sengketa Leasing Truk
PT Juna Sentosa Logistik, menempuh jalur hukum setelah unit truk operasional mereka ditarik paksa oleh Debt Collector (DC). Foto: IStimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Ketika komitmen dijadikan pondasi kepercayaan dalam bisnis, pelanggaran atasnya tak hanya mencederai relasi, tapi juga mengguncang etika industri. PT Juna Sentosa Logistik, perusahaan logistik asal Sidoarjo, resmi menempuh jalur hukum setelah unit truk operasional mereka ditarik paksa oleh Debt Collector (DC), meski telah ada kesepakatan pelunasan dengan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia. Ini sering kali terjadi, seakan – akan ada drama sang perusahaan pihak ketiga yang mempekerjakan DC berpura – pura tidak tahu menahu urusannya dengan pihak leasing sebagai pihak kedua (Debitor). Sabtu, (10/5/2025).

Kejadian ini bukan sekadar kisah sengketa biasa antara debitur dan kreditur. Ini adalah alarm keras tentang pentingnya etika bisnis, kepatuhan terhadap kesepakatan, dan penghargaan atas itikad baik dalam penyelesaian kewajiban. Anton Mulyono, Direktur PT Juna Sentosa Logistik, mengungkapkan kekecewaannya karena pihak leasing tetap melaksanakan penarikan paksa terhadap satu unit truk tronton Isuzu Hi-Wing Box—aset vital bagi kelangsungan bisnis mereka—meski pihaknya telah menyepakati skema pelunasan baru.

“Kesepakatan pelunasan sudah kami sepakati bersama secara tertulis. Tapi tiba-tiba, unit kami diseret begitu saja oleh oknum di lapangan. Ini jelas bentuk penghinaan terhadap niat baik kami sebagai debitur,” ujar Anton. Pernyataan itu menggambarkan ironi: ketika iktikad baik tak diimbangi oleh komitmen yang sama dari mitra bisnis.

Lebih dari sekadar masalah aset, penarikan ini memukul langsung jantung operasional bisnis logistik yang bergantung pada armada aktif. Marlon Lembong, S.H., kuasa hukum Anton, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran prinsip keadilan kontraktual. ā€œHak atas jaminan bukanlah tiket untuk mengabaikan kesepakatan baru yang sah dan disetujui kedua belah pihak. Prosedur harus dihormati,ā€ tegas Marlon.

Baca Juga  Panen Raya Jagung di Sidoarjo Hasilkan 72 Ton, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Anton juga melaporkan kasus terpisah ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Pick Up Box Isuzu Traga oleh pihak ketiga bernama Anthony. Laporan itu telah tercatat dalam STPL bernomor LP/B/641/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Dalam kejadian yang sarat ketidakadilan ini, satu hal menjadi terang: bahwa hukum tak sekadar menjadi alat penyelesaian, tapi penegakan nilai yang dialami PT Juna Sentosa Logistik. Mereka berharap penegakan hukum yang profesional dan transparan dapat menjadi pintu bagi terciptanya keadilan yang nyata.

Kejadian ini bukan hanya soal sebuah truk yang ditarik. Ini adalah cerita tentang bagaimana dunia usaha harus terus memperjuangkan integritas di tengah kerasnya dinamika bisnis. Bahwa di balik logam dan mesin kendaraan, ada kerja keras, niat baik, dan keberanian melawan ketidakadilan. Dan bahwa hukum, lebih dari sekadar pasal dan ayat, harus menjadi pelindung bagi siapa saja yang memilih jalur benar.

Kasus ini semestinya jadi bahan refleksi bagi industri leasing dan pembiayaan di Indonesia. Kesepakatan adalah hukum tertinggi dalam kontrak bisnis, melanggarnya sama dengan merusak tatanan kepercayaan yang telah dibangun. Kini, sorotan publik ada pada Polda Jawa Timur: mampukah hukum berpihak pada keadilan yang substansial,

Fidusia, wajib ditinjau ulang oleh ahli dan pakar hukum dari ketegasan materi hukumnya untuk keberpihakan hukum yang seimbang, antra debitur dan kreditur. Fidusia yang kerap kali disalah artikan dan bahkan disalahgunakan sebagai senjata debitur untuk sementara – mena merampas barang atau harta benda yang masih dalam kontekstual perjanjian.

Publik terutama generasi muda wajib melek keadilan dan nalar kritis, pantas tahu bahwa keberanian untuk menuntut hak secara konstitusional bukanlah kelemahan, melainkan bentuk tertinggi dari tanggung jawab sipil di tengah belantara hukum yang masih perlu terus diperjuangkan. Pihak ketiga, mengandalkan jasa Biaya Tarik (BT), yang semakin membebani korban – korbannya yakni kreditur. Karena banyak kejadian penarikan paksa berhasil dilakukan oleh komplotan DC laksanakan preman, yang menjadi korbannya mayoritas generasi muda.

Baca Juga  DPRD Jatim Alihkan Anggaran Perjalanan Luar Negeri ke Rakyat