Ruang.co.id – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN kini gencar mendorong pemilik sertifikat tanah terbitan 1961-1997 untuk segera migrasi ke sertifikat elektronik (Sertipikat-el). Langkah ini bukan sekadar modernisasi, melainkan upaya strategis meminimalisir konflik batas tanah yang kerap terjadi akibat ketiadaan peta kadastral digital. Dengan beralih ke sertifikat digital, kepemilikan properti menjadi lebih transparan, aman dari pemalsuan, dan mudah dilacak melalui sistem terpusat.
Bagi masyarakat yang masih memegang sertifikat fisik lama, proses konversi ini bisa dibilang mudah dan terjangkau. Namun, banyak yang belum paham betapa krusialnya langkah ini untuk melindungi aset properti di masa depan.
Alasan Mendesak untuk Konversi Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat tanah lawas terbitan sebelum 1997 memiliki kelemahan fatal: tidak dilengkapi peta digital. Akibatnya, batas tanah seringkali hanya dideskripsikan secara tekstual tanpa referensi visual yang akurat. Hal ini memicu sengketa lahan berkepanjangan, terutama ketika terjadi perkembangan kawasan atau perubahan kepemilikan.
Selain itu, sertifikat elektronik menawarkan keunggulan teknis seperti integrasi dengan basis data nasional BPN, perlindungan terhadap pemalsuan melalui QR code, serta kemudahan akses online. Dengan Sertipikat-el, proses jual-beli, waris, atau pengajuan kredit pun menjadi lebih cepat karena verifikasi bisa dilakukan secara real-time.
Langkah Praktis Konversi Sertifikat Tanah ke Elektronik
Pertama, pemilik tanah perlu mendatangi Kantor Pertanahan setempat sesuai lokasi properti. Disarankan untuk memeriksa jam operasional terlebih dahulu atau membuat janji via aplikasi Sentuh Tanahku guna menghindari antrean panjang. Di sana, petugas akan membantu pembuatan akun aplikasi yang nantinya berguna untuk memantau status permohonan.
Kedua, siapkan dokumen wajib seperti sertifikat asli, fotokopi KTP dan KK, serta formulir permohonan bermaterai. Jika proses diwakilkan, diperlukan surat kuasa yang telah dilegalisasi. Untuk badan hukum seperti PT atau CV, dokumen tambahan seperti akta pendirian perusahaan wajib dilampirkan.
Tips Jitu Mempercepat Proses Konversi
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan sertifikat tanah tidak sedang dalam status sengketa atau gugatan. Lakukan pengecekan melalui layanan online BPN atau langsung konsultasi dengan petugas. Bawa dokumen cadangan seperti fotokopi tambahan untuk mengantisipasi jika ada kesalahan input data.
Perlu diingat, biaya resmi konversi hanya Rp50.000 per sertifikat, jauh lebih murah dibanding risiko sengketa di kemudian hari. Setelah proses selesai, sertifikat fisik lama akan disimpan sebagai arsip negara dan digantikan versi digital yang lebih praktis.
Pertanyaan Umum Seputar Sertifikat Elektronik
Banyak pemilik tanah yang bertanya apakah sertifikat lama tetap berlaku setelah konversi. Jawabannya tidak, karena versi fisik secara otomatis dinonaktifkan. Proses konversi umumnya memakan waktu 7-14 hari kerja, tergantung volume antrean di kantor pertanahan.
Bagi yang kehilangan sertifikat, langkah pertama adalah mengurus berita acara kehilangan di kepolisian sebelum mengajukan duplikat. Keunggulan utama Sertipikat-el adalah kemampuannya mengurangi risiko pemalsuan dan memudahkan segala urusan properti secara online.
Jangan remehkan pentingnya konversi sertifikat tanah ke elektronik. Selain melindungi aset, langkah ini memudahkan Anda dalam transaksi properti di era digital. Segera kunjungi Kantor Pertanahan terdekat dan nikmati kemudahan memiliki sertifikat modern!

