Surabaya, Ruang.co.id – Insiden One Icon Residence kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, atas insiden pada 5/6/24 di lobi One Icon Residence. sekitar pukul 10:00WIB. Heru Herlambang Alie, terdakwa dalam kasus ini, menuntut pemasangan CCTV di area parkir P13/P3 segera dibuka. kepada Agustinus Eko Pudji Prabowo, pegawai Badan Pengelola Lingkungan (BPL).
Agustinus menjelaskan bahwa area P13 belum bisa dipakai parkir karena fasilitas pendukung seperti CCTV belum ada karena masih di pesankan Namun Heru bersikeras agar area parkir P3 segera dipasang CCTV agar segera bisa difungsikan dan menginginkan jaminan dari manajemen jika terjadi kerusakan pada mobilnya di P12 (P2.).
Menurut heru saat memanggil Yacob perihal pembelian dan pemasangan CCTV di P13 dengan menanyakan apakah sudah dibeli atau belum, dijawab sudah namun dalam persidangan ” belum bisa di pasang karena CCtV masih di tenderkan” ucap saksi (yakob).
Percakapan memanas saat Heru memanggil Agustinus setelah tuntutannya untuk memasang CCTV di P13 agar bisa di buka untuk area parkir dan segera diselesaikan. keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka meskipun belum siap sepenuhnya rambu-rambu petunjuk maupun garis-garis lokasi parkir belum terpasang.
Heru Herlambang Alie menambahkan,” area parkir P13/ P3 sudah dibuka sejak awal dan memang diperuntukkan buat semua penghuni” ucapnya. namun pihak manajemen tidak memberitahukan adanya penutupan lokasi P13 /P3 tersebut.
Dalam persidangan, keterangan para saksi-saksi menunjukkan ketidaksamaan. “Saksi pertama (Eko) menyatakan kantornya berada di lantai 1, sementara saksi kedua (yacob) menyebut kantor Eko berada di lantai UG”. Ucap pengacara heru, Komang.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada 9juni2023 saksi sempat menyebarkan foto tendangan yang dilakukan terdakwa ke eko. Kepada ratusan penghuni Apartement One Icon lewat group whats app.
Eko juga menolak permintaan maaf dalam Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Heru juga pernah menyampaikan permohonan maaf kepada eko dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) didepan penyidik (Ari) kanit Polsek., namun Eko menolak permintaan maaf.
majelis hakim pun bertanya apakah saksi mendengar permintaan maaf dari terdakwa dan eko tidak menjawab. “Apakah saudara pernah mendengar permintaan maaf dari terdakwa” tanya majelis hakim.
” surat permintaan maaf sudah diajukan dan sebagai saksi adalah pak darwis” penutup heru.
apakah saksi mau menerima permintaan maaf terdakwa ” dipikir- pikir dulu yang mulia” ucap eko
Insiden ini menunjukkan adanya keterangan palsu dalam yang tidak sesuai dengan fakta terkait permintaan maaf yang dilakukan terdakwa “Alat bukti yang diajukan juga hanya berupa flash disk, yang seharusnya diambil langsung dari DVR (Digital Video Recorder).menurut pengacara Heru, Komang, S.H.
Sebelumnya terdakwa Heru Herlambang Arie di Polisi kan terkait menendang Agustinus Eko Pudji Praboo di Loby Apartement One Icon Recidence. Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasal 335 ayat(1) ke -1 KUHP. (R2)