Ruang.co.id – Beberapa waktu terakhir, SMAN 12 Surabaya menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai adanya pungutan dalam proses PPDB 2025/2026 serta penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS). Laporan ini tentunya perlu ditelaah lebih lanjut mengingat pentingnya transparansi dalam dunia pendidikan. Jumāat, (11/7/2025).
Sejumlah wali murid menyampaikan bahwa terdapat permintaan pembayaran dengan nominal tertentu setelah pengumuman kelulusan PPDB. “Ada informasi mengenai permintaan pembayaran setelah pengumuman, dengan jumlah yang bervariasi,” ungkap salah satu wali murid yang memilih untuk tidak disebutkan namanya. Perlu dicatat bahwa hal ini masih merupakan laporan yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Selain itu, muncul pula laporan mengenai penjualan LKS yang dilakukan oleh sekolah. Dalam hal ini, penting untuk memahami bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang mengatur mengenai larangan sekolah negeri untuk melakukan penjualan buku atau LKS secara wajib. Beberapa wali murid menyatakan bahwa mereka mendapatkan informasi mengenai pembelian LKS secara paket dari sekolah.
Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa laporan ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait. Upaya untuk mendapatkan klarifikasi telah dilakukan melalui berbagai jalur komunikasi, namun hingga saat ini belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat tentu berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat memberikan kejelasan mengenai laporan-laporan yang beredar. Dengan demikian, semua pihak dapat memahami situasi yang sebenarnya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Perlu diingat bahwa dunia pendidikan harus menjadi tempat yang nyaman bagi semua pihak, baik siswa, orang tua, maupun tenaga pendidik. Oleh karena itu, setiap laporan yang muncul perlu ditanggapi dengan serius dan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.

