Ruang.co.id – Perkara sound horeg yang membuat banyak kerugian di masyarakat dan dikharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Jawa Timur ditanggapi serius anggota komisi A DPRD Jatim, Ahmad Iwan Zunaih. Menurutnya, pemerintah provinsi harus membuat regulasi untuk membatasi penggunaan sound horeg pada perayaan-perayaan di daerah-daerah.
“Sebagai anggota komisi A yang mbidangi masalah hulum dan pemerintahan, saya mendorong pemprov untuk membuat regulasi penggunaan sound horeg tersebut, ” ujar Legislator partai Nasdem itu saat dijumpai di ruang fraksinya, kamis (18/7).
Menurut politikus yang biasa disapa Gus Iwan itu, masalah sound horeg itu tidak bisa diselesaikan lewat ranah agama seperti fatwa MUI. Karena fenomena sound horeg ini mengandung kontroversi di dalamnya. Sehingga bagi orang yang tidak senang dengan sound horeg senang dengan fatwa ini. Mamun bagi yang tidak senang, agama yang dianggap menghalanginya. Bukan yang membuat fatwa.
Meskipun, lanjutnya lagi, keberadaan sound horeg tersebut menurut agama memang lebih banyak mudharatnya daripada kemaslahatannya. Karena suaranya yang sangat bising dan membuat getaran hingga memecahkan kaca dan mengganggu orang sakit tentunya menjadikan sound horeg itu lebih banyak mudharatnya.
“Yang dimaksud dengan kemudharatannya itu tidak lain adalah horegnya. Karena banyak membuat kesehatan orang terganggu bahkan merusak rumah orang. Memang ada yang menggunakan sound horeg itu untuk sholawatan. Tapi tetap saja kalau horegnya membuat semua orang di sekitarnya menjadi terdampak ya sama saja, dengan membuat kemudharatan, ” tukas Gus Iwan.
Karena itu Gus Iwan menegaskan, pemerintah khususnya pemerintah provinsi harus bisa membuat regulasi berupa aturan yang membatasi. Apa itu berupa Perda, Pergub ataupun regulasi lainnya.
Ditanya soal dampak ekonomi bagi pengusaha persewaan sound system di daerah-daerah apabila ada larangan sound horeg? Gus Iwan mengatakan, bahwa wajar jika dalam satu regulasi ada sebagian yang dirugikan. Namun dalam larangan sound horeg ini bukan soundnya yang dilarang. Namun horegnya yang dilarang. Jadi untuk pengusaha sound system tidak akan terdampak besar.
“Yang diatur kan sound horegnya atau sound yang bisa menjadi horeg. Jadi kalau yang dipskai sound dengan intensitas suara yang sedang atau volumenya tidak terlalu besar, sata kira tidak ada masalah. Baik itu di masyarakat yang berada disekitar sound tersebut diaktifkan. Maupun bagi pengusaha soundnya sendiri masih bisa menyewakan sound meskipun tidak perlu bantak sound untuk dibunyikan di sebuah acara,” pungkas Gus Iwan lagi.
Karena itu, anggota dewan provinsi yang terpilih dari Dapil Lamongan-Gresik ini menekankan kepada pohak eksekutif agar segera membuat regulasi dalam mengatasi masalah ini. Agar peristiwa sound horeg yang membuat celaka orqng banyak ini busa segera diakhiri.

