RS Royal Jawab Dugaan Malpraktik Tewasnya Anjar Guntoro, Achmad Shodiq PHN Memastikan Tempuh Jalur Hukum!

Dugaan Malpraktik
RS Royal Surabaya jawab dugaan malpraktik tewasnya Anjar Guntoro. Investigasi internal dilakukan, keluarga tempuh jalur hukum. Foto: Nurudin
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Suasana duka yang menyelimuti keluarga Anjar Guntoro (41), warga Medokan Ayu Surabaya, kini berubah menjadi perseteruan dalam upaya pencarian keadilan.

Anjar, yang datang ke RS Royal Surabaya dengan harapan sembuh, justru pulang dalam peti jenazah empat hari kemudian. Dugaan malpraktik pun mencuat ke permukaan, dan mengundang perhatian pihak RS. Royal Surabaya dan publik.

Menanggapi polemik ini, pihak RS Royal Surabaya akhirnya angkat bicara.

Pihaknya menegaskan komitmen untuk menjalani prosedur klarifikasi secara profesional dan sesuai dengan standar operasional.

ā€œYang pertama, surat pengaduan dari pasien kami pelajari dulu. Kami minta manajer medis untuk memanggil dokter yang bersangkutan,ā€ ujar dr. Victor Pratama, MM.,VISQua, Manajer Humas RS Royal Surabaya, kepada Ruang.co.id, Senin (21/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melalui kuasa hukumnya dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) menyebut, bahwa almarhum diberikan 8 butir obat sekaligus, yang diminumnya dalam sehari, yng diberikan oleh tenaga medis yang menanganinya.

RS Royal sementara menampung materi tuntutan tersebut, namun menegaskan bahwa investigasi sedang berlangsung untuk memastikan kebenarannya.

ā€œSaya juga akan kroscek delapan butir obat itu. Apakah benar diresepkan sekaligus diberikan untuk diminum dalam satu hari,ā€ lanjut dr. Victor.

Meski menurutnya, rumah sakit berpegang pada prinsip kehati-hatian dan keselamatan pasien.

ā€œYang paling penting, kami harus memastikan RS Royal ini bekerja sesuai SOP. Termasuk SPI Hamdling Complain dalam menangani keluhan pasien maupun komplain dari pihak keluarga,ā€ jawabnya.

Baca Juga  Tragis! Anjar Tewas Diduga Usai Minum 8 Obat Sekaligus di RS. Royal Surabaya, PHN Tempuh Jalur Hukum

Polemik makin memanas setelah kuasa hukum keluarga dari PHN, Achmad Shodiq, SH., MH., M.Kn., menyatakan surat somasi telah dikirim lewat pos dan dikonfirmasi telah diterima rumah sakit. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak RS.

ā€œKami sudah menerima konfirmasi tanda terima dari kantor pos, kalau surat itu sudah diterima oleh pihak rumah sakit,ā€ ujar Achmad Shodiq, saat dikonfirmasi Ruang.co.id di kantornya, Senin (21/7/2025).

ā€œSilakan kalau itu alasan dari pihak RS Royal yang terkesan memperlamban tuntutan kami. Tapi klien kami juga punya hak untuk mendapatkan kepastian secepatnya di hadapan ranah hukum. Kami tidak tinggal diam dan hanya menunggu yang tidak pasti dari rumah sakit!,ā€ tegas Shodiq.

Sementara itu, dr. Victor menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dulu menemukan dan akan mengkaji surat tuntutan keluarga pasien yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya.

Lanjut dikatakannya, pihak rumah sakit kemudian akan membentuk tim investigasi internal, untuk menelaah seluruh catatan medis pasien.

Audit internal akan dilakukan, termasuk penelusuran rekam medis sejak pasien masuk hingga dirujuk ke RSUD dr. Soewandi Surabaya.

ā€œKami harus tahu dulu saat pasien masuk, keluhannya apa, kondisinya seperti apa, termasuk mengonfirmasi langsung ke ICU dan dokter yang menangani. Semua akan kami telusuri,ā€ ujar dr. Victor.

Pihak rumah sakit setelah mendapatkan semuanya, lalu menyatakan akan menyiapkan surat hak jawab resmi kepada kuasa hukum keluarga dan media siber yang memberitakan Maslah ini.

Proses ini, menurutnya, harus mengikuti tahapan sesuai prosedur yang berlaku, dan menurutnya, ini bukan untuk menghindari tanggung jawab.

Dalam kesempatan terpisah, Ahmad Naufal Pratama, SH., rekan satu tim dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), menilai kejadian ini sebagai bentuk dugaan pelanggaran atas hak hidup.

ā€œAda indikasi kuat kelalaian atau dugaan malpraktik terhadap putra keluarga klien kami, dan keluarga klien kami juga menuntut keadilan melalui jalur hukum,ā€ tegasnya.

Hingga kini, laporan resmi dari tim PHN kuasa hukum keluarga Anjar, telah dikirim ke Kemenkes RI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), BPOM, hingga Polda Jatim.

Semua mata publik menanti, benarkah ada kelalaian medis? ā€œyang pasti, pasien datang ke rumah sakit untuk sembuh, bukan untuk pulang dalam peti jenazah,ā€ tutup Shodiq.

Hingga berita ini diunggah, Ruang.co.id terus mengikuti perkembangan masalah dugaan malpraktik ini, dan berkomitmen mengabarkan secara objektif dan mendalam, demi hak masyarakat atas keadilan dan transparansi dalam layanan kesehatan.