Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Highlight Sidang Transplantasi Ginjal di PN Sidoarjo: Pembeli Lolos Jerat, Pasutri Nekat Nyaris Bunuh Diri

Highlight Sidang Transplantasi Ginjal di PN Sidoarjo: Pembeli Lolos Jerat, Pasutri Nekat Nyaris Bunuh Diri

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiga terdakwa Tindak Pidana Penjualan Transplantasi Ginjal, yakni MBA, AFH, dan AWSR, saat ini jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pasutri dari tiga terdakwa, pernah nyaris lakukan percobaan bunuh diri. Kini tinggal menghitung jam lagi, majelis hakim yang menyidangkan agendanya mengetuk Palu Keadilan bagi para terdakwa. Akankah ketiga tersangka nantinya divonis putusannya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)? Yaitu angka 7 tahun penjara dan denda untuk MBA, dan 8 tahun penjara dan denda untuk terdakwa pasutri? Ataukah majelis hakim punya angka hukuman lain lebih tinggi dari JPU? Atau mungkin sebuah keajaiban datang dari Dewi Fortuna, sekalipun dengan mata ditutup, memvonis yang mengejutkan di Sidang Putusan PN nantinya?

 

Sidoarjo, Ruang.co.id – Banyak fakta mencengangkan, terungkap dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana terkait transplantasi ginjal, yang rencananya berlangsung di sebuah rumah sakit bernama Jaipee Hospital di New Delhi, India, majelis hakim segera mengumumkan putusannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dari rangkaian awal sidang, keterangan para terdakwa, para saksi dan bukti – bukti memaparkan. Fakta persidangan telah membuka tabir rasa sebuah keadilan.

Yang menarik menjadi perhatian netizen dan publik dari kasus ini, peran vital saksi bernama Siti Nurhalizah,S.I.Kom.,M.Sc., alias Nunu, pernah hadir sebagai saksi korban, di hadapan majelis hakim dan tim kuasa hukum para terdakwa.

Moch. Noer Alim Qolby,SH.,LLlM., Kakak Nunu, juga sempat mencoba dihadirkan di persidangan, namun gagal lantaran alasan tengah menjalani studi S3 (Strata Doktoral) di perguruan tinggi di luar negeri.

Dalam fakta persidangan, keterangan Nunu menyebutkan, yang mencari Pendonor Ginjal untuk ibundanya, pencarian lewat postingannya di sebuah grup “Jual Beli Ginjal” di Facebook (FB).

Dalam fakta persidangan pula, Nunu mengakui bersepakat untuk membiayai dan telah mentransfer uang senilai Rp300 juta dari total Rp650 juta, ke No. rekening terdakwa AFH.

Uang itu sebagai biaya operasional saksi Rina Alfia Hayuning Mas (istri terdakwa MBA), terdakwa MBA, AFH, dan AWSR, serta seorang penerjemah bahasa yang ditunjuk AFH.

Baca Juga  Tindak Tegas Curanmor di Surabaya: 19 Pelaku Diamankan, Polrestabes Perketat Keamanan

Uang itu, untuk kebutuhan keberangkatan kelima orang tersebut, hingga sampai tujuan di negeri Mahabharata. Bukti itu juga sudah dihadirkan di persidangan.

Namun ironisnya, selama proses sidang, tim kuasa hukum terdakwa maupun netizen dan publik bertanya, mengapa Nunu tidak dijadikan tersangka?, melainkan hanya saksi.

Hal yang menggelitik pula, dalam benak dan pikiran ahli hukum pidana, mengapa JPU menerapkan jeratan pasal tuntutan dan ancaman hukumannya dengan UU TPPO?

Kasus TPPO ini bermula akhir September 2024, saat Nunu mencari informasi transplantasi ginjal di grup Facebook “Jual Beli Ginjal”.

Ia menemukan postingan akun yang mengaku Rina Alfia Hayuning Mas, namun ternyata dikelola terdakwa MBA.

Postingan itu menawarkan donor ginjal perempuan, 29 tahun, golongan darah O.

Nunu langsung meminta nomor WhatsApp, lalu berkomunikasi dengan MBA.

Awalnya, Nunu berencana operasi di Singapura. Namun, MBA menawarkan jalur India dan menghubungkan Nunu dengan AFH.

Awal Oktober 2024, Nunu mendapat nomor AFH. Ia meminta pertemuan untuk membahas rumah sakit di India.

Seminggu kemudian, AFH dan AWSR, serta MBA dan Rina, datang ke rumah Nunu di Makassar, Sulawesi Selatan.

Di sana membahas mendalam dan detail prosedur, biaya, dokumen perjalanan, visa, tiket, akomodasi, hingga kompensasi untuk “jual beli ginjal”.

Kesepakatan pun tercapai. Biaya total Rp650 juta. Angka itu mencakup seluruh pengurusan administrasi, transportasi, penginapan, perawatan medis, hingga imbalan jasa.

Bahkan Nunu minta tolong pada kakaknya, yang saat itu kebetulan ada urusan di Surabaya, sekaligus datang memastikan keberadaan ke rumah kontrakan tinggal AFH dan AWSR pasutri ini.

• Lanjut cerita, Nunu membayar Rp300 juta di muka kepada AFH. Di luar itu, ada kesepakatan khusus antara Nunu, MBA, dan Rina, kompensasi Rp650 juta yang dibayar bertahap enam termin, mulai dari Rp2 juta hingga Rp250 juta, dengan pembayaran terakhir setelah operasi.

Fakta lain yang mencuat, AFH dan AWSR hanya perantara. Keduanya dalam kondisi terhimpit hutang jutaan rupiah, sehingga tergiur tawaran Nunu.

Baca Juga  Seru! BAP Perkara Penggelapan Mobil Rental di Surabaya Tak Lengkap Dipaksakan Sidang

Bahkan, keterangan saksi dan ahli menguatkan, bahwa AFH bukan inisiator atau pihak yang mendapat keuntungan besar.

Semua biaya, perencanaan, dan kontrol penuh ada di tangan Nunu.

Ahli hukum pidana Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.H. juga menyatakan, dalam kasus TPPO berbasis kebutuhan ekonomi, perlu mempertimbangkan sikap batin pelaku.

Menurutnya, sanksi pidana seharusnya menjadi langkah terakhir, sejalan dengan asas ultimum remedium.

Meski demikian, hingga kini Nunu tetap aman dari jerat hukum. Perannya yang mengatur, mendanai, hingga menghubungi pihak-pihak terkait hanya disebut dalam BAP dan keterangan saksi, tanpa berlanjut menjadi status tersangka.

Dr. Bastianto Nugroho, SH., M.Hum yang juga dosen Univ. Merdeka (Unmer) Surabaya, hadir dalam persidangan menyampaikan pendapatnya, bahwa tindakan seseorang yang dengan maksud menolong orang lain.

Akan tetapi, apabila tindakan menolongnya, merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Maka tindakan orang yang menolong tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

“Jadi tindakan saksi Siti Nurul Haliza, yang tujuannya hendak menyembuhkan sakit ibu kandungnya yang sedang mengalami gagal ginjal dengan cara melakukan pembelian ginjal dimana membeli ginjal merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dijatuhi sanksi berdasarkan peraturan perundang-undanganan. Secara hukum saksi korban Nunu, dapat dijatuhi sanksi pidana, ujar Dosen Ilmu Hukum Unmer Surabaya itu.

Pandangan ilmiah lain, datang dari Abd. Ghofur,SH.,MH. Ia berpendapat, penerapan tuntutan JPU itu dinilai kurang tepat sasaran. Sekalipun ada sedikit pasal yang mengaturnya, namun tidak spesifik mendalam penjelasan pasal hukumnya.

“Kiranya kurang tepat jika dugaan jual beli ginjal dengan tuntutan dasar rujukan hukumnya pakai UU TPPO. Pada dua Pasal tuntutan itu, secara keilmuannya kurang spesifik. Dalam penjelasan umum dan pendalamannya, UU TPPO itu lebih spesifik mengatur jual beli orang dan perbudakan WNI dan dengan tujuan melindungi ke luar negeri,” ungkap Gofur.

Hingga kini, ironi hukum ini masih membekas di ruang sidang dan hati publik, mengapa pendana yang mengatur segalanya justru aman, sementara perantara miskin harus menanggung hukuman?

Baca Juga  Oknum Suporter Ricuh di Suramadu Jalani Persidangan

Terdakwa Pasutri Pernah Nyaris Bunuh Diri

Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H. dan tim hukum dari Graha Keadilan Law Firm Surabaya, yang menanganinya, terutama terhadap terdakwa pasutri, AFH dan AWSR.

Ia dan timnya ditunjuk dan diberi kuasa oleh terdakwa pasutri ini, menggantikan tim kuasa hukum sebelumnya, saat awal pemberkasan untuk dijadikan Berkas Acara Pidana (BAP) dari Polda Jatim, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk persidangan.

Supolo dan timnya meneruskan sisa proses penyidikan Polda Jatim hingga jadi BAP dan P21.

Supolo dan timnya membenarkan, kalau pasutri kliennya nekat melakukan percobaan bunuh diri.

Keduanya mengatakan ke Supolo, buat apa hidup kalau semuanya sudah hancur lebur. Keluarga besarnya sudah membenci dan menjauhi pasutri ini, lingkungan rumahnya sudah mengetahui semuanya, dan kasusnya masuk berita dimana – mana.

“Kejadian percobaan bunuh diri itu saat dalam sel tahanan Polda Jatim. Aparat yang mengetahui awal, kalau mereka berdua mau gantung diri, dengan tali nggak tau dia dapat dari mana?,” ungkap Supolo.

“Beruntung ada yang mengetahui dan langsung mencegahnya. Klien saya pasutri ini akhirnya nyaris bunuh diri. Kami diberitahu kejadian itu, langsung meluncur menemui dan menenangkan untuk bangkit menghadapi apapun cobaan hidup mereka,” tukasnya.

Secara intensif, tim Supolo memberikan semacam trauma healing pada pasutri ini.

Hingga kemudian AFH dan AWSR perlahan kembali bangkit menghadapi kenyataan hidupnya.

Dalam sidang replik atau jawaban JPU dari pembelaan tim kuasa hukum terdakwa, berlangsung Selasa dua pekan lalu.

Ketiga terdakwa, dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sidoarjo kota, mereka menuliskan pesan permohonan terakhirnya.

Tak terkecuali terdakwa Pasutri, melalui terdakwa AFH, dengan langkah tegap sedikit goyah, lantaran satu ginjalnya sudah didonorkan.

Ia dengan cukup lantang bercampur suara gemetar, AFH membacakan permohonan terakhirnya sebanyak lima lembar pada majelis hakim.

Kini nasibnya akan ditentukan oleh majelis hakim, rencananya pada Selasa (12/8/2025). Hanya majelis hakim yang tahu apa putusan ganjarannya pada ketiga terdakwa ini.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rating Running Man Choi Daniel

    Choi Daniel Guncang Running Man! Rating Debutnya Tembus 2,7%, Netizen ‘Ini Anggota Terbaik Sejak Kwang Soo!’

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Layar korea kembali gempar! Choi Daniel, aktor berbakat yang dikenal lewat drama “The Ghost Detective”, resmi memulai petualangannya sebagai anggota tetap Running Man dalam episode perdana yang tayang Minggu (6/4/25). Tak main-main, episode spesial penyambutan ini langsung mencetak rating 2,7% menurut Nielsen Korea, melampaui rata-rata episode bulan sebelumnya yang hanya berkisar 1,9-2,3%. Segmen […]

  • Persebaya menang tipis atas Persita di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya

    Persebaya Akhirnya Bangkit! Tekuk Persita 1-0, Modal Berharga Jelang Lawan Persija

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id -Laga Persebaya menang atas Persita jadi cerita penting buat saya pekan ini. Bukan cuma soal skor, tapi tentang bagaimana Bajol Ijo akhirnya bangkit di momen yang tepat. Bermain di Stadion Gelora Bung Tomo, Persebaya Surabaya berhasil mengamankan kemenangan tipis 1-0 atas Persita Tangerang, Sabtu (4/4/2026). Gol tunggal dari Francisco Rivera di menit ke-61 menjadi […]

  • pembunuhan Wage Taman Sidoarjo

    Pelaku Pembunuhan Penjual Minuman di Sidoarjo Ditangkap Kurang dari 24 Jam

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pembunuhan tragis yang menimpa seorang pedagang minuman di kawasan Wage Taman, Sidoarjo, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan, yang tak lain adalah suami korban, berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah sempat melarikan diri. Suami korban, yang diidentifikasi dengan inisial MH (43), tega menghabisi nyawa istrinya, Fanda (22), yang selama ini dikenal sebagai […]

  • Pemusnahan Rokok Ilegal Sidoarjo

    Gempur dan Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal, untuk Tingkatkan PAD Sidoarjo 

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Bea dan Cukai, menunjukkan komitmen nyata memberantas rokok ilegal, melalui pemusnahan jutaan batang senilai Rp13,5 miliar. Acara ini berlangsung di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Candipari, Porong, dipimpin Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana, S.A.P., disaksikan jajaran Forkopimda dan aparat terkait, Rabu (24/6/2026). Menurut data dari Satpol PP Kab. […]

  • Kasus Sengketa Tanah Surabaya

    Gelombang Penolakan, Eksekusi Rumah Legalisasi Mafia Tanah Dihadang 3 Ormas

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Surabaya kini menjadi pusat perhatian setelah rencana eksekusi rumah milik Tri Kumala Dewi di Jalan Dr. Sutomo No. 55 memicu perlawanan sengit dari tiga organisasi masyarakat terkemuka. MAKI Jawa Timur, GRIB Jaya, dan Cobra 08 secara terang-terangan menolak proses eksekusi yang mereka nilai sarat dengan indikasi mafia tanah dan rekayasa hukum. “Ini bukan […]

  • hari otonomi daerah

    Puncak Hari Otonomi Daerah, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri di Balai Kota Surabaya

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Puncak Hari Otonomi Daerah Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan Hadir di Balai Kota Surabaya pada Kamis (25/4/2024). Bahkan, Presiden Jokowi juga direncanakan akan menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada Kepala Daerah yang berprestasi. “Berdasarkan keterangan dari Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam […]

expand_less