Komisi C DPRD Jatim Setujui Raperda Penyertaan Modal Rp 500 Miliar PT BPR Jatim

Penyertaan Modal Daerah Jatim
Jubir Komisi C, Muhammad Ashari Serahkan berkas persetujuan Raperda penyertaan Modal untuk PT BPR (BUMD), kepada pimpinN rapat Paripurna. Foto: Doc Setwan DPRD Jatim
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur melalui juru bicaranya, Muhammad Ashari, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jatim (Perseroda) sebesar Rp 500 miliar.

Jubir Komisi C asal fraksi PKB ini menyampaikan persetujuan komisi yang membawahi bidang keuangan tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (30/10).

Dalam penyampaiannya di hadapan para anghota dewan dan wakil gubernur Jatim yang hadir dalam rapat paripurna itu, Ashari mengatakan bahwa, Komisi C telah melaksanakan pembahasan secara mendalam bersama pihak eksekutif Raperda ini.

“Pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kebijakan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Jawa Timur,” tuturnya.

Pembahasan Raperda penyertaan modal tersebut dilakukan melalui serangkaian rapat kerja bersama Biro Perekonomian dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim. Kemidian rapat dengar pendapat dengan tenaga ahli serta manajemen PT BPR Jatim (Perseroda), dan kajian terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyertaan modal daerah dan pengelolaan BUMD.

Raperda ini disusun dengan tujuan strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperluas kontribusi PT BPR Jatim (Perseroda) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan perluasan akses keuangan bagi masyarakat Jatim, terutama sektor mikro dan usaha kecil.

Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang pendirian PT BPR Jatim (Perseroda). Sehingga penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  Selasi & Ausi Gempur Literasi: Disperpusip Jatim Hadirkan Ruang Baca Kekinian yang Bikin Nagih

“Dari sisi urgensi, penyertaan modal ini dipandang penting untuk memperkuat kapasitas keuangan PT BPR Jatim (Perseroda) agar mampu memperluas jangkauan pembiayaan produktif dan mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat,” tandasnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, ditetapkan bahwa modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) sebesar Rp1,6 triliun, dengan total penyertaan modal yang telah disetor oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga saat ini mencapai Rp 360,38 miliar.

“Ke depan, Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 500 miliar. Adapun realisasi alokasi penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja keuangan dan operasional PT BPR Jatim (Perseroda) sebagai penerima penyertaan modal,” tukasnya.

Raperda ini juga mengatur bahwa sebelum dilaksanakannya penyertaan modal, Pemprov Jatim wajib melakukan analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko, serta memastikan tersusunnya rencana bisnis (business plan) yang komprehensif dari PT BPR Jatim (Perseroda).

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap keputusan investasi daerah didasarkan pada kajian yang objektif, terukur, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Komisi C menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan agar dana publik yang disertakan benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kinerja BUMD dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

“Kami di komisi C menggaris bawahi pentingnya pembinaan dan pemantauan berkala, termasuk evaluasi kinerja keuangan, tingkat kesehatan bank, dan efektivitas pemanfaatan modal daerah,” tambah Ashari.

Adapun deviden yang dihasilkan dari penyertaan modal ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menjadi hak Pemprov Jatim, disetor ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komisi C menilai pengaturan ini telah selaras dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah yang baik.

Baca Juga  Cek Jadwal Film Perayaan Mati Rasa di Layar Lebar Surabaya 21 Februari 2025!