Sukanik Melawan Mafia Tanah Asemrowo, Tim PHN Sebut Sertifikat Munajah Cacat Hukum dan Hasil Rekayasa

Sukanik ajukan gugatan PMH di PN Surabaya demi merebut kembali lahan 6,7 Ha milik Sapari yang diduga dirampas secara rekayasa. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Sukanik, seorang ibu rumah tangga, melalui tim advokat Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) sebagai kuasa hukumnya, resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk merebut kembali tanah warisan almarhum Sapari seluas 6,7 hektar, yang diduga dirampas melalui rekayasa dokumen.

Langkah hukum berani ini diambil Sukanik melalui kuasa hukumnya Kantor Advokat “Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn. & Rekan dari PHN”. Gugatan ini menyasar Munajah (Tergugat I) dan Lie Unnaryo Ramli (Tergugat II) atas lahan yang berlokasi di Kelurahan Asemrowo, Surabaya.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa, status kependudukan Munajah diduga palsu berdasarkan pengecekan kepolisian, namun ia berhasil mengklaim diri sebagai ahli waris Sapari.

“Ini adalah perjuangan melawan gelapnya praktik mafia tanah yang menyayat hati keluarga ahli waris sah selama puluhan tahun,” ujar Achmad Shodiq, kuasa hukum Sukanik.

Berdasarkan data, Pethok Nomor 431 atas nama Sapari secara sepihak diubah menjadi Pethok 610 atas nama Munajah. Padahal, rapat koordinasi IPEDA Surabaya tahun 1974/1975 telah menegaskan bahwa, pencatatan atas nama Munajah harus segera dibatalkan dan dikembalikan kepada pemilik awal, Sapari.

Sukanik merupakan ahli waris tunggal setelah ketiga saudara kandungnya melepaskan hak waris melalui akta notaris pada November 2025.

Perjuangan ini semakin kuat dengan adanya bukti bahwa Munajah sendiri pernah membuat pernyataan tertulis yang mengakui bahwa dirinya bukanlah ahli waris dari almarhum Sapari. Namun anehnya, sertifikat hak milik (SHM) tetap terbit pada tahun 1984 dan lahan tersebut dijual kepada Tergugat II.

Kini, melalui meja hijau, Sukanik menuntut keadilan hakiki. Ia meminta majelis hakim menyatakan seluruh transaksi jual beli lahan tersebut batal demi hukum.

Baca Juga  LHKP PDM Surabaya Apresiasi Pemkot Tertibkan Parkir Liar, Menjamin Konsumen Parkir Adil dan Aman

Ruang Sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi saksi bisu upaya pencarian keadilan dalam perkara perdata nomor registrasi terkait sengketa lahan seluas 6,7 hektare di Kelurahan Asemrowo.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (19/1/2026), pihak Penggugat selaku ahli waris sah dari almarhum Sapari berharap dapat berlangsung dihadir para pihak tergugat, untuk membeberkan dugaan rekayasa dokumen yang dilakukan oleh Tergugat I (Munajah) dan keterlibatan Tergugat II (Lie Unnaryo Ramli).

Namun sayangnya, sidang gugatan perdata ini oleh majelis hakim ditunda pada awal Februari 2026, lantaran pihak Tergugat I atau yang mewakili tidak hadir, hanya dihadiri kuasa hukum Tergugat II di persidangan.

Kuasa hukum Penggugat, Achmad Shodiq, dalam dalilnya menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 204 Tahun 1984 atas nama Munajah adalah produk hukum yang cacat. Hal ini dikarenakan adanya dugaan manipulasi status ahli waris yang menyebutkan Munajah sebagai pewaris dari Sapari pada tahun 1966.

“Sangat ironis dan nista. Bagaimana mungkin terjadi perubahan waris pada 18 Juni 1966, sementara pemilik sah, Bapak Sapari, baru meninggal dunia pada 2 Februari 2000. Ini adalah rekayasa dokumen yang sangat kasar,” tegas pungkas Achmad Shodiq, kuasa hukum penggugat.