Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim “Meskipun langit akan runtuh hukum harus tetap tegak berdiri”

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim “Meskipun langit akan runtuh hukum harus tetap tegak berdiri”

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Buntut vonis bebas terdakwa pembunuhan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH, MH mengaku kecewa berat terhadap vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini,” ucap Mia dengan nada kecewa kepada wartawan Kamis (25/7/24).

Menurutnya, jaksa menuntut berdasarkan fakta dan bukti. Tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun majelis hakim menvonis bebas dengan pertimbangan sebab kematian tidak diketahui.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, ironisnya tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” tegas Kajati Jatim perempuan yang sedang menyelesaikan gelar profesornya ini.

Tim JPU (jaksa penuntut umum), katanya, juga sudah sesuai SOP, ada ekspos di Kejati saat pra penuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV. Ini semua menjadi landasan tuntutan JPU. “Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan,” ucap Mia dengan nada kecewa.

Untuk itu pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.“Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tukasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Surabaya, Ali Prakosa SH MH

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Surabaya, Ali Prakosa SH MH

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Surabaya, Ali Prakosa SH MH menambahkan kalau hakim tutup mata atas rekaman cctv ketika terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil yang dikendarainya. “Dengan alat bukti yang ada penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yg diajukan,”imbuhnya.

Baca Juga  Kasus Penggelapan Berakhir Damai: Korban Cabut Laporan, PHN Balik Propamkan Penyidik Polrestabes Surabaya

Seperti diberitakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu (24/07/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya, Rabu (24/07/2024).

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas,” tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Gak papa… yang penting tuhan yang membuktikan,” katanya.

Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya. “Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, SH. hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Dari awal perkara memang tidak terbukti adanya pembunuhan, hakim sudah sangat jeli dan objektif,“ ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga  14 Bukti Surat dalam Sidang Gugatan Anak pada Ibu Kandung

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (R2)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Kondisi yang Membolehkan Bayar Utang Puasa dengan Fidyah, Jangan Sampai Salah!

    Ini Kondisi yang Membolehkan Bayar Utang Puasa dengan Fidyah, Jangan Sampai Salah!

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pernah nggak sih, pas mau sahur Ramadhan tiba-tiba kepikiran, “Duh, utang puasa tahun lalu belum lunas!”? Biasanya, kepanikan ini berujung pada dua pertanyaan: masih sempat bayar puasa atau bisa langsung bayar fidyah aja? Nah, sebelum buru-buru bayar fidyah puasa dengan uang atau makanan, kamu harus tahu dulu siapa saja yang boleh mengganti puasa […]

  • Dies Natalis SMAN 19 Surabaya

    SMAN 19 Surabaya Bangun Karakter Siswa lewat Panggung Kreativitas dan Dies Natalis

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – SMAN 19 Surabaya membuktikan komitmennya dalam membentuk pendidikan holistik melalui rangkaian acara Panggung Apresiasi Peserta Didik Baru dan Dies Natalis ke-37. Dua kegiatan besar ini bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan sebuah ekosistem pembelajaran yang dirancang untuk menumbuhkan nilai-nilai kolaborasi, kreativitas, dan tanggung jawab sosial sejak dini. Ketika panggung sekolah disinari lampu sorot pada […]

  • Netralitas LIRA

    LIRA Jatim Tegaskan Netralitas di Pilkada: Siap Gugat Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur dan DPD Rumah Aspirasi Rakyat – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo, telah mendeklarasikan Pilkada Damai 2024, di ruang pertemuan Rumah Makan Joyo, Komplek Taman Pinang, Sidoarjo, Rabu siang (20/11). Deklarasi Pilkada damai 2024 oleh LIRA ini untuk mewujudkan Pilkada Bersih, Jujur, Adil, dan Demokratis. Dengan tugas […]

  • Kasus Sengketa Tanah Surabaya

    Gelombang Penolakan, Eksekusi Rumah Legalisasi Mafia Tanah Dihadang 3 Ormas

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Surabaya kini menjadi pusat perhatian setelah rencana eksekusi rumah milik Tri Kumala Dewi di Jalan Dr. Sutomo No. 55 memicu perlawanan sengit dari tiga organisasi masyarakat terkemuka. MAKI Jawa Timur, GRIB Jaya, dan Cobra 08 secara terang-terangan menolak proses eksekusi yang mereka nilai sarat dengan indikasi mafia tanah dan rekayasa hukum. “Ini bukan […]

  • Hobi yang bisa jadi bisnis ok

    Dari Hobi Jadi Cuan, Ide Bisnis yang Wajib Dicoba!

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Banyak orang bilang hobi itu menghabiskan uang. Padahal, kalau jeli melihat peluang, hobi justru bisa jadi ladang penghasilan yang menggiurkan. Bayangkan, mengerjakan sesuatu yang disukai, tapi malah dibayar! Hidup jadi terasa seperti liburan panjang yang dibayar penuh, bukan? Tidak sedikit orang yang sukses membangun bisnis dari hobi mereka. Misalnya, fotografer yang awalnya hanya […]

  • Drama Korea The Trunk

    Gong Yoo dan Seo Hyun Jin Terlibat dalam Pernikahan Kontrak dalam Drama Korea “The Trunk”

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pecinta drama Korea bersiaplah untuk terbawa dalam kisah cinta yang penuh misteri dan emosi berujudl “The Trunk”. “The Trunk”, adaptasi dari novel populer, hadir dengan premis unik tentang pernikahan kontrak dengan balutan nuansa romantis dan misterius. Drama ini mengikuti kisah Noh In Ji, seorang pekerja di perusahaan pernikahan kontrak bernama NM. Meskipun […]

expand_less