Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Kasus Penggelapan Berakhir Damai: Korban Cabut Laporan, PHN Balik Propamkan Penyidik Polrestabes Surabaya

Kasus Penggelapan Berakhir Damai: Korban Cabut Laporan, PHN Balik Propamkan Penyidik Polrestabes Surabaya

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya resmi berakhir melalui jalur perdamaian.

Pelapor, Deny Prasetya, telah mengajukan permohonan pencabutan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/1071/IX/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tertanggal 26 September 2025.

Permohonan ini diajukan kepada Kapolrestabes Surabaya, melalui Kasat Reskrim pada 26 November 2025.

Langkah ini diambil setelah tercapainya kesepakatan antara Deny Prasetya (Pihak Kedua) dengan tiga orang terlapor, yakni Ahmad Fauzi, Ahmad Edy, dan Ismail (Pihak Pertama).

Tim Advokat antara lain Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., Zaenal Abidin,SH., Hari Susanto,SH., dan Ahmad Naufal Pratama,SH., dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), yang mewakili Ahmad Edy, Ahmad Fauzi, dan Ismail, berjuang untuk sebuah Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

RJ, merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana, yang menitikberatkan pada pemulihan kembali hubungan dan kerugian akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku.

“Dalam RJ, kejahatan dipandang sebagai pelanggaran terhadap manusia dan hubungan sosial, bukan hanya pelanggaran terhadap negara atau hukum tertulis,” ujar Achmad Shodiq, kuasa hukum para terdakwa.

Secara substansial, RJ merupakan proses di mana pelaku, korban, dan pihak terkait (keluarga, masyarakat, tokoh adat) bersama-sama mencari solusi yang adil untuk memulihkan kerugian korban, mendorong tanggung jawab pelaku, memulihkan harmoni sosial, dan mencegah kejahatan berulang kembali.

Dalam perjanjian pencabutan laporan tersebut, Pihak Pertama mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan untuk menanggung seluruh kerugian yang dialami pelapor.

Sebagai kompensasi, para terlapor memberikan ganti rugi sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Deny Prasetya.

Selain kesepakatan finansial, kedua belah pihak menandatangani “Surat Pernyataan Bersama” yang menjamin terciptanya situasi kondusif tanpa adanya pemberitaan negatif di media massa maupun media online terkait perkara ini.

Baca Juga  Pledoi Heru Herlambang Alie: Pemilik Apartemen Dituntut 9 Bulan Penjara Atas Dugaan Kekerasan di Surabaya

Seluruh proses perdamaian dan pencabutan laporan ini dinyatakan dilakukan secara ikhlas, tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun intimidasi dari pihak manapun.

Tim Advokat PHN, yang mewakili Ahmad Edy, Ahmad Fauzi, dan Ismail, secara resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan prosedur penyidikan oleh oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Para klien kami merasa terzolimi oleh pihak Reskrim Polrestabes Surabaya, atas perlakuan kesewenangannya. Padahal perkara ini berujung diselesaikan secara kekeluargaan dan damai,” tandas kecewa Achmad Shodiq.

Laporan ini ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur, Dir Reskrimum, Dit Poropam, Irwasda, dan Wasidik Polda Jatim, serta Kapolrestabes Surabaya, menyusul adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP.

Pihak kuasa hukum menyoroti proses penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai sangat janggal, karena dilakukan secara instan tanpa melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan awal terhadap para terlapor.

Bahkan, surat ketetapan tersangka diterbitkan hanya dalam hitungan hari sejak laporan polisi dibuat pada 26 September 2025. Selain itu, penyidik dinilai tertutup dan menghalangi hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan BAP.

Meskipun telah terjadi kesepakatan damai antara pelapor (Deny Prasetya) dan para tersangka pada November 2025, upaya penyelesaian melalui Restorative Justice terkesan dipersulit oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum para terdakwa, PHN menegaskan, “Karena kasus ini merupakan delik aduan dan telah ada pencabutan laporan, penyidik seharusnya mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-red) demi hukum”.

Kuasa hukum pengadu mendesak reformasi internal Polrestabes Surabaya, agar Polri bertindak lebih profesional, transparan, dan menjunjung tinggi HAM (hak asasi manusia).

Meski pada ujungnya Polrestabes Surabaya tidak mengindahkan harapan pengadu upaya RJ, hingga perkara ini berlanjut di mejahijaukan ditangan kejaksaan.

Baca Juga  Jalani Sidang Pidana Terdakwa Maria Helena Diduga Menipu Mama Mama TK 741 Juta

Demikian halnya Kejaksaan, tertuang di Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 : dasar hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Syarat utamanya adalah adanya proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memaafkan.

Bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menyatakan, apabila jaksa menyalahgunakan RJ, Burhanuddin akan menindak tegas jaksanya. Bila perlu Ia pecat.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • penjambret mahasiswi uinsa ditangkap

    Akhir Pelarian Komplotan Bandit Penjambret Mahasiswi UINSA

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pelarian komplotan bandit jalanan yang menjambret Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya hingga tewas di Jalan Arjuno, kota setempat. Akhirnya dibekuk Polisi. Dua pelaku berhasil diamankan. Dua pelaku tersebut adalah MMH (29) warga Simo Jawar, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya yang ditangkap dua minggu lalu. Pelaku kedua adalah AYE (31) warga Dupak […]

  • Timnas Indonesia U-20 Harus Tersingkir di Piala Asia U-20 2025. foto by: the-afc

    Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025 Usai Takluk dari Uzbekistan

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Timnas Indonesia U-20 harus mengakhiri perjuangan mereka di Piala Asia U-20 2025 setelah menelan kekalahan 1-3 dari Uzbekistan U-20 dalam laga kedua Grup C di Shenzhen Youth Football Training Base Centre Stadium, Minggu (16/02/2025) malam WIB. Meski menunjukkan peningkatan performa dibanding laga sebelumnya, skuad Garuda Muda tetap belum mampu membendung serangan lawan yang […]

  • Instagram akan hapus fitur arsip

    Instagram Akan Hapus Fitur Arsip? Lindungi Momen Berharga Kamu Sekarang!

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Heboh di Media Sosial, Benarkah Arsip Instagram Story Dihapus Permanen? Surabaya, Ruang.co.id – Belakangan ini, beredar kabar yang cukup menghebohkan pengguna Instagram. Fitur arsip, yang selama ini menjadi penyelamat bagi momen-momen berharga yang ingin disembunyikan dari profil utama, dikabarkan akan segera Instagram hapus. Berita ini tentu saja membuat banyak pengguna khawatir akan nasib foto dan […]

  • Pelantikan MATRA Sidoarjo

    Pelantikan MATRA Sidoarjo Sukses Kobarkan Semangat Budaya Jenggolo Tanpa Dihadiri Pejabat

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Adat Nusantara (DPW MATRA) Jawa Timur melantik pengurus DPD MATRA Sidoarjo, guna memperkokoh jati diri bangsa melalui pelestarian adat nusantara, yang melibatkan lintas generasi dari sesepuh hingga Gen Alpha. Pelantikannya, berlangsung di Pendopo Delta Sabha, Minggu (8/2/2026). Obor semangat DPW MATRA Jatim semakin menyala terang di Sidoarjo. […]

  • Unusa Gandeng KCGI Jepang

    Unusa dan KCGI Jepang Jajaki Kolaborasi Berbasis AI Dongkrak Mutu Kampus

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menjajaki kolaborasi strategis dengan Kyoto Computer Gakuin (KCGI) Jepang untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi melalui pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Unusa mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin ke-17 tentang kemitraan global. Senin, (18/05). Penjajakan kerja […]

  • Mulyadi-Sengap Fokuskan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Debat Perdana

    Mulyadi-Sengap Fokuskan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Debat Perdana

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Bali, Ruang.co.id– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 01, I Nyoman Mulyadi- I Nyoman Ardika “Sengap”, menyampaikan visi-misi mereka di Debat Perdana Pilkada Tabanan 2024, Kamis (31/10). Debat yang mengusung tema “Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Inklusif” ini menjadi ajang bagi para calon untuk memaparkan program dan komitmen mereka dalam membangun […]

expand_less