Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Lifestyle » Ini Kondisi yang Membolehkan Bayar Utang Puasa dengan Fidyah, Jangan Sampai Salah!

Ini Kondisi yang Membolehkan Bayar Utang Puasa dengan Fidyah, Jangan Sampai Salah!

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Pernah nggak sih, pas mau sahur Ramadhan tiba-tiba kepikiran, “Duh, utang puasa tahun lalu belum lunas!”? Biasanya, kepanikan ini berujung pada dua pertanyaan: masih sempat bayar puasa atau bisa langsung bayar fidyah aja?

Nah, sebelum buru-buru bayar fidyah puasa dengan uang atau makanan, kamu harus tahu dulu siapa saja yang boleh mengganti puasa dengan fidyah dan siapa yang tetap wajib qadha (mengganti dengan puasa). Karena kalau salah, ibadahnya bisa nggak sah!

Yuk, kita bahas kondisi apa saja yang membolehkan seseorang bayar fidyah, aturan bayar fidyah yang benar, serta cara bayar fidyah puasa sesuai syariat.

Apa Itu Fidyah dan Kenapa Harus Dibayar?

Fidyah adalah denda yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan dan tidak mampu menggantinya dengan puasa di lain hari. Pembayaran fidyah puasa ini diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan atau setara dengan nilai makanan yang layak.

Tapi jangan salah! Tidak semua orang boleh bayar fidyah. Ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang untuk membayar fidyah sebagai pengganti utang puasanya.

Kondisi yang Membolehkan Bayar Fidyah Puasa

Tidak bisa seenaknya bayar fidyah dan skip puasa, ya! Berikut beberapa kondisi yang membolehkan seseorang membayar fidyah sebagai ganti utang puasa Ramadhan.

1. Orang yang Sakit Parah dan Tidak Bisa Sembuh

Kalau seseorang mengalami sakit yang berat dan tidak ada harapan sembuh, maka dia tidak wajib mengganti puasa dengan berpuasa lagi, melainkan cukup bayar fidyah.

Misalnya, seseorang yang memiliki penyakit kronis seperti gagal ginjal stadium akhir yang mengharuskannya terus minum obat atau pasien kanker yang kondisinya lemah. Mereka diperbolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga  Saksikan Jadwal Tayang Film Cleaner di Bioskop Surabaya Hari Ini

2. Orang Tua Renta yang Tidak Mampu Puasa

Semakin bertambahnya usia, tubuh seseorang bisa melemah hingga tidak kuat lagi untuk menahan lapar dan haus selama seharian penuh. Jika seseorang sudah sangat tua dan tidak mampu menjalankan puasa lagi, maka ia boleh menggantinya dengan membayar fidyah.

Namun, kalau masih kuat puasa meskipun dengan sedikit kesulitan, lebih baik tetap menjalankannya.

3. Ibu Hamil dan Menyusui dalam Kondisi Tertentu

Nah, ini yang sering bikin bingung: apakah ibu hamil dan menyusui wajib qadha atau bisa bayar fidyah?

Jawabannya tergantung pada alasan kenapa mereka tidak berpuasa:

  • Kalau ibu hamil atau menyusui tidak puasa karena khawatir dengan kesehatan dirinya sendiri, maka dia wajib qadha saja tanpa bayar fidyah.
  • Kalau ibu hamil atau menyusui tidak puasa karena khawatir dengan kesehatan bayinya, maka ia wajib qadha dan bayar fidyah.

Jadi, sebelum bayar fidyah ibu hamil, pastikan dulu alasan tidak puasanya, ya!

4. Orang yang Menunda Qadha Puasa Sampai Lewat Ramadhan Berikutnya

Kalau kamu masih sehat dan kuat puasa, tapi menunda mengganti puasa tanpa alasan sampai Ramadhan berikutnya tiba, maka selain tetap wajib qadha, kamu juga dikenai fidyah.

Misalnya, seseorang memiliki utang puasa 5 hari di tahun sebelumnya, tapi lupa atau malas menggantinya sampai Ramadhan berikutnya datang. Maka, ia harus tetap qadha ditambah bayar fidyah untuk 5 hari yang tertinggal.

Jadi, jangan ditunda-tunda, ya!

Bagaimana Cara Bayar Fidyah yang Benar?

Pembayaran fidyah puasa bisa dilakukan dalam beberapa cara, yang penting adalah fidyah harus benar-benar sampai kepada fakir miskin. Berikut beberapa cara bayar fidyah puasa yang sah:

1. Memberikan Makanan Matang

Fidyah bisa berupa makanan siap santap yang diberikan kepada fakir miskin sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga  Jadwal Tayang Bioskop Surabaya, Kisah Teror Mistis Pendakian yang Jadi Kenyataan dalam Film Petaka Gunung Gede

2. Memberikan Bahan Makanan Pokok

Sebagian ulama memperbolehkan membayar fidyah dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras. Jumlahnya sekitar 1,5 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan.

3. Bayar Fidyah Puasa dengan Uang

Ada pendapat yang membolehkan bayar fidyah dengan uang, tapi harus setara dengan harga makanan yang layak untuk fakir miskin. Jadi, kalau harga satu porsi makan sekitar Rp25.000, maka fidyah untuk satu hari adalah Rp25.000.

Dimana Bisa Bayar Fidyah Puasa?

Banyak orang bertanya, dimana bayar fidyah puasa yang sah? Fidyah bisa diberikan dengan beberapa cara:

  • Langsung ke fakir miskin di sekitar kita.
  • Melalui lembaga zakat terpercaya yang menyalurkan fidyah kepada yang berhak.
  • Bolehkah bayar fidyah online? Boleh, asalkan melalui lembaga yang kredibel dan transparan dalam menyalurkan bantuan.

Pastikan pembayaran ini benar-benar sampai ke orang yang membutuhkan, ya!

Bayar fidyah memang solusi bagi yang benar-benar tidak bisa berpuasa, tapi tidak semua orang bisa mengganti puasa dengan fidyah. Jika masih sehat dan mampu, maka tetap wajib qadha.

Jadi, sebelum memutuskan bayar dengan uang atau makanan, pastikan dulu kondisi kamu termasuk yang diperbolehkan, ya!

Sebagai tambahan, coba tonton film The Message (1976), karya sutradara Moustapha Akkad. Film ini menggambarkan perjuangan awal Islam dan bisa memberi inspirasi tentang pentingnya menjalankan ibadah dengan benar.

Jangan sampai salah bayar fidyah dan malah ibadahnya nggak sah! Yuk, lunasi utang puasa dengan cara yang benar!

 

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koperasi Semolowaru Dadi Rukun banding Pengadilan Tinggi Surabaya

    KSDR dan Pedagang Kecil Cari Keadilan Setelah Gugatan Ditolak PN Surabaya

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) terus berjuang cari keadilan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan mereka. Melalui kuasa hukum, KSDR telah mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan harapan mendapatkan keadilan di Pengadilan Tinggi. Bob S. Kudmasa, kuasa hukum KSDR, menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati keputusan pengadilan, terdapat beberapa aspek hukum […]

  • mudik gratis

    Gratis! 17 Bus Mudik Jasa Raharja Jatim Siap Berangkat Ini Rute Lengkap dan Trik Dapat Kursi!

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi warga Jawa Timur yang merindukan kampung halaman, kabar gembira datang dari PT Jasa Raharja Kanwil Jatim. Tahun ini, mereka menyediakan 17 bus gratis untuk program Mudik Gratis Bareng BUMN 2025, bekerja sama dengan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan. Ini menjadi angin segar bagi para perantau yang ingin pulang dengan biaya hemat. Jika […]

  • Yoga dengan manfaat untuk kesehatan tubuh

    Mindfulness: Jurus Ampuh Atasi Burnout yang Melanda!

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Tahukah kamu, burnout sudah jadi masalah serius di kalangan pekerja milenial? Banyak yang merasa tertekan, kelelahan, dan kehilangan semangat. Untungnya, ada cara untuk atasi burnout, salah satunya dengan mindfulness. Apa sih Mindfulness Itu? Mindfulness itu kayak seni untuk fokus pada momen sekarang. Bukan memikirkan masa lalu yang udah lewat atau masa depan […]

  • Forensik Kecelakaan Sumenep

    Drama Medis di Sumenep: Laporan Otopsi Kontroversial yang Giring Kasus Kecelakaan ke Ranah Pidana

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dunia kedokteran forensik Indonesia kembali diuji. Jerit ketidakadilan menggema dari keluarga korban kecelakaan maut di Sumenep yang menolak tegas laporan otopsi forensik penuh kejanggalan. Kuasa hukum keluarga korban, Moh. Waris, secara resmi melaporkan dr. Tutik Purwanti, dokter spesialis forensik RS Bhayangkara Surabaya, ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Jawa Timur. Laporan ini […]

  • Naflah Az Zahirah Siswi MTsN 1 Lumajang Juara 1 Lari 800 Meter Kejuaraan Atletik Nasional 2025

    Naflah Az Zahirah, Siswi MTsN 1 Lumajang, Sabet Emas Lari 800 Meter di Kejuaraan Atletik Remaja Se-Indonesia 2025

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dari Lumajang, muncul lagi talenta atletik yang benar-benar mengguncang panggung nasional. Naflah Az Zahirah, representasi terbaik dari MTsN 1 Lumajang, sukses mencatatkan namanya sebagai juara nasional. Ia berhasil merebut Juara 1 di kategori Lari 800 Meter tingkat SMP/MTs (Putri) dalam ajang bergengsi East Java Youth and Kid’s Athletics Tahun 2025. kompetisi ini mengumpulkan […]

  • monumen bersejarah

    Ketahui, Ini 3 Monumen Bersejarah di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Indonesia memiliki banyak monumen bersejarah yang mencerminkan kekayaan budaya, sejarah, dan arsitektur negara ini. Tiga di antaranya adalah Candi Borobudur, Monumen Nasional (Monas), dan Candi Prambanan. Berikut ini adalah artikel tentang ketiga monumen tersebut: 1. Candi Borobudur Candi Borobudur adalah candi Buddha terbesar di dunia dan terletak di Magelang, Jawa Tengah. Dibangun […]

expand_less