Jangan Main Api! Gudang Sentoso Seal Kembali Disegel, Sanksi Pidana Mengancam

Gudang ilegal Surabaya
CV Sentoso Seal nekat produksi meski sudah disegel Pemkot Surabaya. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Keberanian melawan aturan kembali dipertontonkan oleh CV Sentoso Seal. Gudang yang telah disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak 22 April 2025 karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), ternyata diam-diam kembali beroperasi. Fakta ini terungkap saat tim gabungan Pemkot Surabaya dan Polres Tanjung Perak mendapati aktivitas produksi pada Jumat malam (2/5/2025).

Padahal, perusahaan ini sebelumnya hanya diberi izin khusus untuk pemeliharaan instalasi listrik, bukan untuk memproduksi barang. Celah itu coba dimanfaatkan. Namun pengawasan ketat dan laporan masyarakat membuat upaya curang ini terbongkar.

“Saya dapat laporan ada aktivitas mencurigakan. Saya langsung hubungi Kapolres dan Kepala Satpol PP. Kami temukan gudang kembali aktif produksi. Malam itu juga langsung kami segel ulang, rantai dipasang, berita acara ditandatangani,” tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Sabtu (3/5/2025).

Modusnya terbilang licik—izin maintenance listrik dijadikan tameng untuk melanjutkan produksi. Padahal, izin itu keluar atas dasar pertimbangan keselamatan berdasarkan surat resmi dari PLN. Tapi nyatanya, CV Sentoso Seal menyalahgunakan kepercayaan tersebut.

“Kalau niatnya maintenance, silakan. Tapi ini jelas penyalahgunaan izin. Ini peringatan keras kedua. Kalau diulangi, akan kami dorong ke ranah pidana,” tandas Wali Kota Eri.

Tak hanya mengutuk keras pelanggaran ini, Eri juga mengapresiasi warga Surabaya yang sigap melapor. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat kita luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga: Kabel ‘Nakal’ di Surabaya Disikat Habis! 34 Jaringan Ilegal Dicabut Paksa

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menambahkan bahwa tindakan Sentoso Seal ini mencederai niat baik pemerintah. “Mereka minta izin resmi maintenance, kami beri. Tapi mereka produksi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap komitmen,” ujar Fikser dengan nada kecewa.

Baca Juga  Kemenkomdigi Nyalakan Alarm! Lindungi Anak dari Jerat Bahaya Siber

Saat ini, Pemkot tengah mengkaji langkah hukum lanjutan bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan serta Bagian Hukum. Sanksi administratif bahkan pidana tak lagi bisa dihindari jika pelanggaran serupa terjadi kembali.

Pesan penting untuk pelaku usaha, agar tidak bermain-main dengan hukum. Kepatuhan adalah kunci, bukan kelicikan. Pemkot Surabaya telah bersinergi dengan dunia usaha untuk memajukan Kota Surabaya, dan membngun kota dengan sebutan kota pahlawan ini.