Ruang.co.id – Enam terdakwa kasus pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak melalui tim kuasa hukum secara tegas membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Juanda, Rabu (8/4/2026). Mereka menolak dakwaan jaksa karena dinilai bukan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum menyatakan peristiwa tersebut masuk ranah administratif dan perdata. Tim pembela pun meminta majelis hakim untuk mengesampingkan surat dakwaan sebelum pokok perkara diperiksa.
“Kami tegaskan bahwa dakwaan terhadap klien kami sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ini murni persoalan administratif dan persaingan usaha,” ujar Sudiman Sidabukke selaku ketua tim kuasa hukum di ruang sidang.
Kuasa hukum merinci enam terdakwa terdiri dari tiga pihak swasta dan tiga petinggi PT APBS. Mereka adalah AWB, HES, EHH, serta M, MYC, dan DYS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebelumnya mendakwa mereka dengan pasal korupsi. Namun kuasa hukum menilai konstruksi hukum jaksa lemah.
“Kami sudah sampaikan eksepsi tertulis seluas 50 halaman. Pokoknya, tidak ada kerugian negara yang timbul dari proyek ini,” jelas Sudiman di hadapan majelis.
Majelis hakim memberikan waktu bagi JPU untuk menanggapi eksepsi tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda jawaban dari jaksa.
“Kami menghormati proses hukum. Klien kami siap mengikuti semua tahapan asalkan hak-haknya dipenuhi secara adil dan transparan,” tutup Sudiman usai persidangan.
Proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut dikerjakan sejak 2023. Kejaksaan menduga ada pelanggaran prosedur lelang. Namun kuasa hukum bersikukuh semua tahapan sesuai aturan.
Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan perkara ini melalui kanal resmi pengadilan. Hasil putusan eksepsi akan menentukan apakah kasus lanjut ke pembuktian atau dihentikan.

